Sebelum berpartisipasi kurban pada hari raya Iduladha nanti, pastikan sudah paham tentang bagaimana langkah tepat yang mesti dilakukan. Mulai dari pemilihan hewan, pembelian, penyembelihan, hingga pembagian daging.
Memang hukum kurban tidak wajib, tapi sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan/dianjurkan). Namun, bukan berarti itu harus disepelekan. Dengan alasan bila ada kesalahan dalam ibadah itu sehingga tidak sah, maka tak ada dosa.
Rasulullah sendiri semenjak disyariatkan kurban selalu melaksanakan hingga wafat. Dari kenyataan itu, sebenarnya banyak hal bisa diambil contoh. Tak hanya soal keistiqomahan beliau, tapi juga tentang tata cara berkurban.
Berikut hal-hal utama yang dianjurkan untuk dilakukan sebagai bentuk usaha menghindari kemakruhan (dianjurkan untuk ditinggalkan) dan tidak sahnya dalam berkurban.
1. Pengadaan Hewan
Syarat mutlak binatang yang dijadikan korban harus hewan ternak. Sangat dianjurkan berkelamin jantan dan tak pernah dipekerjakan (membajak, menarik gerobak, menggiling tebu, dan lain-lain). Murni dipelihara untuk diambil dagingnya.
Ilustrasi hewan untuk dikurbankan (sumber gambar) |
Pilihlah hewan yang benar-benar dalam kondisi sehat, tidak cacat, tanpa ada bekas luka, seluruh organ tubuhnya tumbuh normal, tak kurus, dan tidak membahayakan (mudah stress dan suka berontak). Dengan kata lain kondisi tubuhnya harus benar-benar sempurna.
Pastikan juga hewan tersebut benar-benar hewan sah untuk dimiliki. Bukan hewan sengketa, hewan yang digadaikan, hewan dari harta anak yatim (yang diasuhnya), maupun hewan warisan yang belum dibagi. Pelaksana ibadah kurban harus membeli hewan kurban itu dari uangnya sendiri yang sepenuhnya 100% halal.
Umur hewan harus sesuai ketentuan syariat. Untuk unta minimal usia 5 tahun (masuk tahun ke-6). Adapun sapi minimal usia 2 tahun (masuk tahun ke-3). Lalu kambing usia minimal adalah 1 tahun (masuk tahun ke-2). Kemudian domba/kambing kibas telah berumur 1 tahun (minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapat domba berumur cukup).
2. Penyembelihan
Pelaksanaan penyembelihan qurban harus dilakukan pada hari iduladha (10 Zulhijah) dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Lebih spesifiknya setelah salat Iduladha hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir tasyrik .
Tak ada keutamaan tanggal mana yang paling baik. Semua tanggal tersebut sama-sama baiknya untuk pelaksanaan kurban. Selain tanggal itu tidak sah. Namun, yang namanya perbuatan baik lebih elok bila segera lakukan. Tidak ada ketentuan siang atau malam hari, tapi siang hari lebih utama.
Saat hendak melaksanakan ibadah kurban disunahkan tidak memotong kuku dan mencukur rambut (kepala, kumis, dan jenggot) dari tanggal 1 zulhijah hingga saat penyembelihan selesai. Salah satu hikmahnya yaitu untuk menguatkan niat.
Hal penting lain adalah pastikan hewan tersebut disembelih dan dagingnya dipotong oleh orang yang ahli agama, ahli binatang ternak, dan ahli "perdagingan". Supaya pelaksanaan kurban bisa dilakukan dengan sempurna. Sesuai dengan syariat agama dan standar kesehatan.
Lokasinya tidak harus di Masjid. Bisa di rumah pribadi asal tempatnya bersih dan tak najis. Jadi, siapapun boleh mengundang sendiri tukang jagal yang paham Islam untuk menyembelih hewan di rumah. Itu malah dianjurkan bila diserahkan pihak lain takut tata cara penyembelihan dan pemotongan daging tak profesional.
3. Pembagian Daging
Pendistribusian daging ditujukan pada tiga kategori. Porsi pembagiannya tidak harus sama. Di antaranya untuk fakir miskin, dihadiahkan (pada tukang potong, tetangga kaya, saudara kaya, atau mualaf kaya), dan untuk penyelenggara kurban beserta keluarga intinya.
Batas maksimal pembagian daging untuk dihadiahkan dan untuk pelaksana ibadah kurban sendiri masing-masing sepertiga bagian. Lebih utama agar porsi untuk yang membutuhkan diperbanyak. Sebab dari tiga kategori ini para fakir miskinlah yang wajib untuk dibagi dagingnya.
Bagilah daging menggunakan pembungkus yang pantas. Sesuai standar kesehatan dan etika masyarakat sekitar. Kualitas atau jenis daging yang dibagikan juga harus rata. Jangan sampai penerima lebih banyak mendapat tulang daripada dagingnya.
Tidak boleh memperjualbelikan bagian tubuh hewan kurban. Baik itu kulit, tanduk, tulang, jeroan, dan lain-lain. Lebih baik pastikan juga orang yang menerima daging korban itu benar-benar butuh daging untuk dimasak. Bukan orang yang ingin mendapat daging untuk dijual.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Sebelum Berkurban Iduladha, Perhatikan 3 Hal ini Agar Dapat Keutamaannya"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*