Kabar terbaru dari BPJS kesehatan datang lagi. Kali ini tentang rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk kelas mandiri bakal dilebur jadi satu. Klasifikasi atau stratifikasi pelayanan di rumah sakit bagi pasien peserta jaminan kesehatan akan ditiadakan.
Dengan demikian, bila ketentuan di atas disahkan maka tidak ada lagi perbedaan pelayanan. Semua peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa dibeda-bedakan. Harga atau biaya yang harus dibayar sama dan layanan yang diberikan pun sama.
Kelak setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan bakal punya ruang khusus terstandar. Layanan dan fasilitas yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan dari pihak BPJS kesehatan. Jadi, semua peserta dimasukkan dalam ruangan khusus BPJS Kesehatan tanpa pilih-pilih.
Bagi siapa saja yang ingin pindah ke kamar yang kelasnya lebih tinggi akan diperbolehkan. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan sendiri untuk "menyewa" kamar perawatan VIP. Barangkali fasilitas (non medis) yang diberikan beda, tapi untuk urusan layanan dan pengobatan tetap sama.
|
situs bpjs kesehatan |
Tak perlu khawatir, rencana di atas kemungkinan akan direaliasikan mulai tahun 2021. Dilakukan bertahap sambil memberi kesempatan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menyiapkan fasilitasnya. Untuk tarif baru kelas tunggal tersebut juga belum ditentukan.
Semoga bila program di atas terwujud maka para peserta kelas 3 mendapat subsidi. Harga yang dipatok sama dengan peserta yang lain tapi dipotong oleh pemerintah untuk meringankan. Dengan begitu kesetaraan hak warga bakal terwujud. Semua memiliki layanan dan fasilitas yang sama.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Jadi Kelas Tunggal Standar BPJS, Ini Keuntungannya"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*