Deposito adalah simpanan berjangka waktu tertentu dengan durasi, bunga, dan sanksi sesuai isi perjanjian bermaterai antara nasabah dengan bank. Bunga deposito bersifat tetap. Sudah ditentukan di awal perjanjian.
Nasabah tidak perlu khawatir bunga depositonya bergerak fluktuatif atau malah cenderung berkurang. Tak hanya itu, simpanan berbentuk deposito pada kebanyakan bank sudah dijamin LPS. Nilai yang dijamin maksimal 2 Miliar.
Bila bank mengalami masalah sehingga izin usaha ditutup maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengganti. Sayangnya, dalam Undang-undang RI No. 24 Tahun 2004 menggambarkan proses klaim ganti rugi cukup rumit.
Para artis, pejabat, hingga penerima warisan yang punya uang miliaran, seringkali mendepositokannya. Dari pada uang menganggur, bingung mau buat apa. Di sisi lain pekerjaan utama sebagai profesi menumpuk tak bisa ditinggalkan.
Panduan Sederhana bagi Calon Nasabah Deposito
Pilihlah bank yang menurut kalian bikin nyaman, aman, dan memiliki bunga deposito paling tinggi. Cara punya rekening deposito teramat mudah. Hanya dengan memiliki rekening tabungan (reguler) dan kartu identitas sudah dapat berinvestasi.
Biasanya para investor ulung, handal, atau piawai seringkali membandingkan bentuk investasi lain dengan deposito. Mereka akan menelaah "Apakah investasi ini keuntungannya lebih tinggi dari deposito?"
Sebelum berinvestasi pada deposito, saham, forex, minyak, logam mulia, hingga sektor riil para investor juga akan memproyeksikan besaran nilai inflasi mendatang. Sebanding atau tidak laba/bunga/bagi hasil dengan gerusan inflasi.
Berimbang tidak nilai bertambahnya simpanan yang ditahan bank untuk beberapa waktu (1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan) dengan investasi dalam bidang lain? Tatkala investasi lain lebih menjanjikan lebih baik uangnya "diputar" dalam bentuk lain.
Biasanya para investor yang mencari aman dan "tak butuh" uang bakal memilih deposito atau sektor non riil. Adapun investor yang punya jiwa wirausaha dan kelihaian memutar modal, bakal membuka usaha sendiri dalam sektor riil.
Perlu diketahui bunga deposito untuk simpanan berjangka lebih dari 3 bulan akan diterima nasabah secara otomatis tiap jangka waktu tertentu. Bisa juga bunga tersebut ikut mengendap (tidak bisa dicairkan) hingga masa perjanjian deposito berakhir.
Lebih rinci berikut frekuensi pembayaran bunga deposito oleh bank ke nasabah yang boleh diajukan ke pihak bank:
1. Penerimaan bunga saat jatuh tempo atau jangka waktu simpan berakhir (perjanjian selesai).
2. Penerimaan bunga pekanan. Bunga akan diterima nasabah pada akhir pekan.
3. Penerimaan dwi pekanan. Bunga akan diterima tiap dua pekan.
4. Penerimaan bulanan. Bunga akan diterima tiap akhir bulan.
5. Penerimaan perkuartal (4 bulanan). Bunga akan diterima tiap 4 bulan.
6. Penerimaan persemester. Bunga diterima tiap 6 bulan.
Bunga deposito angkanya jauh lebih besar daripada bunga simpanan berjenis tabungan. Tidak seperti tabungan, perhitungan bunga deposito yaitu dalam waktu satu tahun. Umumnya bunga deposito bank antara 4-6% pertahun.
Deposito memiliki imbalan bunga yang tinggi karena simpanannya dapat dikontrol pihak Bank. Dana deposito oleh bank akan dihutangkan pada pihak ketiga, tanpa perlu khawatir nasabah bakal menarik uangnya sewaktu-waktu.
