Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sebaiknya harus diperjelas dulu apa definisi puasa itu. Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum seharian penuh dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dengan demikian inti dari puasa adalah menahan lapar dan haus.
Dari definisi di atas sudah jelas orang yang makan dan minum di siang hari berarti puasanya batal. Tidak ada hal lain selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa kecuali telah ditentukan dalam hukum Islam. Lalu apa saja yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum?
Menurut sebagian besar ulama tidak ada yang dapat membatalkan puasa selain yang disebutkan berikut:
1. Makan dengan sengaja
2. Minum dengan sengaja
3. Muntah disengaja (misal dengan cara memasukkan ujung jari ke tenggorokan)
4. Keluarnya air m*ni secara sengaja (misal dengan mengocok sendiri). Berarti bila muncratnya secara tidak sengaja atau tak tanpa rangsangan ( misal akibat mimpi basah) maka tidak membatalkan puasa.
5. Berhubungan badan/senggama (walaupun tidak mengeluarkan air kenikmatan tetap batal)
6. Haid
7. Nifas (keluar darah pasca melahirkan)
8. Memasukkan segala sesuatu ke mulut. Terutama yang dapat dirasakan lidah (misalnya merokok, menelan obat, dan mengemut permen)
9. Memasukkan cairan infus ke dalam tubuh
10. Gila
11. Murtad (keluar dari agama Islam)
Dari beberapa poin di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa bila orang makan, minum, dan muntah dengan tanpa sengaja maka puasanya tidak batal. Misalnya karena lupa, sedang hamil, dan mabuk karena berkendara. Sebab orang yang lupa tidak dikenai hukum terhadap segala sesuatu.
Sudah jelas pula diketahui bahwa menonton film anu, bicara toxid, dan emosi tidaklah membatalkan puasa. Namun, itu semua dapat mengurangi nilai pahala puasa. Bahkan pada kadar (kuantitas dan kualitas) tertentu semuanya dapat menyebabkan puasa sia-sia tanpa pahala.
Setelah tahu resiko berpuasa bakal rugi karena tak dapat apa-apa kecuali lapar dan haus, lalu apa lebih baik puasanya dibatalkan saja? Jawabannya tidak. Sebab, barangsiapa yang membatalkan puasa dengan disengaja tanpa uzur/halangan (misalnya sakit) maka itu adalah dosa besar.
Masalah dapat pahala berapa saat berpuasa biarlah itu urusan Allah SWT. Kewajiban kita hanya menjalankan kewajiban ibadah puasa. Berusaha menjalani perintahnya. Lantas saat suatu hari khilaf menonton video asyik maka tetaplah terus menjalankan puasa sehari penuh. Sambil minta ampunan pada-Nya.
Catatan: Selama dan setelah menonton video mantap-mantap tidak mengeluarkan sperm* maka puasanya tidak batal. Selamat menikmati video asyik-asyik di website Banjir Embun ini.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Harus Tahu! Lihat Foto atau Video Anu, Bicara Kotor, dan Marah Tidak Membatalkan Puasa"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*