Apakah dokumen yang tak bermeterai tidak dapat dijadikan bukti sah?
Hampir dibenak semua orang yang namanya "hitam di atas putih" harus ada tanda tangan di atas meterai. Tanpa segel tersebut bakal tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal anggap itu sama sekali tidak benar alias salah total. Sebab fungsi meterai hanya untuk pemasukan negara berupa pajak.
Masalah meterai tidaklah main-main. Indonesia punya undang-undangnya sendiri terkait itu. Yakni, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Di sana disebutkan bahwa meterai merupakan pajak dokumen-dokumen tertentu yang dikutip oleh negara.
Dokumen yang sering diberi meterai ialah surat pernyataan, kwitansi minimal 250 ribu (meterai 3000) dan 1 juta (meterai 6000), surat perjanjian, surat berharga, akta-akta notaris, akta-akta dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat keterangan, surat jual-beli, serta dokumen-dokumen lain yang dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang dibutuhkan saat penyelesaian sengketa di pengadilan ternyata tidak dibubuhi meterai, bukan berarti dokumen tersebut tidak sah untuk alat bukti. Sangat bisa sekali. Akan tetapi, pengguna dokumen tersebut wajib melunasi dulu Bea Meterai yang statusnya terutang tersebut.
Surat perjanjian, surat perjanjian, atau dokumen semacamnya tetap sah dijadikan alat bukti meski tak ditempeli meterai. Namun, dokumen tersebut akan dikenai pajak (kena Bea Meterai) saat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Jadi, pajaknya berstatus "hutang".
Pelunasannya dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian. Besaran Bea Meterai yang harus dilunasi ialah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai peraturan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan. Di mana, itu sebetulnya agak lebih rumit daripada sejak awal dilunasi.
Mulai sekarang tak boleh lagi ada pandangan bahwa dokumen yang bermeterai memiliki kekuatan hukum lebih besar dari yang tak bermeterai. Masalah dokumen itu asli atau tidak. Dibuat oleh orang yang disebutkan dalam dokumen atau tidak itu masalah lain.
Sah atau tidaknya dokumen dijadikan alat bukti bukan ada atau tidak adanya meterai. Namun pada keaslian dokumen itu. Keberadaannya dan keaslian isinya diakui oleh pengguna dokumen di bawah sumpah depan persidangan. Serta secara forensik dinyatakan asli oleh pihak kepolisian.
Dengan demikian, tak perlu khawatir saat ada orang menulis wasiat tapi tanpa meterai. Dokumen itu tetap sah dijadikan bukti di pengadilan. Ia tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen bermeterai. Bedanya dokumen tersebut harus dilunasi dulu tanggungan pajaknya (Bea Meterai).
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Ternyata Dokumen Tak Bermeterai Bisa Dijadikan Bukti Sah di Pengadilan"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*