Banjirembun.com - Jodoh adalah hubungan ikatan sah antara dua lawan jenis dalam pernikahan yang hanya dipisahkan oleh kematian dari salah satu atau pun keduanya.
Di mana, urusan jodoh hanya diketahui serta sudah ditentukan oleh-Nya. Adapun peran manusia, hanya bisa berupaya menyukseskan rencana perjodohan mereka.
Dalam urusan nikah, terjadinya kesepakatan (akad) nikah kunci utamanya pada ijab qobul (ucapan atau perkataan). Tanpa adanya hal tersebut nikah tidak sah.
Begitu pula, dalam menceraikan penentunya di kata-kata suami yang melontarkan talak. Alhasil seberapa sering dan serius istri menceraikan atau minta cerai, tidak akan membuat pernikahan batal.
Bisa dibilang, semua tonggak arah perjodohan terletak pada lisan laki-laki. Baik itu sebagai calon mempelai pria maupun sebagai wali nikah bagi pengantin putri.
Sebagaimana diketahui bahwa Islam mengajarkan penganutnya agar senantiasa menjaga lisan. Sebab, dari sanalah segala urusan sesama manusia dilakukan.
Bermain-main dengan mulut sama saja mempermainkan agama. Bercanda atau berbasa-basi urusan perjodohan dapat berkonsekuensi pada terjalinnya menikah ataupun bercerai.
Walau sekadar ungkapan (yang barangkali niatnya bergurau alias tak serius) itu sudah mampu dihukumi terjalin ikatan, perjanjian, atau bentuk kesepakatan yang lain.
Dalam artian, di setiap muamalah (hubungan sesama manusia) yang dipegang adalah ucapan. Bukan isi hatinya. Oleh sebab itu, jagalah mulut agar tak bicara sembarangan.
|
Ilustrasi calon suami dalam perjodohan |
Sebagai Muslim, seyogyanya menjaga mulut dari perkataan sia-sia. Terutama dalam 3 urusan. Pertama, masalah pernikahan termasuk masalah melamar (mengikat) maupun menjodohkan anak.
Orang tua dilarang keras mengajukan permintaan menjodohkan anaknya yang masih kecil dengan anaknya siapapun. Terlebih lagi, bagi yang mendapat tawaran perjodohan wajib menolak.
Misalnya, Fulan mengajukan permohonan besanan dengan temannya "Kamu mau jadi besanku enggak? Anakmu nanti dinikahkan dengan anakku ya?"
Temannya tersebut wajib menolak "Maaf, itu tergantung kalau Allah Subhanahu wa ta'ala takdirkan".
Jika teman Fulan itu menjawab hanya satu kata "Iya." Meski itu main-main atau basa-basi, secara syariah terjadi akad yang sah. Artinya, di antara mereka ada kesepakatan mengikat satu sama lain.
Nah, tatkala anak mereka sudah besar dan waktunya berumah tangga teramat dilarang dinikahkan dengan orang lain.
Kecuali ditanyakan dulu "Nak, kamu dulu dijodohkan dengan anaknya Pak Fulan. Kamu mau tidak?".
Kalau dijawab tidak mau, berarti ikatan otomatis batal. Akan tetapi, jika tanpa diutarakan secara gamblang pada anaknya maka di antara mereka masih ada ikatan atau syarat yang wajib dipenuhi.
Kedua, perceraian. Ucapan talak atau menceraikan istri tidak boleh diungkapkan oleh suami secara sembarangan. Baik itu dalam keadaan marah maupun santai tetap dilarang dilakukan. Sekali saja lisan keluar dua kata "Kita cerai" berakibat talak 1 jatuh.
Ketiga, rujuk. Mengambil istri yang ditalak atau mengajak balikan istri dalam suatu pernikahan juga harus dihindari main-main. Jangan hanya nafsu sesaat, apalagi demi mempermainkan hati istri, tega meminta rujuk dengan pasangan.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "3 Hal yang Dilarang Keras Bagi Muslim Bermain-main Dalam Urusan Jodoh"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*