Ada sebagian da'i, pendakwah, ustadz, atau tokoh agama yang tidak menganjurkan jamaahnya untuk menabung. Alasan beliau yaitu ditakutkan dengan menabung nanti dapat menumbuhkan bibit-bibit sikap perhitungan secara berlebihan sehingga pelit. Selain itu, menurut beliau tabungan yang lama mengendap dapat mematikan sistem ekonomi masyarakat. Alhasil, perputaran ekonomi tidak lancar bergerak karena banyak uang yang "berhenti" di tabungan milik jutaan orang.
Pemaparan atau nasihat berupa "Sebaiknya tidak usah menabung" dengan landasan seperti di atas tampak sekilas memang sangat logis. Namun, dengan tidak menyisihkan uang sama sekali dengan target minimal setiap bulan tentunya itu juga suatu kesalahan. Harus diambil jalan tengahnya. Boleh saja menabung, asalkan dijalankan dengan tepat sehingga enggak berlebih-lebihan alias melampaui batas yang salah satunya mengakibatkan tumbuh rasa pelit.
Terlebih lagi, ada pihak yang mengatakan bahwa "Menabung atau menyimpan uang dalam jangka tertentu hukumnya makruh." Hal tersebut merupakan ucapan yang terlalu sembrono. Oleh sebab itu, sebaiknya tidak perlu disebarkan pemahaman dan pendapat semacam itu. Alih-Alih menghukumi makruh terkait kegiatan menabung, justru lebih bijak untuk fokus menjelaskan serta memberi pemahaman bagaimana langkah-langkah terbaik dalam menabung sehingga dapat mendatangkan kebaikan bagi umat Islam.
Jika menabung dihukumi makruh maka tentunya ketika seseorang memilih untuk tidak mau menabung bakal dapat pahala atau keutamaan tersendiri. Sayangnya, tatkala perbuatan enggak mau menabung itu diterapkan secara salah, malah boleh jadi mendapatkan perbuatan dosa besar lantaran menyalahgunakan uang. Di mana, awalnya sih berniat baik ingin menghindari hal yang makruh. Akan tetapi, akhirnya memperoleh kemadharatan lebih besar.
Boleh dibilang, keputusan untuk tidak menabung uang dapat berakibat mempersulit kehidupan sendiri. Terlebih lagi, di zaman sekarang ini untuk memenuhi kebutuhan diperlukan uang sebagai alat transaksi. Tanpa punya uang apa bisa hidup mudah di zaman modern seperti ini? Apakah akan memakai jual beli melalui sistem barter? Apakah simpanan (tabungan) hanya dicukupkan dalam wujud barang? Lalu, saat ada kebutuhan mendesak "tinggal" jual barang?
Baca juga: 5 Cara Menabung Uang Agar Cepat Banyak
Intinya, menabung uang dengan cara menyisihkan sebagian dari penghasilan atau pendapatan setiap bulan merupakan tindakan dibolehkan. Dengan syarat harus menomorsatukan kewajiban dulu baru setelahnya menyisihkan uang untuk ditabung. Apalagi, saat niat menabung itu bertujuan mulia. Misalnya, guna membayar tabungan haji yang minimal nominal pendaftaran untuk pertama kali sebesar 25 juta. Tentu, bagi sebagian masyarakat angka tersebut tidaklah kecil sehingga mesti dikumpulkan sedikit demi sedikit.
[BanjirEmbun/19/05/24]
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Apakah Menyisihkan Uang Setiap Bulan untuk Ditabung Hukumnya Makruh?"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*