Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Durian Mengandung Alkohol, Tak Semua Alkohol itu Najis dan Haram untuk Dimanfaatkan

Khamr sudah pasti serta tanpa meragukan merupakan barang najis dan haram. Adapun alkohol tak segalanya seperti itu. Sebab semua khamr belum tentu mengandung alkohol. Serta tak semua alkohol bisa dikatakan sebagai khamr. Boleh dikata antara keduanya merupakan hal beda alias tidak sama.

Banjirembun.com

Bisa dibilang alkohol bukan jadi alasan atau dasar hukum ('illat) diharamkannya khamr. Landasan utama ia diberi status haram karena sifatnya yang memabukkan. Dengan demikian semua barang yang sengaja untuk dikonsumsi agar memunculkan reaksi mabuk atau teler dihukumi haram.

Ganja dan narkotika merupakan dua contoh barang memabukkan tapi tidak mengandung alkohol sama sekali. Sebaliknya, banyak makanan buatan maupun alami yang justru komposisinya terdapat alkohol. Tetapi ia dihukumi halal. Contohnya cuka, tape, brem, durian, sirsak, nangka, dan lain-lain.

Ilustrasi buah durian (sumber gambar)

Alkohol terdapat pada banyak jenis makanan dan minuman dalam kadar berbeda-beda. Selain itu manfaat alkohol juga banyak. Di antaranya untuk bahan pembersih yang efektif dan sangat berguna untuk kepentingan medis atau kesehatan. Belum lagi untuk bahan lainnya seperti parfum.

Banjir Embun

Memang tidak semua alkohol itu najis dan dilarang untuk diminum. Namun, untuk alkohol-alkohol tertentu yang tidak najis dan boleh dimanfaatkan tetap saja makruh atau bahkan haram untuk diminum walau sedikit. Bukan karena sifat najisnya tapi untuk menghindari efek buruknya (mudharat). 


Bukankah telepon seluler itu tidak najis dan boleh dimanfaatkan? Akan tetapi bukan berarti ia boleh untuk dikonsumsi. Sebab ketika dimakan tak menimbulkan efek positif pada tubuh. Bahkan sangat mungkin malah merugikan. Kembali pada prinsip toyib (baik, bermutu, atau berkualitas).


Sedangkan menurut fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkholo/Etanol memberi batasan jelas. Di antara ketentuan hukumnya sebagai berikut:

1. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak. Fatwa tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol 10 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 

2. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. 

3. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%. 

4. Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. 

5. Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%. 


Dari penggalan Fatwa MUI di atas dapat kita tarik simpulan bahwa bila mencapai kadar alkohol tertentu suatu minuman dapat diharamkan. Serta dikategorikan sebagai khamr. Sebab ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat memabukkan. Dampaknya, walau minum sedikitpun juga tetap haram.

Disclaimer: Ada perbedaan pendapat ulama terkait najis tidaknya khamr. Serta tentunya pula pandangan berseberangan terkait alkohol itu najis atau suci. Serta ada juga yang mengatakan bahwa yang dikatakan khamr itu harus berwujud minuman. Jadi ganja dan narkotika tidak dikatakan sebagai khamr walau memabukkan. Namun, keduanya tetap haram. Bukan karena memabukkannya. Akan tetapi karena dapat membahayakan tubuh tatkala disalahgunakan.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Durian Mengandung Alkohol, Tak Semua Alkohol itu Najis dan Haram untuk Dimanfaatkan"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*