Penipu, kalau sudah niat berbuat jahat pasti bakal mencari banyak cara. Apalagi tatkala tahu calon korbannya awam terkait wawasan dan pengetahuan tentang objek transaksi. Semakin semangat dia segera ingin dapat harta haram.
www.banjirembun.com
Begitu pula para penipu jual beli tanah. Mereka tak segan berbuat hal tercela. Meski tanah yang dijual memang ada wujudnya serta juga ber-SHM. Namun, ternyata itu bukan hak penuh miliknya. Melainkan masih atas nama orang tuanya.
Dia mengaku telah meminta orang tua untuk menjual saja tanahnya. Dengan mekanisme dikapling. Artinya, satu bidang tanah dipecah-pecah menjadi beberapa petak. Nah, bagian-bagian itulah yang akan dijual perbiji kepada pembeli.
Harga yang ditawarkan sungguh menggiurkan. Lokasi yang cukup strategis tapi dipatok lebih murah 10-15 juta dari umumnya. Terlebih sudah SHM. Betapa tidak bikin mata terbelalak. Membuat hasrat konsumen makin tinggi.
Sayangnya, di balik harga miring tersebut ada jebakan. Bagi yang tidak terbiasa dengan transaksi jual beli tanah akan mudah dibuat terpeleset. Jangan salah kira, rintangan yang dibuat penjual tidak cuma satu. Dijamin bikin pusing.
Berikut ini ciri-ciri penjual tanah SHM yang terindikasi penipu. Lebih baik diwaspadai daripada kecewa.
1. Transaksi serah terima uang (transfer) bukan kepada pemilik sah yang namanya tercantum di SHM. Akan tetapi diarahkan guna diberikan ke anak kandung pemilik tanah atau orang lain yang berkomunikasi dengan pembeli.
2. Saat dimintai untuk bertemu langsung dengan pemilik sah tanah (nama tertulis di SHM) di rumahnya sendiri terasa enggan. Malah banyak alasan untuk dilakukan. Padahal pertemuan itu penting. Supaya pembeli tahu apakah pemilik asli tersebut memang menjual tanahnya.
3. Notaris/PPAT ditentukan oleh penjual. Padahal semua beban biaya pengurusan alih tangan tersebut ditanggung oleh pembeli. Intinya, penjual tinggal enak terima uang. Tanpa mengeluarkan biaya tambahan lagi. Kalau seperti itu, seharusnya pembeli berhak dan bebas untuk menentukan mana notasi/PPAT yang dipakai.
4. Pembeli mensyaratkan untuk minta DP terlebih dulu. Bahkan yang raja tega akan meminta transfer minimal 50% dulu sebelum balik nama pemilik tanah di kantor PPAT/Notaris. Itu sungguh lucu. Bukankah yang bikin nyaman dan aman adalah langsung tunai di depan para saksi dan notaris.
5. Saat pembeli bertanya tentang sesuatu (karena belum pengalaman dan ketidaktahuan) terkait mekanisme balik nama tanah maka penjual tidak akan terbuka. Malah tanya balik seolah-olah tidak tahu. Misalnya, apakah boleh pembeli membawa saksi saat di PPAT/Notaris? Jawabannya, memangnya saksi diperlukan? Setahu saya saksi itu tidak perlu kan sudah ada pejabat resmi yaitu notaris.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terimakasih ini sangat membantu. Tahun ini saya memiliki tabungan dan akan membeli rumah dipinggiran desa, namun masih ragu untuk membelinya, takut tertipu.
BalasHapusSama-sama, semoga bermanfaat 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
BalasHapus