Bunga deposito tinggi sebagai kompensasi akibat uang nasabah ditahan cukup lama. Lalu dana itu disalurkan bank ke pihak lain dengan bunga pinjaman jauh lebih tinggi. Secara tidak langsung itu sama saja dengan sistem bagi hasil.
Perhitungan Bunga yang Diterima Nasabah Deposito
Cara menghitung keuntungan investasi deposito sangat mudah. Hanya perlu tiga hal yang harus diperhatikan.
1. Besarnya bunga yang dijanjikan bank.
2. Lamanya jatuh tempo, tenor, atau jangka waktu simpanan.
3. Besarnya modal yang disimpan atau disetor ke bank.
Untuk menghitungnya kita buat contoh sebagai berikut:
Nasabah A di Bank X
1. Bunga deposito 5 % selama satu tahun.
2. Lama jatuh tempo 3 bulan.
3. Besarnya modal investasi 1,5 Miliar.
Nasabah B di Bank Y
1. Bunga deposito 6% selama satu tahun.
2. Lama jatuh tempo 1 bulan.
3. Besarnya modal investasi 100 juta.
Dari data di atas dapat dikalkulasikan keuntungan yang didapat dua nasabah yaitu A dan B seperti di bawah:
Nasabah A
Rumus 1
Jumlah bunga yang didapat = bunga deposito x modal investasi x lama simpan dalam bulan / 12 bulan
= 5% x 1,5 Miliar x 3 bulan / 12 bulan
= 5/100 x 1,5 Miliar x 3/12
= 0,05 x 1,5 Miliar x 0,25
= 18.750.000
Bunga tersebut harus dikurangi pengeluaran untuk pajak sebesar 20%. Berarti rinciannya seperti berikut:
Besar pajak = bunga yang diperoleh x 20%
= 18.750.000 x 20/100
= 18.750.000 x 0,2
= 3.750.000
Jadi total laba/keuntungan yang diterima nasabah A untuk simpanan deposito selama 3 bulan sebesar 18.750.000 - 3.750.000 = 15.000.000
Rumus 2
Besaran keuntungan/laba (setelah dipotong pajak 20%) yang diterima nasabah A juga dapat dihitung melalui rumus ini:
Pendapatan untung deposito = bunga deposito x modal investasi x modal invesati x lama simpan dalam bulan / 12 bulan x 80%
Catatan: Angka 80% di atas merupakan angka yang didapat setelah dipotong pajak sebesar 20%.
= 5% x 1,5 Miliar x 3 bulan / 12 bulan x 80%
= 5/100 x 1,5 Miliar x 3/12 x 80/100
= 0,05 x 1,5 Miliar x 0,25 x 0,8
= 15.000.000
Jadi total laba/keuntungan yang diterima nasabah A untuk simpanan deposito selama 3 bulan sebesar 15.000.000
Nasabah B
1. Model Bulanan
Jumlah bunga yang didapat = bunga deposito x modal investasi x lama simpan dalam bulan / 12 bulan
= 6% x 100 juta x 1 bulan / 12 bulan
= 6/100 x 100 juta x 1/12
= 0,06 x 100 juta x 1/12
= 6.000.000 x 1/12
= 6.000.000/12
= 500.000
Jadi bunga deposito yang diperoleh nasabah B selama 1 bulan sebesar 500.000
2. Model Bulanan
Perhitungan bunga juga dapat ditentukan dalam waktu harian (bukan bulanan seperti di atas). Rumusnya hampir sama, perinciannya sebagai berikut.
Jumlah bunga yang didapat = bunga deposito x modal investasi x jumlah hari dalam satu bulan / 365 hari
= 6% x 100 juta x 30 hari / 365 hari
= 6/100 x 100 juta x 30/365
= 0,06 x 100 juta x 30/365
= 6.000.000 x 30/365
= 180.000.000/365
= 493.150,685
Adapun pajak yang harus dibayar yaitu sebesar:
Besar pajak = bunga yang diperoleh x 20%
= 500.000 x 20/100
= 500.000 x 0,2
= 100.000
Jadi total laba/keuntungan yang diterima nasabah B untuk simpanan deposito selama 1 bulan sebesar 500.000-100.000 = 400.000
Kelebihan Investasi Deposito
Berikut beberapa keuntungan deposito untuk investasi:
1. Simpanan dalam bentuk deposito dijamin negara melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Deposito akan tetap aman meskipun ada hal yang tak terduga terjadi.
