Kode billing adalah nomor unik sebagai identifikasi tanda tagihan pada pembayaran tertentu. Ia berasal dari bahasa inggris yaitu billing code. Artinya kurang lebih kode tagihan. Biasanya angka yang diterbitkan secara elektronik itu yang disebut e-Billing, berjumlah tepat 15 digit.
Setiap pihak wajib bayar (penanggung tagihan) memiliki angka kode billing berbeda-beda. Di mana, beberapa instansi pemerintah kerap menggunakan kode billing itu untuk sistem pembayaran mereka. Baik itu terkait pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Manfaat penggunaan kode billing ialah untuk mempermudah pembayar dalam melunasi tagihannya. Ia tak perlu capek-capek antri untuk membayar. Cukup membayar melalui ATM, dompet digital, atau mobile banking yang dipunya dengan cara memasukkan nomor kode billing saja.
Baca: Enam Perbedaan Uang Elektronik dan Dompet Elektronik
Tak hanya itu, kode billing diterapkan banyak lembaga pemerintahan untuk melenyapkan pungutan liar oleh oknum. Pelayanan tidak lagi dipersulit. Bisa dipangkas dan dilalui dalam waktu singkat. Tanpa rasa khawatir harus menyiapkan uang tambahan ekstra.
Cara Menyelesaikan Masalah Kode Billing
Banjirembun.com
Adapun terkait pembayaran tagihan negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sasaran lokasi untuk mengadu adalah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hampir setiap kota di Indonesia ada KPP maupun KPPN-nya.
Kasus pengalaman pribadi, kami pernah membayar kode billing melalui transaksi online. Uang kami sudah berkurang untuk biaya tagihan, tapi pada instansi penerbit kode billing dinyatakan belum bayar. Kami tunggu beberapa hari dulu, barangkali sistemnya memang melambat.
|
Bukti lunas pembayaran melalui kode billing |
Setelah hampir satu pekan ditunggu, ternyata kode billing kami tetap dinyatakan "belum dibayar", seperti gambar di bawah. Tahu akan hal itu, kami langsung menuju KPPN untuk memastikan apakah benar uang tersebut sudah masuk ke kas negara atau belum.
Laporan kami itu mendapat tanggapan yang baik dari pihak KPPN kota Malang. Tak menunggu waktu lama kami diberi cetakan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara. Itu menjadi bukti bahwa kami telah berhasil membayar kode billing dengan benar.
Caranya mudah cukup menyebutkan nomor kode billing, NTB, dan NTPN-nya saja. Setelah itu kami mendapatkan kertas seperti di bawah.
Banjir Embun
Kertas di atas bisa dijadikan berkas atau dokumen bukti pembayaran kode billing. Cukup diajukan, ditunjukkan, atau dikirimkan melalui email ke pihak intansi penerbit kode billing itu. Tak lama setelah itu tulisan "belum dibayar" diganti "Lunas". Lega rasanya.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Cara Mengurus Kode Billing Bermasalah: Sudah Bayar Tapi Tertulis Belum Bayar"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*