Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

DOWNLOAD PDF: Fatwa MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19




Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang luar biasa bagi umat Islam. Terdapat pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk dibagikan pada sesama. Itu semua merupakan bentuk ketakwaan dan kecintaan pada Allah SWT.



Sayangnya, pandemi COVID-19 belum ada tanda-tanda mereda yang cukup berarti. Kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan sepenuhnya harus terus dilakukan. Itu supaya tidak terjadi peningkatan penularan saat umat Islam merayakan Idul Adha tahun ini.




Mengetahui hal itu, muncullah pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 seperti sekarang ini. Oleh sebab itu MUI pusat mengeluarkan fatwa tentang itu.


Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVI-19 ini dipandang perlu. Agar hal tersebut bisa dijadikan pedoman teknis maupun non teknis bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sunah di hari raya Idul Adha.






FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 36 Tahun 2020

Tentang

SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN 
SAAT WABAH COVID-19


Berikut salah satu bagian (potongan) dari fatwa di atas:

--------------------------------------------------------------------------------

Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan Shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: 

a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di saat Wabah Pandemi COVID-19;




b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19;

c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi shadaqah.

5. ...

----------------------------------------------------------------------------





Bagi pengunjung yang tidak ingin download silakan lihat gambar-gambar di bawah terkait fatwa MUI di atas. Adapun bagi pembaca yang ingin mendowload file PDF silakan buka tautan Google Drive di halaman paling bawah.




















[View PDF]


Tautan unduh Fatwa MUI: 





Sumber: https://mui.or.id/produk/fatwa/28586/fatwa-no-36-mui-tentang-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban-saat-wabah-covid-19/




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "DOWNLOAD PDF: Fatwa MUI Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*