Masih saja ada yang beranggapan salah bahwa anak yang ditinggal wafat ibunya menyebutnya sebagai piatu. Padahal anak yang ditinggal mati salah satu orang tuanya tetap disebut yatim. Baik itu yang meninggal bapak maupun ibunya.
Anak bakal menyandang julukan yatim piatu tatkala kedua orang tuanya meninggal. Jadi, bila ada sebutan "anak yatim" maka apakah ada istilah "anak piatu"? Jawabnya tentu ada. Sebab kata piatu merupakan penegas atau penguat keadaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata yatim memiliki arti "tidak beribu atau tidak berayah lagi (karena ditinggal mati)". Sedang yatim piatu artinya "sudah tidak berayah dan beribu lagi". Sudah jelas bukan?
Adapun kata piatu dalam KBBI diartikan sebagai pertama "orang yang tidak beribu-bapak". Kedua "Orang yang tidak bersanak saudara; seorang diri; orang asing yang tidak bersanak saudara". Jadi, sebutan anak piatu itu tentu ada.
Definisi Anak Yatim Menurut Islam
Berbeda dengan pengertian yatim seperti KBBI di atas, menurut syariat Islam anak yatim adalah anak yang belum baligh yang ditinggal mati oleh ayahnya. Dari situ dapat dipahami batasannya yaitu sebelum baligh dan seorang ayah.
Mengapa gelar yatim hanya ditujukan bagi anak yang kehilangan ayahnya saja? Sebab seringkali kematian bapak biasanya membuat mental dan fisik anak menjadi lemah. Tidak ada pelindung dan tak mendapat nafkah.
Jika ayah meninggal disebut yatim, maka ibu yang meninggal disebut apa dalam Islam? Istilah khusus bagi anak belum baligh yang ditinggal mati ibunya disebut 'ajiyy/'ajiyyah. Ada pula yang menyebutnya sebagai muqtha'.
Perlu diketahui juga bahwa anak belum baligh yang tidak punya ayah dan ibu atau yatim piatu dalam bahasa arab biasanya disebut lathim. Akan tetapi perlu dijelaskan bahwa dalam syariat/fiqh hanya dikenal istilah yatim. Tidak yang lain.
Lantas lebih utama menyantuni, merawat, dan menyanyangi anak yatim dengan anak yatim piatu? Tentu jawabannya lebih utama anak yatim piatu. Alasannya anak yatim yaitu tidak memiliki orang tua sama sekali. Tentu butuh kasih sayang.
Dari sini dapat dipahami bahwa anak belum baligh yang ibunya meninggal tidak disebut yatim. Namun demikian, bukan berarti harus disia-siakan ataupun tidak dimasukkan daftar "santunan". Mereka tetap butuh perhatian dari masyarakat.
Mengkader generasi Islam menjadi tanggung jawab semua muslim. Jangan biarkan hati-hati anak tersakiti gara-gara tidak mendapat sentuhan rasa sayang dari sesama saudara seiman. Itu bisa jadi amal jariyah yang tak ternilai.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Ibu Meninggal Tetap Disebut Yatim, Bukan Piatu"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*