Embel-embel developer perumahan berbasis syari'ah tidak menjamin terbebas dari tipu-tipu. Justru itu harus diwaspadai. Namun, bukan berarti saat ingin beli tanah kavling langsung curiga dan anti padanya.
Tak sedikit penipu, orang jahat, atau mafia yang mengkapitalisasi agama demi uang. Embel-embel syariah hanya dijadikan strategi marketing agar mendapat kepercayaan calon pelanggan.
Bagi kalian yang ingin membeli tanah mendalami ilmu tentang jual beli tanah merupakan keharusan. Hal itu supaya kalian tidak mengalami kerugian baik untuk jangka pendek maupun panjang. Serta tentu terhindar dari penipuan.
Di antara beberapa jenis aset investasi, tanah merupakan di antara yang paling aman dan menguntungkan. Sayangnya, untuk memilikinya tak cukup punya uang semata. Perlu sedikit kerumitan tatkala ingin memilikinya.
Banjirembun.com
Tak heran ditemui oknum atau pihak tertentu yang ambil posisi untuk tampil sebagai pemberi solusi. Memberi janji dan akad jual beli yang menggiurkan. Tak hanya harga murah tapi proses surat-surat tanah juga dikatakan cepat.
Dari kenyataan itu, lebih baik kalian perhatikan tips di bawah agar tidak tertipu saat ingin membeli tanah kavling:
1. Pastikan status tanah legal
Tanah sengketa, sitaan, secara hukum belum jelas keputusan siapa pemilik sahnya, atau masih rentan untuk digugat pihak lain harus ditinggalkan. Oleh sebab itu tak ada salahnya menggali info siapa pemilik tanah sebelumnya serta alasan dijualnya tanah tersebut.
Ketika penjual menunjukkan surat-surat tanah, hal yang harus dilakukan cek langsung kesesuaian antara sertifikat tanah dengan keadaan di lapangan. Apakah ada tapal batasnya? Sudah sesuai belum bentuk, ukuran, dan lokasinya dengan yang tertulis?
Tak boleh buru-buru untuk memutuskan membeli tanah. Semua harus dipastikan secara matang. Supaya tidak sempit pandangannya, carilah tanah lain sebagai perbandingan. Posisikan kalian sebagai "raja" sehingga enggak mudah diintervensi penjual.
Bagi kalian yang ingin membeli tanah milik developer yang dikavling-kavling tapi sertifikatnya masih "umum" atau menyatu, pastikan sertifikat tanah kelak bisa dipecah. Pemecahan dapat dilakukan sendiri walau sedikit rumit.
2. Pahami latar belakang atau seluk beluk penjual
Asal usul penjual perlu diketahui. Seperti lahir di mana, asli kota mana, dan domisili di mana. Bagaimana kehidupan dia sehari-hari, track record, hingga apa saja pencapaian prestasi atau keunggulan apa yang diraih. Serta sudah punya aset properti yang diperjualbelikan di mana saja.
Bila kalian membeli tanah ke developer maka ketahui sudah berapa lama "perusahaan" itu bergerak di bidang properti. Patut berhati-hati bila ternyata mereka masih baru. Bukan hanya resiko kena tipu, tapi juga pengelolaan dan layanan yang tidak profesional. Takutnya status tanah yang dibeli menggantung lama.
Ketika sudah mantap developernya diketahui baik, langkah selanjutnya tentukan janji atau jadwal untuk bertemu. Sebelum itu, lebih baik tanya-tanya dulu via online (chat atau telepon). Ketika tanah yang diidamkan tersedia dengan harga sesuai baru bertemu. Ingat, jangan sampai kalian bertransaksi dengan makelarnya.
3. Transaksi dilakukan secara transparan, tertulis, dan legal
Ketika beberapa alternatif pilihan tanah yang disurvei sudah ditentukan, langkah selanjutnya lakukan transaksi secara cerdas. Salah langkah dalam transaksi bisa jadi petaka dikemudian hari. Dua cara di antaranya ialah membuat AJB (Akta Jual Beli) dan balik nama.
Klausul atau redaksi akta bisa dibuat sendiri dengan dibantu teman yang sudah berpengalaman jual beli tanah. Dapat juga melalui jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dengan begitu status hukum tanah akan lebih aman.
Sebelum menandatanginnya baca dulu dengan seksama. Baik itu poin-poin pernyataan jual belinya maupun nama-nama penjual, pembeli, dan saksinya. Jangan sampai ada salah ketik walau satu huruf. Tak lupa pilihlah notaris yang benar-benar terpercaya. Bukan yang abal-abal.
Banjir Embun
Saat transaksi dilakukan pilihlah tempat yang ramai. Lebih bagus bila didampingi teman atau keluarga. Itu dilakukan supaya kalian bisa berpikir jernih sehingga tidak ada kekeliruan walau sedikitpun. Serta supaya tidak niat jahat timbul secara tiba-tiba dari penjual.
Dalam konteks jual beli tanah, transaksi secara online lebih beresiko. Kelak bila ada kasus di kemudian hari itu tidak cukup dijadikan bukti. Lakukan transaksi secara langsung di depan pemilik (penjual) tanpa diwakilkan, saksi (kerabat), notaris, serta bila perlu ditambahi pihak berwenang.
Dokumentasikan seluruh akad (klausul) antara semua pihak yang hadir. Baik itu video maupun foto. Disertai suara audio perekam atau siapapun yang di sana yang menerangkan sedang terjadi transaksi jual beli disertai tanggal dan lokasinya.
4. Perbandingkan harga jual tanah yang dipatok dengan NJOP dan harga beli tanah di sekitarnya
Sebelum menyatakan harga jual tanah mahal atau murah, ada baiknya menelisik Nilai Jual Objek Pajak tanah secara umum. Dari situ kalian dapat memperkirakan berapa harga wajar tanah tersebut. Serta harus sudah disesuaikan dengan lingkungan, lokasi, serta faktor-faktor lainnya.
Memang harga tidak terlalu dapat dijadikan motif berhati-hati. Akan tetapi harga yang tidak wajar tetap patut dicurigai. Mengapa tanah dijual murah? Sedangkan di tempat yang berdekatan dijual permeternya dengan harga lebih tinggi. Tidak ada salahnya untuk mengulik.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Empat Tips Agar Tidak Ketipu Saat Beli Tanah Kavling"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*