Banjirembun.com - Tak cuma sektor pekerjaan resmi yang kadang menahan ijazah karyawan atau pekerjanya. Asisten rumah tangga, penjaga toko rumahan, hingga sopir pribadi kadang ijazahnya ditahan oleh juragan sebagai syarat diterima kerja.
Memang tidak semua perusahaan maupun oknum bos yang mencari pekerja dengan cara menahan ijazah para pegawainya. Tentu itu bagi sebagian calon pekerja bikin tidak nyaman. Apapun alasannya menahan ijazah membuat mereka tersandera.
Sebenarnya dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tidak ada ketentuan khusus terkait penahanan ijazah. Apakah dilarang atau diperbolehkan. Serta apakah ada sanksi tertentu bagi pihak yang menyalahgunakan terkait ijazah itu.
Umumnya penahan ijazah itu dilakukan antara pemberi kerja dengan pekerja di atas perjanjian atau kontrak kerja. Setidaknya ada tulisan kesepakatan bertanda tangan basah yang dilakukan kedua belah pihak. Itu juga sebagai bukti serah terima bahwa ijazah juga sedang ditahan.
(sumber gambar) |
Dalam membuat kesepakatan di atas itu para calon pekerja harus membaca baik-baik. Jangan langsung tanda tangan. Pastikan poin-poin serta semua kalimat yang ada di perjanjian itu tidak merugikan kalian. Serta tentu semuanya sesuai dengan persiapan dan kemampuan kalian.
Jangan sampai ceroboh menerima pekerjaan padahal belum tentu mampu melaksanakannya dalam waktu yang sesuai dengan kontrak kerja. Sebab kalau kalau mau mengundurkan diri pun sulit lantaran ijazah ditahan sebagai jaminan. Kalaupun diberikan bakal rumit urusannya.
Selain sebagai alat "pengikat", ijazah yang disandera juga untuk memastikan bahwa karyawan itu benar-benar loyal. Jangan sampai ada oknum tertentu yang sengaja masuk hanya cuma ingin mengetahui rahasia perusahaan lalu membocorkan pada lawan bisnis.
Ketika perusahaan tetap memaksa untuk menahan ijazah sedang kalian sudah cocok dengan pekerja itu langkah tepatnya yaitu lakukan penawaran. Beri permintaan pada mereka supaya penahanan dilakukan cuma dalam waktu tertentu.
Masa penahanan ijazah diterapkan bukan sampai masa kontrak kerja habis. Melainkan selama masa percobaan atau "magang". Ketika masa itu sudah selesai kalian boleh mengambil kembali ijazah yang ditahan.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Ini yang Wajib Diketahui Ketika Ijazah Ditahan Bos atau Atasan"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*