Khamr sudah pasti serta tanpa meragukan merupakan barang najis dan haram. Adapun alkohol tak segalanya seperti itu. Sebab semua khamr belum tentu mengandung alkohol. Serta tak semua alkohol bisa dikatakan sebagai khamr. Boleh dikata antara keduanya merupakan hal beda alias tidak sama.
Banjirembun.com
Bisa dibilang alkohol bukan jadi alasan atau dasar hukum ('illat) diharamkannya khamr. Landasan utama ia diberi status haram karena sifatnya yang memabukkan. Dengan demikian semua barang yang sengaja untuk dikonsumsi agar memunculkan reaksi mabuk atau teler dihukumi haram.
Ganja dan narkotika merupakan dua contoh barang memabukkan tapi tidak mengandung alkohol sama sekali. Sebaliknya, banyak makanan buatan maupun alami yang justru komposisinya terdapat alkohol. Tetapi ia dihukumi halal. Contohnya cuka, tape, brem, durian, sirsak, nangka, dan lain-lain.
Alkohol terdapat pada banyak jenis makanan dan minuman dalam kadar berbeda-beda. Selain itu manfaat alkohol juga banyak. Di antaranya untuk bahan pembersih yang efektif dan sangat berguna untuk kepentingan medis atau kesehatan. Belum lagi untuk bahan lainnya seperti parfum.
Banjir Embun
Memang tidak semua alkohol itu najis dan dilarang untuk diminum. Namun, untuk alkohol-alkohol tertentu yang tidak najis dan boleh dimanfaatkan tetap saja makruh atau bahkan haram untuk diminum walau sedikit. Bukan karena sifat najisnya tapi untuk menghindari efek buruknya (mudharat).
Bukankah telepon seluler itu tidak najis dan boleh dimanfaatkan? Akan tetapi bukan berarti ia boleh untuk dikonsumsi. Sebab ketika dimakan tak menimbulkan efek positif pada tubuh. Bahkan sangat mungkin malah merugikan. Kembali pada prinsip toyib (baik, bermutu, atau berkualitas).
Sedangkan menurut fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkholo/Etanol memberi batasan jelas. Di antara ketentuan hukumnya sebagai berikut:
1. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman
yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 %. Minuman
beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya
haram, sedikit ataupun banyak.
Fatwa tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung
Alkohol/Etanol 10
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
2. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan
hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri
fermentasi non khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya
mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
3. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan
hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri
fermentasi non khamr) untuk bahan produk minuman hukumnya
mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar
alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%.
4. Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak
dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol
non khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila
secara medis tidak membahayakan.
5. Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak
dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol
non khamr untuk bahan produk minuman hukumnya mubah, apabila
secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol
(C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%.
Dari penggalan Fatwa MUI di atas dapat kita tarik simpulan bahwa bila mencapai kadar alkohol tertentu suatu minuman dapat diharamkan. Serta dikategorikan sebagai khamr. Sebab ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat memabukkan. Dampaknya, walau minum sedikitpun juga tetap haram.
Disclaimer: Ada perbedaan pendapat ulama terkait najis tidaknya khamr. Serta tentunya pula pandangan berseberangan terkait alkohol itu najis atau suci. Serta ada juga yang mengatakan bahwa yang dikatakan khamr itu harus berwujud minuman. Jadi ganja dan narkotika tidak dikatakan sebagai khamr walau memabukkan. Namun, keduanya tetap haram. Bukan karena memabukkannya. Akan tetapi karena dapat membahayakan tubuh tatkala disalahgunakan.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Durian Mengandung Alkohol, Tak Semua Alkohol itu Najis dan Haram untuk Dimanfaatkan"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*