Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Tiga Mata Uang Kripto Selain Bitcoin yang Bisa Jadi Aset Investasi



Mata uang kripto adalah sesuatu yang memiliki nilai tukar secara digital yang dibuat untuk memfasilitasi transaksi dengan aman (terenskirpsi), cepat, dan hemat biaya. Dengan demikian Cryptocurrency bisa dijadikan alat jual beli seperti halnya mata uang konvensional milik negara.


Mata uang kripto sangat berbeda dengan uang elektronik atau uang digital, apalagi dompet elektronik. Uang digital merupakan mata uang sah suatu negara yang digunakan secara non tunai (elektronik). Dapat dibilang ia adalah mata uang fisik yang didigitalisasi.




Sedangkan mata uang kripto merupakan jenis mata uang. Seperti halnya rupiah, real, ringgit, dollar, yuan, peso, dan lain sebagainya. Ia bisa menjadi alat pembayaran antar negara. Tak memiliki "tuan" karena tak ada satu negara manapun yang mengklaim atas kewenangannya. 


Baca: Mengenal Mata Uang Kripto Secara Benar Agar Tak Gagal Paham

Banjirembun.com
Bisa dikatakan, mata uang kripto merupakan bentuk antitesa (formula baru) dari konsep mata uang pada umumnya, baik yang fisik maupun digital. Ia menggunakan kontrol secara desentralisasi. Adapun sistem perbankan dan uang digital mengacu pada prinsip tersentral atau terpusat.


Di Indonesia sendiri mata uang kripto boleh dimiliki sebagai aset. Namun, seperti halnya mata uang asing lainnya. Ia tak boleh dijadikan alat transaksi jual beli. Hal itu sesuai Undang-undang bahwa mata uang yang sah untuk transaksi di Indonesia hanya rupiah.


Dari berbagai macam mata uang kripto, bitcoin merupakan yang paling terkenal. Hari-hari ini nilai bitcoin dibandingkan rupiah terus mengalami kenaikan. Terbukti pada tanggal 07 Juni 2020 nilai 1 Bitcoin setara dengan Rp. 135.721. 237,20. Kini  20 Agustus 1 Bitcoin menjadi Rp. 172.955.670,00. Perlu diketahui pada Agustus 2017 lalu 1 Bitcoin setara Rp. 58.733.607.


Jenis-jenis mata uang kripto (sumber gambar)

Selain Bitcoin ada 3 mata uang kripto yang patut dijadikan alternatif. Di antaranya sebagai berikut:


1. Ethereum

Ethereum menempati urutan kedua setelah bitcoin. Dibanding bitcoin, Ehtereum memiliki pertumbuhan nilai tukar ke rupiah yang lambat. Bahkan pada 1,5 tahun sejak lahirnya tak jarang mengalami naik turun secara curam. Kendati demikian hingga kini, Ethereum merupakan yang paling berharga dan sering digunakan nomor dua setelah Bitcoin.


Pada Agustus tahun 2017 lalu nilai tukar Ethereum terhadap rupiah adalah Rp. 3.912.580. Kini pada 20 Agustus 2020 nilai 1 Ethereum setara dengan 6.027.300,02. Sangat kalah jauh dari Bitcoin. Baik dari segi nilai tukarnya maupun kenaikan yang terjadi pada tahun yang sama yaitu 2017 dan 2020.


2. Ripple
Banjir Embun
Ripple awalnya digunakan secara tertutup khusus untuk kalangan yang bernaung di bawah Ripple Network. Namun, kini ia telah membuka diri sehingga bisa dijadikan alat tukar dan jual beli secara luas. Sebagaimana mata uang kripto lain ia menjanjikan transaksi secara aman, cepat,  mudah, dan hemat ke seluruh penjuru dunia secara realtime.


Hal yang membedakan Ripple dengan cyrpto currency lainnya ialah tidak membutuhkan penambangan. Sebab buku besar konsesus Ripple sebagai metode konfirmasi dijadikan unik. Selain itu untuk membeli mata uang ini tak semudah yang lain. Alasannya karena Ripple tidak tersedia di bursa dagang coinbase.


Bagi kalian yang ingin membeli mata uang kripto Ripple harga per 19 Agustus 2020 ialah Rp. 4.313,08. Adapun pada Agustus 2017 1 Ripple setara dengan Rp. 2.204,31. Sungguh mengejutkan bukan? Teramat jomplang dengan jenis mata uang kripto lainnya.


3. Bitcoin Cash


Bitcoin Cash merupakan sempalan dari Bitcoin. Pada tahun pertama berdirinya bitcoin cash juga sudah bisa langsung digunakan untuk jual beli. Perpecahan terjadi karena adanya konflik antara pengembang dan penambang. Dengan adanya bitcoin cash diharapkan waktu transaksi yang dilakukan bisa lebih cepat.


Pada Agustus 2017 nilai tukar 1 Bitcoin Chas terhadap dollar Amerika ialah USD 298,28. Kalau dikonversikan ke rupiah menjadi Rp. 3.981.604.6. Adapun pada hari ini tanggal 20 Agustus 2020 nilai pertokennya menjadi 4.266.493,97.







Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Tiga Mata Uang Kripto Selain Bitcoin yang Bisa Jadi Aset Investasi"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*