Sekarang ini penjualan tanah kavling begitu marak. Utamanya di daerah pinggiran kota-kota besar sebagai pusat ekonomi, wisata, dan pendidikan. Harga yang ditawarkan teramat menggiurkan bagi pemilik uang nganggur.
Developer ugal-ugalan pasang pamflet di pinggir jalan. Selain menawarkan harga super miring, mereka juga memberi bonus lain. Seperti bebas biaya AJB dan DP yang sangat miring. Pokoknya bikin tangan gatal untuk meminang.
Sayangnya, masih saja ada developer yang promosi tidak lengkap. Bak seperti memberi angin surga pada calon pembeli. Ternyata iklan hanya sebagai penggoda. Keadaan di lapangan tak sesuai harapan pengidam lahan tanah.
Supaya tidak tertipu, baik tertipu dalam arti sebenarnya maupun tertipu masalah prosedur pengalihtanganan tanah, untuk itu perhatikan 10 hal berikut sebelum beli tanah kavling.
1. Tinjau Tanah Langsung
Meninjau tanah sangat penting. Sesuai dengan ungkapan "Ada uang ada barang" atau "Ada duit ada rupa". Untuk membeli sesuatu pastikan bahwa barang yang ingin dimiliki memang layak. Lokasinya, bentuk, dan ukurannya jelas.
2. Penjual Punya Hak Penuh
Jangan sampai membayar biaya pada orang yang tak punya hak secara hukum atas tanah. Pastikan kalian mentransfer atau mengasihkan uang pada orang tepat. Yakni, pihak yang benar-benar berkuasa penuh atas tanah tersebut. Misalnya pemilih sah orang tua, jangan bayar pada anaknya.
3. Setelah Lunas Pembeli Berkuasa
Setelah lunas apalagi sudah tanda tangan AJB (Akta Jual Beli) pembeli dengan sendirinya dapat berkuasa penuh atas tanah. Misalnya mau diberi papan pengumuman, pagar, pondasi, atau semacamnya terserah pada pembeli. Sambil menunggu proses SHM.
4. Berapa Lama Proses SHM
Tanah yang dikuasai developer berbadan CV maupun PT yang tidak bersertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) induk akan butuh waktu lama untuk membuat Sertifikat Hak Milik (SHM). Setidaknya butuh waktu 12 Bulan. Adapun SHGB split perkaveling butuh waktu sekitar 1-3 bulanan.
5. Mekanisme Pembayaran
Tanyakan pada developer rincian mekanisme pembayaran. Pembayaran lunas bagaimana teknisnya. Adapun cicilan dilakukan dengan cara bagaimana. Jangan sampai terburu nafsu mentrasfer uang kalau tidak di depan Notaris/PPAT dan para saksi. Lebih baik saksi dari keluarga atau pihak kepolisian.
6. Fasilitas Kompleks Kavling
Kompleks kavling seharusnya memiliki fasilitas yang memenuhi standar peraturan daerah tentang tata ruang. Misalnya berapa lebar jalan, ada fasum/fasos, ada saluran air, paving/aspal, serta fasilatas fital maupun pendukung lain.
Baca juga: 6 Tips Mencari Tanah Kavling Secara Online dan Offline
7. Jago Negoisasi
Tidak perlu sungkan minta diskon harga atau bonus lainnya. Ingat penjual tanah kavling itu sangat banyak. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan membeli bandingkan dulu dengan tanah kavling di tempat lain. Hindari posisi terintimidasi. Pembeli adalah raja. Berhak menentukan untuk beli atau tidak.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Agar Tidak Tertipu, Perhatikan 7 Hal ini Sebelum Beli Tanah Kavling"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*