Aset pribadi berupa tanah merupakan investasi jangka panjang paling aman. Setali tiga uang (sebelas-duabelas) alias mirip dengan emas, tanah memiliki sejumlah keunggulan untuk alat investasi. Tak hanya itu, selain sebagai investasi ia juga bisa digunakan untuk hal selain mencari keuntungan.
Sayangnya, masih banyak orang berduit yang malas untuk membeli tanah. Bukan hanya karena kesibukan sehingga tak sempat mengurusi tahapan (prosedur) legal pembeliannya, tapi juga takut tertipu. Uang sudah dibayar tapi tanah yang diincar belum juga di tangan. Bikin enggan membeli jadinya.
Tak hanya persoalan dalam membeli, untuk mempunyai tanah bernilai tinggi dari tahun ke tahun juga harus memperhatikan kondisi dan lokasinya. Pada umumnya harga tanah akan terus semakin naik dari hari ke hari. Namun, tidak semua tanah memiliki nilai peningkatan yang signifikan.
Bagi kalian yang ingin membeli tanah, baik bertujuan untuk investasi maupun untuk keperluan lain sebaiknya memperhatikan tips amannya. Berikut ini cara membeli tanah yang aman.
1. Kontur dan Lokasi Tanah
Pastikan kontur lahan yang hendak kalian beli stabil, tidak rawan penggusuran, dan tak rawan bencana. Jangan sampai terlanjur membeli tanah ternyata sifat tanahnya tak begitu mendukung untuk mendirikan bangunan. Butuh biaya tambahan ekstra agar rumah yang dibangun di atasnya jadi kokoh.
Lokasi tanah juga perlu diperhatikan. Terutama tatkala tujuan membeli tanah untuk berwirausaha dan bertani/beternak. Akses mudah menuju lokasi sangat diperlukan untuk ambil-antar-angkut barang produksi. Begitu pula yang bertujuan investasi. Pastikan prospek nilai tanah meningkat drastis.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengkalkulasi harga tanah di kemudian hari. Mulai dari mengetahui RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), memahami kehidupan sosial masyarakat sekitar, hingga kecepatan pembangunan infrastruktur dan perekonomian di sekitar.
2. Rencanakan Anggaran dengan Matang
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus tanah tidak hanya tentang berapa harga per meter perseginya. Lebih dari itu kalian juga harus menyiapkan anggaran tambahan. Baik itu biaya resmi dan non resmi maupun biaya terduga dan tak terduga. Kalian harus punya uang lebih untuk jaga-jaga.
Biaya yang biasanya dikeluarkan untuk membeli tanah ialah untuk membayar tarif notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), pajak jual beli tanah pada negara, persenan makelar, biaya "upah" saksi jual beli (warga sekitar atau ketua RT), pengeluaran tak terduga, hingga pungutan liar.
Perlu juga diperhatikan bahwa tanah bukanlah harta yang bersifat likuid. Artinya, tidak dapat diuangkan dalam waktu cepat untuk kebutuhan mendadak. Jadi, ia tidak masuk dalam kategori anggaran darurat. Melainkan anggaran "mati" yang harus dibiarkan mengendap untuk beberapa tahun.
3. Memastikan Keaslian Surat-surat Tanah
Tak sedikit masyarakat yang tertipu karena tanah yang dijual masih dalam sengketa, ketidaksesuaian antara luas tanah yang dibeli dengan yang didapat, dan surat tanah yang dimiliki penjual ternyata palsu. Oleh sebab itu, pastikan dulu keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan di kota lokasi tanah dibeli.
Pastikan dengan benar tanpa cela bahwa surat-surat tanahnya masih lengkap dan tidak abal-abal. Ketika tanah itu sudah bersertifikat, periksalah sudah berpindah tangan atau belum. Jika belum pindah maka ketahui status penjualnya. Sebagai anak, pasangan, saudara, atau ahli waris pemilik yang tertera pada sertifikat.
Selain langsung ke Kantor Pertanahan atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, lebih dulu kalian dapat ke kantor desa/kelurahan lokasi tanah berada. Di sana kalian dapat minta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Memang lebih mudahnya tanpa ribet yaitu sertifikat tanah atas nama penjual sendiri.
4. Libatkan Notaris dan PPAT
Dalam jual-beli tanah peran notaris dan PPAT wajib dibutuhkan. Untuk mengetahui tentang mereka, silakan baca tulisan berjudul Sebelum Membeli atau Menjual Tanah, Ketahui Bedanya Notaris dengan PPAT. Keterlibatan mereka dalam jual beli tanah akan sangat membantu kalian. Salah satunya untuk memeriksa keaslian surat tanah pada kantor Pertanahan.
Notaris dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk proses transaksi. Tatkala pembayaran dilakukan dengan cara DP (uang muka), diperlukan adanya surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris. Jangan mau tanda tangan bila tak dihadapan notaris. Lebih baik pilihlah notaris yang terpercaya dan profesional.
Adapun peran PPAT dapat menjadi landasan hukum kuat kepemilikan tanah sambil memproses pembuatan/pengalihan kepemilikan sertifikat. Yakni, dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) harus dihadapan PPAT di kota lokasi tanah dibeli. Jangan mau diakali penjual yang melibatkan PPAT yang berdinas/berkantor/bertempat kerja di luar kota lokasi tanah berada.
5. Keterlibatan Pasangan Penjual
Bagi pembeli tanah yang hendak bertransaksi ke penjual yang sudah menikah harus melibatkan pasangan mereka. Walau itu bukan tanah gono gini (harta bersama) keterlibatan mereka tetap diperlukan. Seringkali Notaris dan PPAT akan menyertakan tanda tangan pasangan dalam pembuatan AJB. Itu sekaligus untuk jaga-jaga menghindari gugatan dari pasang penjual.
Ilustrasi tanah kavling siap jual (sumber gambar) |
Persetujuan kedua belah pihak suami-istri untuk menjual tanah sangat diperlukan. Selain turut menandatangani AJB yang dibuat PPAT, mereka juga dapat menandatangani surat persetujuan khusus. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan setempat.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*