Banjirembun.com - ID Pelanggan PLN adalah nomor unik tanpa ada yang menyamai sehingga menjadi identitas tunggal bagi konsumen listrik di Indonesia. Jumlah angka yang tercantum pada ID Pelanggan yaitu 13 digit.
Selain untuk isi pulsa listrik, ID Pelanggan juga berfungsi dalam mempermudah pengguna listrik saat mengadukan keluhan. Sebab, petugas PLN biasanya akan menanyakan ID pelanggan dulu sebelum menerima komplain.
Adapun, Nomor Meter listrik adalah angka unik sebanyak 11 digit yang tertempel pada mesin meteran milik PLN di rumah para pelanggan. Nomor Meter tertera di bawah barcode (kode bergaris-garis vertikal). Di mana, setiap meteran listrik punya Nomor Meter berbeda-beda.
|
1442*** adalah Nomor Meter, sedang ID Pelanggan adalah 513060*** |
Setiap mesin meteran listrik yang menempel di dinding luar rumah hanya memiliki satu ID Pelanggan dan satu Nomor Meter. Keduanya sama-sama bisa digunakan untuk membeli pulsa/token listrik. Pilih salah satunya sudah cukup.
Tak perlu khawatir tentang 20 digit angka token bakal dicuri orang lain. Sebab, angka token hanya bisa dipakai pada meteran listrik yang ID Pelanggan dan Nomor Meter disebutkan/digunakan saat pembelian pulsa listrik.
Angka token listrik juga tidak memiliki masa aktif sehingga tanpa kadaluarsa. Misalnya, bila dalam satu rumah ada dua orang membeli pulsa listrik di meteran yang sama maka keduanya dapat digunakan di hari itu juga. Serta salah satunya juga dapat disimpan dulu.
Kendati token listrik tidak ada kadaluwarsa yang membuat pelanggan bisa menyimpan lantas menggunakan sewaktu-waktu ketika butuh, nyatanya ada yang berpendapat bahwa syaratnya tidak boleh melewati 50 transaksi pembelian token.
Bagi pemilik rumah baru maupun beli second (tangan kedua) sering ditemui kasus nama pemilik yang tercatat pada ID Pelanggan maupun Nomor Meter belum diganti ke pembelinya. Terkadang hanya ID Pelanggan yang sudah balik nama tapi Nomor Meter belum.
Kasak-kusuk ada yang bilang ID Pelanggan dan Nomor Meter namanya orang asing karena meteran hasil dari sitaan di tempat lain. Sedang info lainnya yang lebih kuat mengatakan untuk di perumahan memang wajar saat pasang meteran namanya masih orang lain karena data pembeli belum didaftarkan ke PLN.
Jangan terlalu dicemaskan. Proses dan persyaratan balik nama ID Pelanggan dan Nomor Meter sangat sederhana dan mudah. Berikut ini langkah-langkah ganti nama pemilik ID Pelanggan PLN dan Nomor Listrik:
1. Datangi kantor PLN setempat. Tidak perlu kantor pusat tapi cukup setingkat Rayon atau Kecamatan.
2. Siapkan persyaratan meliputi:
a). Foto kopi KTP,
b) Foto kopi bukti kepemilikan rumah hanya cukup dengan AJB (Akta Jual Beli) atau dapat juga langsung sertifikat,
c) Tulis surat permohonan yang biasanya tinggal diisi atau cukup dengan tulis tangan disertai tanda tangan pemohon,
d) Meterai yang akan ditempelkan pada surat permohonan.
3. Catat dan Tunjukkan ID Pelanggan dan Nomor Meter yang akan diganti nama pemiliknya.
4. Berikan Nomor HP yang dapat dihubungi.
5. Dalam 24 hari kerja ID Pelanggan dan Nomor Meter sudah ganti pemilik yang baru.
6. Proses penggantian nama Nomor Meteran listrik dan ID Pelanggan untuk pelanggan prabayar 100% gratis.
Inilah perbedaan nama pemilik antara sebelum diubah ke kantor PLN dengan sesudah:
1. Nama pemilik lama berinisial JOK*** sebelum diganti ke pemilik baru.
2. Nama pemilik baru berinisial A R*** sesudah diadukan ke kantor PLN.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima Kasih informasinya semoga dapat terealisasikan pengurusan balik nama dan Cara Mengganti Nama Pemilik ID Pelanggan PLN dan Nomor Meter Listrik. 🙏
BalasHapusKlo domisili KTP nya beda dengan rumah yg mau di ganti Nama Pemilik id pelanggan PLN dan nomor meter listrik apakah bisa???
BalasHapustidak ada cara lain secara online kah?
BalasHapusApa mengganti idpel dan nama bisa merubah listrik non subsidi ke subsidi?
BalasHapus