Harus ditegaskan dulu yang benar meterai bukan materai. Setelah huruf M adalah E, bukan A. Ketika kalian jeli pada "stiker" atau tempelan untuk kepentingan perpajakan itu juga tertulis "METEREI TEMPEL". Jadi, mulai sekarang tak boleh menulis dan menyebut "materai" lagi.
Di dalamnya pasti disertai kode unik yang disebut nomor seri. Berjumlah 16 digit kombinasi angka dan huruf kapital. Di mana nomor tersebut unik sehingga berbeda-beda di setiap meterai. Tatkala membeli satu renteng ternyata didapati semua nomor itu sama dipastikan itu meterai palsu.
Tampilan meterai yang berlaku sejak 1 April 2015 seperti gambar di bawah merupakan meterai desain paling baru. Pergantian tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan pemalsuan materi. Sekaligus dapat meningkatkan pengawasan peredarannya.
Ciri-ciri Meterai Asli
Salah satu ciri meterai palsu ialah dijual dengan harga lebih murah. Bahkan nilainya lebih rendah dari nominal angka yang tercantum di materai. Supaya tak tertipu penjual materi palsu silakan cermati angka-angka pada gambar di atas lalu baca keterangan di bawah langsung diambil dari pajak go.id:
- Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
- Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
- Teks “METERAI”, “TEMPEL” disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
- Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”;
- Teks “TGL” dan angka “20” dibawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
- Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu;
- Teks “TIGA RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “3000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “6000” dengan warna ungu;
- Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp. 3000,00 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp. 6000,00 perubahannya dari magenta ke hijau;
- Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam;
- Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel;
- Memiliki perforasi (lubang/potongan) bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri;
- Memiliki perforasi (lubang/potongan) bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
Fungsi Meterai
Fungsi meterai bukan sebagai penguat atau segel bahwa dokumen tersebut dapat dijadikan bukti. Sebab, meterai merupakan bentuk pajak yang ditarik oleh negara pada masyarakat. Pajak tersebut dikenakan agar dokumen yang bermeterai dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
Ketika suatu dokumen tidak bermeterai tapi ingin dijadikan alat bukti di pengadilan maka harus dilunasi dulu pajaknya (Bea Meterai). Itu tentu akan jauh lebih rumit. Memang lebih baik diberi meterai sejak awal. Sekaligus membantu berpartisipasi membangun negara dengan membayar pajak.
Baca: Tidak Ada Lagi Meterai 3000 dan 6000, Kini Nilainya Naik Menjadi 10000
Dapat dikatakan fungsi penggunaan meterai ialah sebagai pajak yang dipungut pemerintah atas dokumen yang digunakan masyarakat untuk keperluan lalu lintas hukum dalam suatu keadaan, perbuatan, atau kenyataan yang bersifat perdata. Jadi, ada atau tidaknya meterai tidak mempengaruhi sah atau tidaknya dokumen sebagai alat bukti.
Untuk lebih jelas terkait penggunaan meterai dalam dokumen, silakan baca tulisan kami berjudul "Ternyata Dokumen Tak Bermeterai Bisa Dijadikan Bukti Sah di Pengadilan".
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Ketahui Ciri-ciri Keaslian dan Fungsi Penting Meterai"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*