2. Bunganya bersifat tetap karena sudah ditentukan di awal perjanjian sehingga laba yang diperoleh sudah jelas dan pasti. Nasabah tidak perlu lagi khawatir perubahan-perubahan yang tak terduga.
3. Tidak ada potongan biaya administrasi untuk bank-bank tertentu. Jadi bunga yang didapat bisa diterima sepenuhnya tanpa embel-embel pengutipan (kecuali pajak bunga 20% dari negara).
4. Deposito jenis tertentu seperti Sertifikat Deposito atau bahkan deposito berjangka pada umumnya yang kita bahas sekarang ini bisa dijadikan jaminan kredit atau pinjaman pada koperasi atau bank.
5. Pembuatannya sangat mudah. Dengan syarat yang tidak sulit. Dalam waktu satu hari nasabah bisa memiliki deposito.
6. Nilai bunga cukup tinggi. Bahkan untuk nasabah yang hendak investasi di atas 1 Miliar rupiah memiliki nilai tawar lebih. Dia bisa bernegoisasi langsung pada manager bank terkait suku bunga dan sistem perhitungan (rumus) perolehan bunga.
7. Tidak ada resiko uang lenyap, hangus, berkurang, atau rugi. Hal tersebut sangat cocok bagi orang yang tidak suka resiko. Tidak bakal menimbulkan tekanan batin karena khawatir modal maupun keuntungan berkurang seperti di investasi saham.
8. Bunga deposito ditunjukkan secara transparan. Siapapun dapat mengaksesnya secara terbuka. Baik itu di papan pengumuman pada kantor cabang/pembantu layanan bank maupun di situs resmi milik mereka.
Kelemahan Deposito
1. Nilai investasi harus besar agar keuntungannya nampak. Nasabah yang punya dana kurang dari 100 juta disarankan tidak untuk menanamkan uang dalam bentuk deposito. Lebih baik digunakan usaha (sektor riil). Kecuali bila uang tersebut memang benar-benar tidak dibutuhkan untuk jangka waktu tertentu.
2. Nilai bunga deposito berpeluang "menguap". Sebab terpaut rendah dengan angka inflasi. Misalnya, tahun ini bunga deposito 5% tapi ternyata inflasi yang terjadi di kisaran 3,5%. Artinya nasabah sebenarnya hanya dapat keuntungan 1,5%. Belum lagi inflasi pada dunia pendidikan dan kesehatan terkadang jauh lebih besar lagi.
3. Laba deposito tergolong kecil bila dibanding investasi lain. Itu berbanding lurus dengan resiko deposito yang tergolong rendah bahkan tanpa resiko. Oleh sebab itu deposito selalu dijadikan standar investor untuk berinvestasi. Dijadikan bahan pembanding dengan bidang investasi lain.
4. Pajak deposito cukup besar. Yang dikenakan pajak adalah bunganya. Biasanya pajak sebesar 20% dari bunga yang diterima. Hal itu tidak seperti reksadana dan saham yang keuntungannya tidak dikenai pajak.
5. Dana/modal tidak dapat dicairkan selama masa perjanjian masih berlangsung. Uang akan tetap tertahan di bank hingga jatuh tempo. Ketika dana dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo maka nasabah bakal kena pinalti. Biasanya berupa potongan sebesar sekian persen dari nilai bunga atau bahkan dari investasinya.
6. Bagi Muslim, hukum deposito masih ada perbedaan. Ada yang membolehkan (halal) secara mutlak tanpa keraguan. Ada yang menghukumi syubhat (lebih baik ditinggalkan). Bahkan ada yang mengharamkannya dengan tegas.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Kelebihan dan Kelemahan Deposito serta Cara Menghitung Bunganya"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*