Banjirembun.com - Rumah subsidi tidak bisa dibeli, dimiliki, dihuni, dan dikuasai oleh sembarang orang. Ada mekanisme atau ketentuan persyaratan tersendiri. Jangan samakan antara rumah subsidi dengan rumah komersial. Sebab harga rumah yang terjangkau lantaran dapat bantuan dari pemerintah itu dibangun memiliki tujuan dan sasaran khusus.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok manusia. Memang sih dapat ditempuh dengan cara menyewa atau mengontrak. Akan tetapi tentu dalam jangka panjang hal itu tak baik. Bagaimana pun memiliki rumah sendiri akan jauh lebih "mulia" dan nyaman ketimbang terus-terusan numpang.
Demi memenuhi keperluan tersebut pemerintah memandang bahwa membantu masyarakat untuk memiliki rumah sangat penting. Program tersebut banyak sekali peminatnya. Akan tetapi bagi kalian sebelum memutuskan membeli rumah subsidi lebih baik baca poin-poin penting di bawah supaya tidak kecewa.
1. Skema Pembayaran
Rumah subsidi dapat dibayar langsung secara cash atau kontan. Dapat pula melalui skema KPR. Baik itu melalui kredit konvensional maupun di bank syariah. Keuntungan beli rumah subsidi adalah bunganya bersifat flat/fixed atau tetap karena sudah ditanggung negara. Begitu pula masa cicilan juga sangat lama hingga 20 tahun. Harga rumah subsidi rata-rata berkisar antara 100 hingga 300 juta. Adapun rumah KPR non subsidi harganya lebih dari itu.
Ilustrasi rumah subsidi (sumber gambar) |
2. Empat Program Pembiayaan Rumah dari Pemerintah
Selain KPR yang disubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah juga membantu dalam bentuk lain. Di antaranya meliputi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
3. Persyaratan KPR Rumah Subsidi
Program FLPP hanya diberikan khusus kepada rakyat yang berpendapatan rendah, berusia lebih dari 21 tahun atau jika tidak mencukupi maka syaratnya sudah menikah, penerima maupun pasangannya belum punya rumah, dan tidak pernah menerima bantuan subsidi rumah sebelumnya.
Selain itu penghasilan bulanan maksimal 4 juta (rumah tapak) dan 7 juta untuk rusun, masa kerja atau usaha sudah berjalan 1 tahun, dan punya NPWP beserta SPT-nya. Serta berstatus sebagai karyawan, profesional, dan pengusaha. Tatkala kredit sudah lunas usia maksimum karyawan yaitu 55 tahun dan 65 tahun bagi profesional maupun pengusaha.
3. Kualitas Rumah
Hunia yang disubsidi tidak cuma tapak (di atas tanah). Rumah susun juga bisa disubsidi. Masih-masing tentu punya kelemahan dan keunggulan. Persamaannya yaitu keduanya harganya amat terjangkau bagi banyak orang. Kendati seperti itu ada sejumlah kasus ditemui kualitas dari rumah subsidi tidak begitu "menjanjikan". Harga membawa rupa.
Proyek pembangunan rumah subsidi umumnya dilakukan secara massal atau serempak. Para kontraktor dan pengembangnya memburu waktu. Pekerjaan mereka tidak cuma di satu titik lokasi kota tertentu. Oleh sebab itu, tatkala ada hal catat dan "terlewat" dari pengawasan sangat mungkin terjadi. Apalagi pengerjaan tukangnya borongan bukan harian.
4. Dokumen Pengajuan KPR Subsidi
Semua pemohon wajib mengisi form (blanko) dengan melengkapi pasfoto terbaru pemohon dan pasangannya. Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP, foto kopi surat nikah, dan fotokopi KTP pemohon serta pasangan. Fotokopi rekening koran atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir. Surat pernyataan belum punya rumah dari pemohon dan pasangannya. Surat pernyataan pemoho dan pasangan belum pernah dapat subsidi rumah.
Slip gaji bagi pekerja atau buruh. Surat Keterangan Penghasilan bagi wiraswasta. Khusus pegawai foto copy surat pengangkatan pegawai tetap. Khusus pengusaha kecil fotokopi SIUP, TDP, surat keterangan domisili, dan laporan keuangan selama 3 bulan terakhir. Adapun bagi tenaga profesional fotokopi surat ijin praktik.
5. Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi
KPR subsidi mendapat bantuan pemerintah berupa potongan biaya untuk suku bunga maupun uang muka. Adapun KPR nonsubsidi kredit rumah konvensional untuk tujuan murni bisnis yang diselenggarakan oleh bank pemerintah maupun swasta. Dengan kata lain KPR subsidi terdapat campur tangan pemerintah di dalamnya.
Untuk ukaran rumah KPR subdisi pemerintah punya ukuran luas maksimum 36 meter persegi (tipe 36). Sedangkan fasilitas wajib di rumah subsidi hanya berupa kamar tidur, kamar mandi, dan rumah tamu. Lokasinya juga umumnya jauh dari pusat kota. Hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan kota baru. Terakhir bahwa rumah subsidi tidak boleh direnovasi sebelum dihuni selam dua tahun.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Subsidi Agar Tak Kecewa"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*