Banjirembun.com - Agama Islam mengatur umatnya begitu sungguh anggun. Salah satunya menjunjung keadilan dan harkat martabat manusia. Di antaranya yaitu melarang riba. Apapun alasan maupun dalih yang dilontarkan, riba tetaplah riba yang tidak boleh disepelekan serta ditawar-tawar.
Membeli dengan mencicil dan berhutang disertai kewajiban menambahkan sejumlah uang saat melunasi merupakan riba. Bagi umat Islam yang tegas pada riba memilih untuk menahan diri dulu tak membeli sesuatu ketika uang belum cukup. Bagi mereka lebih mulia tampil apa adanya ketimbang me-riba.
Sebagai solusi menghindari riba, ada sejumlah developer perumahan syariah yang menganut prinsip anti riba. Lebih lengkapnya ada sejumlah konsep syariah yang menguntungkan penjual dan pembeli. Di antaranya sebagai berikut:
1. Tanpa Riba
Meski mencicil atau membayar secara bertahap tidak dikenakan tambahan atau bunga. Sebab riba merupakan perbuatan haram dan termasuk salah satu jenis dosa besar. Bahkan nilai dosa paling ringan dari riba menyamai ketika seseorang menzinai ibu kandungnya.
2. Tanpa KPR Bank
KPR memang menguntungkan karena pembeli tidak perlu repot-repot mengecek legalitas tanah dan rumah. Sebab sudah dilakukan oleh pihak bank. Sayangnya dalam KPR ada unsur riba. Serta rumah atau tanah objek jual-beli dijadikan jaminan (agunan). Ada pula denda ketika terjadi gagal bayar.
Ilustrasi perumahan syariah (sumber gambar) |
3. Tanpa Asuransi
Akad atau transaksi asuransi bagi sebagian umat Islam adalah tidak sah (batil). Dalam hukum Islam objek akad diwajibkan berupa barang/harta atau jasa (manfaat). Sedangkan dalam transaksi asuransi yang "dijual" adalah jaminan atau janji. Tentu itu menyalahi. Sebab janji itu adalah hak bagi penerima dan kewajiban bagi pemberi janji. Tanpa embel-embel apapun.
4. Tanpa Hukuman Pelunasan Hutang
Pinalti atau hukuman yang diberikan penghutang lantaran melunasi sebelum jatuh tempo merupakan kategori riba. Sungguh tidak masuk akal ada orang berhutang tapi ingin melunasi hutang di tengah jalan proses mencicil malah tidak boleh. Seakan justru tetap disuruh terus berhutang. Oleh sebab itu, sebelum tanda tangan baca baik-baik dulu perjanjiannya.
5. Tanpa Menghalalkan Segala Cara
Akad ganda (membayar harga satu paket, meski tak dibutuhkan pembeli) maupun suap-menyuap dalam bisnis jual beri rumah menjadi penyebab terjadinya riba. Misalnya seperti adanya biaya tambahan yang wajib ditanggung pembeli untuk memuluskan transaksi. Termasuk juga menjual tanah yang penjualnya belum memiliki/menguasai secara sempurna.
6. Tanpa Denda Telat Bayar Cicilan
Denda yang ditanggungkan pada pembeli yang telat bayar termasuk riba. Mekanisme tagih yang dilakukan dalam transaksi syariah biasanya secara manusiawi. Dikomunikasikan secara baik-baik untuk menemukan jalan keluar. Bukan malah memaksa dan menindas penghutang tanpa melihat kondisi. Barangkali telat bayar lantaran ada musibah kematian.
7. Tanpa Penyitaan
Menyita objek akad merupakan bentuk menghapus seluruhnya hak pembeli atas kepemilikan tanah/rumah. Dia tidak boleh menjualkan atas barang yang disita untuk melunasi hutang. Begitu pula tidak berhak atas kelebihan untung yang diperoleh dari lelang. Tentu itu sangat menyalahi syariah Islam.
Disclaimer: Tetap berhati-hati pada oknum pengembang (developer) yang mengaku syariah tapi nyatanya cuma modus penipuan. Sebelum beli rumah berbasis syariah pastikan jejak rekam penjual. Tanyakan pada perangkat desa/kelurahan. Lebih baik lagi konsultasikan pada pejabat terkait tentang keabsahan lokasi jual-beli tanah/rumah.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "7 Konsep Perumahan Syariah yang Saling Menguntungkan Penjual dan Pembeli"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*