Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Cara Bayar Pajak PBB di Tokopedia Lewat Handphone

Banjirembun.com - Zaman sudah modern. Kini hampir semua urusan dan kebutuhan harian dapat dipenuhi begitu mudahnya hanya dengan rebahan santai di rumah. Syaratnya, mesti ada koneksi internet dan punya smartphone. Tentunya pula, wajib punya saldo uang elektronik di dompet digital yang mencukupi.


Baca juga Enam Perbedaan Uang Elektronik dan Dompet Digital


Termasuk salah satunya yaitu melakukan pembayaran Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Lebih jelasnya, membayar PBB bisa dilakukan secara mandiri tanpa "perantara" orang lain. Enggak perlu ke mini market, kantor bank, dan kantor Pos yang sangat berisiko terkena antrean sehingga menunggu cukup lama.


Perlu diketahui saja, di era "kegelapan" pada masa lalu guna membayar pajak PBB (disebut pipil pajak) biasanya melalui pejabat perangkat desa atau kelurahan. Kendati sekarang masih ada yang melakukan seperti itu, nyatanya jumlahnya sudah mulai berkurang. Sebab, generasi muda telah banyak yang melek teknologi.

Pipil pajak bumi dan bangunan atau lembar kertas SPPT PBB P2

Nah, selain lewat Bank Jatim, PT POS, Indomaret, Alfamart, OVO, Shopeepay, Gopay, Blibli, atau instrumen pembayaran lain (sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah masing-masing yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah atau BPD) untuk melakukan pembayaran pajak PBB bisa diterapkan di Tokopedia.

Tempat pembayaran PBB di Kabupaten Malang 

Berikut ini langkah-langkah membayar PBB di Tokopedia:


1. Buka aplikasi Tokopedia yang diunduh (download) pada toko aplikasi (playstore atau appstore). Tentu harus daftar terlebih dahulu agar dapat mengakses dengan leluasa serta memperoleh manfaatnya.


2. Pilih menu "Top-up & Tagihan" seperti gambar di bawah.



3. Pilih menu "Pajak PBB" sebagaimana tampak foto di bawah.



4. Isi kolom "Pilih Cluster" berupa provinsi di mana lokasi objek pajak berada. Lantas, isi kolom "Kota/Kabupaten". Kemudian, kolom "Bayar PBB Tahun" dengan tahun 2022. Serta, kolom Nomor Objek Pajak yang sesuai dengan nomor NOP yang tertera di lembar SPPT PBB P2.


Letak alias posisi NOP di pipil pajak PBB atau di lembar SPPT PBB P2:

NOP atau Nomor Objek Pajak terletak di pojok kiri atas


5. Tak perlu khawatir ketika menemui kendala atau peringatan dari aplikasi Tokopedia berupa tulisan warna merah "Input tidak sesuai" seperti gambar di bawah. Teruskan saja mengetik NOP yang tertera di pipil pajak tanpa tanda baca titik (.) maupun tanda hubung (-).



6. Setelah Nomor Objek Pajak (NOP) sudah dipastikan benar tekan tombol "Cek Tagihan" yang sudah berubah warna menjadi hijau.



7. Pembayaran PBB yang dilakukan sesudah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Jatuh tempo pembayaran pada kasus artikel ini adalah 30 September 2022 (silakan lihat gambar pertama paling atas).



Perhitungan detail sebagai penjelasan gambar di atas ialah:

Jatuh tempo pembayaran PBB yaitu 30 September 2022.

Sekarang Senin tanggal 09 Januari 2023

Berarti jumlah bulan keterlambatan bayar PBB yaitu 4 bulan lamanya. Di mana, setelah 30 Januari 2023 baru dihitung genap menjadi 5 bulan terlambat.


Diketahui:

- Jumlah bulan keterlambatan setelah jatuh tempo selama 4 bulan.

- Denda setiap bulan 2% (dua persen)

Total pokok tagihan pajak ke negara sebesar Rp 43.680,-

- Biaya admin Tokopedia Rp. 2.500,-


Rumus total denda yang harus dibayar: Denda setiap bulan dikenakan dua persen x Jumlah bulan terlambat bayar X total pokok tagihan


Hasilnya 2% x 4 x 43.680 = 3.494,4


Total tagihan di aplikasi Tokopedia rumusnya: Total pokok tagihan + total denda yang harus dibayar + biaya admin Tokopedia


Hasilnya 43.680 + 3.494,4 + 2.500 = 49.674,4


Jadi, total tagihan yang harus dibayarkan ke Tokopedia sebesar 49.674,- rupiah.


8. Untuk memastikan apakah pembayaran sudah berhasil silakan coba lakukan pembayaran lagi. Ulangi langkah-langkah di atas. Ketika muncul peringatan tulisan "Tagihan sudah terbayar" dengan warna latar merah seperti di bawah berarti pembayaran berhasil.





9. Perlu diketahui saja. Tatkala kolom "Bayar PBB Tahun" diisi tahun 2023 (bukan 2022) ternyata muncul peringatan "Mohon periksa kembali nomor tagihan Anda" berlatar warna merah sesuai tampilan foto di bawah.




Itulah cara membayar PBB melalui aplikasi Tokopedia di HP. Sangat gampang bukan? Semoga bermanfaat. Selamat mencoba.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Cara Bayar Pajak PBB di Tokopedia Lewat Handphone"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*