Banjirembun.com - Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad yang artinya "Hadiah untuk pekerja resmi (pegawai di instansi) itu adalah khianat". Dikatakan khianat yaitu pengkhianatan dalam masalah harta. Sebab, seorang yang digaji oleh lembaga tidak boleh menerima hadiah dari pekerjaan yang sudah jadi kewajibannya.
Jangankan pejabat pemerintah, seorang pemungut atau pengelola zakat/pajak yang resmi saja tidak boleh menerima hadiah dari siapapun. Alasannya, orang lain tidak akan mungkin mau memberi hadiah kepadanya kalau dia tidak bekerja sebagai pengurus lembaga zakat. Apalagi kalau hanya menganggur dan santai di rumah.
Hukum perbuatan memberi hadiah secara ilegal merupakan haram. Malah termasuk bagian dosa besar. Kaidah yang berlaku ialah siapapun yang menerima hadiah disebabkan oleh profesi yang disandang wajib mengembalikannya. Bahkan, walau si pemberi tidak ada maksud menyuap sekalipun karena alasan hanya bersimpati.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim umumnya terbiasa memberikan uang tip (uang tambahan). Menyerahkan hadiah yang biasanya berupa uang kepada pegawai/karyawan yang sebenarnya itu sudah jadi tugasnya. Seharusnya, dia tidak perlu lagi diberi uang karena telah mendapat gaji dari instansi tempat bekerja.
Baik yang memberi maupun yang diberi hadiah keduanya mendapat dosa. Oleh sebab itu tak perlu merasa kasihan, simpati, atau empati. Menganggap bersalah kalau tidak memberi dan cuma ada ucapan terima kasih. Justru kalau memberi akan memberikan pembelajaran buruk serta bikin ketagihan.
Kalau tetap dilakukan bakal terjadi kebiasaan atau budaya yang buruk. Konsumen atau penerima jasa akan tak mendapat kepastian terkait tarif atau biaya yang mesti dikeluarkan. Terkadang pula "hadiah" tambahan yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi dari biaya resmi yang telah ditetapkan sebelumnya.
|
Ilustrasi hadiah untuk pegawai yang telah membantu (sumber gambar) |
Sangat disayangkan praktik memberi uang tambahan atas jasa yang diterima malah terjadi di negara-negara Islam. Sebaliknya, di negara non muslim praktik memberikan uang tip menjadi hal tabu. Pegawai, sopir taksi, sampai satpam di sana akan marah dan merasa dilecehkan saat ada orang yang memberinya uang tambahan.
Pekerjaan yang dilakukan di negeri kafir sudah sangat terukur, terencana, dan terawasi. Itulah mungkin yang membuat para pekerja di sana sudah tidak perlu lagi butuh uang tambahan. Sebab, apa yang jadi tanggung jawabnya sudah disesuaikan dengan gaji yang diterima. Alhasil, sifat tamak dan curang sangat sulit terjadi.
Di Arab Saudi sendiri waktu musim haji atau umrah ada porter (petugas angkat barang bawaan penumpang) yang melakukan hal sama. Mereka juga tak segan menerima uang pemberian dari para jamaah atau para peziarah. Kadang ketika tak diberi mereka akan meminta. Padahal pekerja seperti itu sudah dibayar oleh pemerintahan Arab Saudi.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Kebiasaan Haram ini Justru Dilakukan di Negara Mayoritas Islam, Termasuk Arab Saudi"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*