Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Bedanya Tugas Produser dan Tugas Sutradara di Film




Saat masa kecil dulu sebelum akting artis di film atau sinetron dimulai, biasanya penonton akan "dipaksa" membaca teks di layar. Itu merupakan pendahuluan yang berbentuk tayangan kilas disertai lagu pembuka. Nah, salah satu teks itu tertulis produser dan sutradara.


Bagi orang awam, memahami antara produser dan sutradara sangat sederhana. Produser dikatakan sebagai orang atau pihak yang membiayai produksi film. Adapun sutradara ialah orang yang mengatur jalannya pengambilan rekaman dari akting yang dilakukan para artis.




Pernyataan di atas tidak sepenuhnya salah. Namun, kenyataan tersebut tak sesimpel itu. Sebab produser ternyata tidak hanya memberi uang lalu selesai begitu saja. Lebih dari itu, tidak hanya memanajemen aspek keuangan tapi juga yang memberi "ruh" berupa visi dan misi film.


Tugas produser

Pengertian produser adalah pihak penanggung jawab seluruh pembuatan film dari pra produksi, saat produksi, dan pasca produksi. Jadi sedari awal produser sudah menjadi pengawas hingga menjadi penyalur atau memasarkan film agar diterima luas oleh publik.


Sebuah judul atau tema film yang direncanakan, baik oleh bagian produser maupun sutradara, tidak akan dikerjakan bila produser tak mau membiayai. Alasan itu tidak hanya faktor untung rugi. Namun dapat juga disebabkan idealisme yang dijunjung tinggi oleh produser. 


Kasus yang pernah terjadi yaitu antara produser dengan sutradara tidak ada kecocokan dalam mengembangkan ide atau alur cerita film. Di mana, sutradara tetap kekeh mempertahankan kreatifitas dan imajenasinya. Di sisi lain, produser ingin memasukkan pesan tertentu pada film tersebut.


Terkadang ada juga produser yang hanya terima jadi. Ia hanya mereview (menelaah) usulan konsep atau ide cerita  dari penulis naskah, sutradara, atau pihak lainnya. Bila dianggap bagus maka produser akan bersedia membiayai produksi dan pemasaran film tersebut.


Bisa dikatakan tugas produser ialah sebagai berikut:

1. Mengawasi dan mengendalikan proses pembuatan hingga editing film. Prosesnya sampai final apakah sudah sesuai rencana awal atau belum. Bila pun ada pengembangan (improvisasi) maka apakah sesuai tidak dengan tujuan dibuatnya film.


2. Memasarkan atau menyalurkan film. Mengadakan kerja sama dengan televisi atau pengelola bioskop untuk menayangkan film tersebut. Pihak produser akan menerima kompensasi biaya tertentu dari film yang ditayangkan.


3. Menetapkan atau menyetujui semua rencana teknis dan non teknis film. Mulai dari sutradara, editor, tim produksi, skrip atau naskah, pemain film, hingga jadwal pelaksanaan pengambilan rekamannya. Setelah itu produser akan mengestimasikan biaya yang harus dikeluarkan.


4. Membiayai semua kebutuhan produksi dan pemasaran film dari awal hingga akhir. Biaya tersebut bisa dihimpun dari investor atau pihak lain yang mau diajak untuk bekerja sama. Dapat juga dari anggaran atau kantong perusahaan rumah produksi milik pribadi.


5. Menyetujui atau menetapkan ide cerita dari film yang diusulkan oleh sutradara atau pihak lain maupun diusulkan oleh produser sendiri. 


Dari sini dapat dikatakan bahwa suatu film berkualitas atau tidak dan akan diterima oleh pasar atau tidak, semua tergantung pada produser. Bilapun sutradara bagus tapi produsernya asal-asalan atau tak serius dalam memproduksi, maka film itu belum tentu akan diterima pasar.


Kecuali bila sutradara yang bagus itu merangkap jadi "pruduser" bayangan. Di mana produser asli hanya membiayai dan terima jadi. Seluruh proses pembuatan film mulai dari A hingga Z diserahkan total pada sutradara. Termasuk strategi pemasarannya juga. Bisa dikatakan, dalam kasus tersebut produser asli hanya sebagai "investor" film. Tidak lebih.




Tugas Sutradara

Sutradara adalah pihak yang bertanggung jawab secara teknis dalam pengarahan dan pengambilan rekaman dari akting artis pada film. Dia bertugas memilih atau menentukan perlengkapan dan lokasi syutingnya. Intinya, semua manajemen pengambilan gambar ada di tangan sutradara.


Pencahayaan, kostum, penataan artistik, kosmetik, penataan suara, dan sebagainya semua di bawah arahan sutradara. Ia harus mampu menciptakan suasana pengambilan adegan film senyaman mungkin. Agar para artis dan tim lainnya bisa bekerja sesuai target yang ditentukan.

Peralatan syuting (sumber gambar)


Sutradara harus mampu mengatur atau mengarahkan semua tim (termasuk artis) dengan bahasa sederhana dan mudah dimengerti. Dengan itu, apa yang diinginkan oleh sutradara dapat dilaksanakan dengan baik oleh tim. Mulai dari menambah kesan dramatis sehingga aktingnya terkesan nyata.


Secara detail berikut ini tugas sutradara:


1. Menerjemahkan rancangan dan perspektif film yang sudah ditentukan oleh produser. Biasanya itu masih berbentuk abstrak, umum, ataupun intinya saja. Oleh sebab itu sutradara harus mewujudkan semua itu menjadi lebih aplikatif dan terkesan nyata ke dalam sebuah film.


2. Menentukan tim atau kru pembuatan film. Khusus untuk artis biasanya dilakukan casting untuk menyeleksinya. Apa sudah cocok atau belum dengan film yang akan dibuat.


3. Mengadakan persiapan matang bagi para artis sebelum pengambilan gambar. Biasanya berupa latihan atau pengarahan dalam menghafalkan dan mengucapkan naskah film.


4. Merencanakan secara matang dan detail semua kebutuhan dan hal yang harus dilakukan sebelum memulai tahap syuting atau produksi film. 


5. Mengkoordinasi dan menjelaskan kepada seluruh tim tentang gagasan pokok film tersebut maupun teknis pengambilan gambar. Oleh sebab itu, dari awal hingga akhir sutradara harus hadir untuk mengarahkan mereka.


6. Ikut aktif dalam melakukan editing bersama tim editor. Hal-hal apa yang perlu ditambahi dan apa yang harus dikurangi. Dalam editing biasanya akan disisipkan penataan musik atau lagu. Serta menambahkan komponen lain yang diperlukan.


Menjadi sutradara memang tidak mudah. Tidak hanya butuh kreatifitas dan imajenasi tapi juga mesti mampu mendorong para tim untuk tetap semangat berkarya. Namun, sebagus apapun sutradara bila ia tidak "diterima" oleh produser maka tak akan ada gunanya.


Kendati demikian seorang produser dapat saja merangkap menjadi sutradara. Artinya, sebagai sebagai pemilik rumah produksi atau PH (production house) itu boleh-boleh saja. Selain untuk mengirit anggaran juga agar bisa membuat film sesuai dengan harapannya.










Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Bedanya Tugas Produser dan Tugas Sutradara di Film"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*