Banjirembun.com - Membeli rumah menurut sebagian orang mungkin bukan masalah yang merisaukan. Saking sering atau berpengalamannya beli rumah bagi mereka layaknya pesan kacang rebus di pinggir jalan. Akan tetapi untuk orang awam, jual-beli rumah merupakan hal yang bikin cemas. Takut tertipu dan terseret skandal mafia properti.
Risiko beli rumah sangat beragam. Mulai dari kerugian harga. Padahal harga pasaran 250 tapi terlanjur dibayar 290 juta. Kemudian ada juga yang mengalami sulitnya mengurus balik nama sertifikat SHM. Terjadi secara berbelit-belit, biaya mahal, proses tanda tangan tidak kunjung dilakukan, hingga penyerahan Sertifikat Hak Milik yang ditunda-tunda.
Ada lagi kasus pembelian rumah secara cash milik pribadi maupun developer perumahan yang ternyata setelah ditransfer uangnya digelapkan oleh sales marketing, perantara, atau oleh pemilik rumah sendiri. Alhasil, pengurusan tanda tangan AJB (Akta Jual Beli) di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sulit segera dilakukan.
Agar terhindar penipuan saat beli rumah secara kontan sebaiknya perhatikan tiga hal berikut:
1. Pastikan Sistem Transaksi Transparan
Dalam akad jual beli harus jelas dan ada kepastian, tanpa ada hal yang diragukan sedikitpun. Syarat-syarat jual beli meliputi pembeli, penjual, alat pembayaran, dan barang yang dijual wajib beres semua. Siapa yang bayar pajak jual-beli, notaris, makelar/broker, tanggungan rumah (listrik, air, pajak PBB, dan lain-lain) yang belum terbayar, hingga biaya lainnya harus clear.
Agar lebih aman gunakan metode pembayaran transfer rekening bank. Hindari menggunakan uang tunai. Jika beli dari developer maka transfer uang ke rekening resmi PT yang menaunginya. Ingat, pastikan nama perusahaan tersebut sudah benar. Sebab, sekarang ini mendirikan dan punya rekening bank atas nama PT perorangan sangat mudah.
Bila transaksi pembelian rumah dilakukan dengan pemilik pribadi maka pastikan nama rekening bank sesuai dengan nama pemilik di SHGB/SHM. Jangan sekali-kali transfer ke rekening anaknya, pasangan (istri/suami), atau siapapun selain nama yang tercantum di SHM. Sangat mungkin pemilik SHM akan mengelak, dengan alasan transfer bukan ke rekening miliknya.
2. Perjelas Tahapan-tahapan dari Deal Sampai Balik Nama
Seorang penjual rumah pribadi seharusnya mau memberikan jaminan terkait kapan waktu proses AJB dilakukan setelah lunas dan kapan rumah bisa dikuasai/dimiliki sepenuhnya oleh pembeli. Semakin singkat jeda waktu yang diberikan oleh penjual makin bagus untuk diprioritaskan dibeli. Menunda-nunda AJB berarti pertanda tak serius.
Baca juga: 5 Keuntungan Investasi di Bidang Tanah dan Rumah
Lebih bagus lagi, hari itu pelunasan terjadi di hari itu pula tanda tangan AJB dilakukan. Agar lebih mantap pembeli harus membawa saksi sendiri, walaupun saksi tidak ikut tanda tangan, saksi tersebut bisa ditugaskan untuk merekam video prosesi tanda tangan AJB. Jangan lupa, rekam pula suara dan gerakan lisan PPAT saat membaca isi AJB.
Seorang penjual juga tidak boleh memaksakan pembeli harus melakukan tanda tangan AJB di kantor PPAT tertentu. Pembeli berhak memilih sendiri. Alasan penjual memilihkan notaris tertentu umumnya karena dia akan kecipratan uang dari biaya yang dikeluarkan pembeli. Lebih buruk lagi penjual bersekongkol jahat dengan oknum PPAT.
|
Contoh sertifikat rumah |
Baik beli rumah di developer maupun rumah pribadi, hal yang mesti diperhatikan yaitu pastikan AJB tersebut ada nomor dan tanggalnya. Jangan sampai kosongan. AJB kosong berarti belum terdaftar/tercatat atau didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). AJB tanpa nomor dan tanggal statusnya ilegal alias palsu. Kecuali pihak PPAT menjanjikan tenggat satu pekan setelah tanda tangan baru diberi nomor itu masih bisa dimaklumi.
3. Setelah Lunas Langsung Kuasai Rumah
Rumah yang dibayar kontan atau sudah lunas secara fakta dan moral telah menjadi milik pembeli. Supaya tidak ada perselisihan serta sebagai bentuk kesopanan, alangkah bijak buat pernyataan hitam di atas putih. Di mana, pembeli boleh menempati atau menguasai rumah setelah lunas. Sambil menunggu proses AJB tuntas dilakukan, pastikan kejiwaan penjual rumah tidak lagi merasa jadi pemiliknya.
Baca juga: 5 Bahaya Jual Beli Tanah dan Rumah Tanpa AJB Maupun Menunda-nunda Balik Nama
Kuasai rumah dengan cara memberi tanaman di halaman, memasang papan nama, atau melakukan perubahan tidak fatal/parah lain tapi sangat mencolok. Itu semua berfungsi sebagai tanda bahwa rumah itu sudah ganti pemilik. Tegur sapa dan kunjungi tetangga sambil bersih-bersih rumah baru itu. Meski begitu, tetap kokoh jangan lengah. Terus kawal proses AJB sampai balik nama sertifikat sukses dilakukan.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "3 Tips Beli Rumah Secara Lunas Agar Tidak Tertipu"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*