Siapa yang tak tahu NU (Nahdlatul Ulama). Organisasi keagamaan terbesar di dunia itu tak hanya memiliki banyak kantor cabang di Indonesia. Di sejumlah negara setidaknya memiliki 194 cabang istimewa. Seluruh benua berpenghuni tetap sudah diduduki oleh pengurus kantor istimewa tersebut.
Berdasar data statistik beberapa tahun lalu tercatat ada 33 kantor wilayah (pengurus tingkat provinsi), 457 kantor cabang (pengurus tingkat kota/kabupaten), 194 kantor cabang istimewa (pengurus cabang di wilayah luar negeri), dan 4630 kantor Majelis Wakil Cabang (pengurus tingkat kecamatan).
Dari informasi di atas, sungguh tidak berlebihan bila dikatakan NU memiliki setidaknya 100 juta anggota. Baik itu yang aktif berorganisasi maupun yang hanya mengakui Nahdlatul Ulama sebagai pilihannya. Dibanding dengan Arab Saudi tentu tak sebanding. Sebab hanya punya penduduk 33,4 juta.
Kebesaran NU tidak hanya sebatas nominal jumlah pengikutnya. Kini NU makin berkembang dan maju di segala bidang. Kader-kader Nahdlatul Ulama baik struktur maupun kultural kini banyak yang diperhitungkan. Mulai dari bidang sains, politik, ekonomi, hingga ilmu-ilmu sosial lain.
Perkembangan lembaga-lembaga pendidikan NU jenjang dasar, menengah, sampai pendidikan tinggi semakin nampak diminati masyarakat. Boleh dibilang inovasi dan modernisasi telah dilakukan hampir di semua lini. Kini NU makin diperhitungkan bukan hanya karena jumlah tapi juga kualitas.
Struktur NU
Secara detail berikut ini model struktur pengurus Nahdlatul Ulama:
1. Pengurus Besar (tingkat pusat)
2. Pengurus Wilayah (tingkat provinsi)
3. Pengurus Cabang (tingkat kota/kabupaten)
4. Pengurus Cabang Istimewa (luar negeri)
5. Majelis Wakil Cabang/ MWC (tingkat kecamatan)
6. Pengurus Ranting (tingkat kelurahan/desa)
Di mana, setiap kepengurusan tingkat pusat hingga MWC terdiri dari:
1. Mustasyar (penasehat)
2. Syuriah (pimpinan tertinggi)
3. Tanfidziyah (pelaksana harian)
Khusus untuk tingkat ranting kepengurusannya terdiri dari:
1. Syuriah (pimpinan tertinggi)
2. Tanfidziyah (pelaksana harian)
Lembaga-lembaga NU
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
15. Lemabaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
16. Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
18. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
Sumber: https://islam.nu.or.id/static/14/lembaga
Sumber: https://islam.nu.or.id/static/14/lembaga
Badan Otonom NU
Badan Otonom Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
(1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
(2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
(4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
(5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
(6) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
(1) Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
(2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
(3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
(4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
(5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
(6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
(7) Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
(8) Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
Sumber: https://islam.nu.or.id/static/16/badan-otonom
Sumber: https://islam.nu.or.id/static/16/badan-otonom
Para warga NU seharusnya bangga dapat bernaung di bawah bendera NU. Tak boleh berkecil hati apalagi minder terhadap golongan anti aswaja. Siapapun mereka yang menolak ajaran ahlu sunnah waljamaah (aswaja) akan sangat kesulitan menggeser posisi kebesaran organisasi Nahdlatul Ulama.
Tetap jaga solidaritas atau ukhuwah islamiyah. Jangan sampai dapat diadu domba. Ingat selalu peran kita sebagai warga nahdliyin. Mengislamkan yang sesat dan kafir. Bukan sebaliknya mengkafirkan yang Islam. Serta menghijaukan yang abang (merah) sehingga tampil Islami dan santri.
Shollu ala Muhammad!
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "NU Organisasi Terbesar di Dunia: Data Statistik, Struktur Organiasi, Lembaga-lembaga, dan Badan Otonomnya"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*