Pada tanggal 18 April 2020 kemarin merupakan batas waktu berlakunya aturan kewajiban IMEI ponsel harus terdaftar. Sebagai info, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengirimkan pesan singkat pada tiap pemilik handphone tentang status IMEI-nya.
Beberapa pengguna smartphone di media sosial mengaku telah mendapat kiriman pesan tentang IMEI dari pengirim atas nama KOMINFO. Di kotak SMS pengirim tertulis "KOMINFO" bukan nomor HP. Isi SMS itu kurang lebih sebagai berikut:
"IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahsaja. Info resmi: https://s.id/gbg38."
|
Pengirim SMS tertulis KOMINFO bukan nomor HP |
Pesan singkat di atas hanya dikirim bagi para pengguna telepon seluler yang IMEI (International Mobile Equipment Identity) atau identitas peralatan bergerak internasional yag sudah teregistrasi. Akan tetapi bagi yang tidak mendapat SMS tersebut tidak perlu khawatir.
Seperti dikutip dari Antaranews bahwa Kominfo mengirim notifikasi lewat SMS ke semua nomor pemilik handphone ber-IMEI secara bertahap. Waktunya kurang lebih dua pekan, dihitung sejak hari Ahad 19 April 2020. Jadi masih ada waktu yang cukup lama.
Begitu juga kami tidak cemas akan hal di atas. Meski kemarin hari Selasa 21 April 2020 pukul 17.03 WIB salah satu tim Banjir Embun mendapat SMS resmi dari KOMINFO. Kami menganggapnya sebagai formalitas serta penguatan saja.
Baca: Tak Perlu Gundah, Pemilik Ponsel Black Market Kriteria ini Tak Akan Diblokir
Tak hanya itu para pengguna Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) tidak perlu repot-repot mendaftarkan IMEI secara mandiri. Hal tersebut juga berlaku bagi HKT yang tersambung dalam jaringan dan digunakan sebelum tanggal 18 April 2020.
Mereka semua tak akan berdampak meskipun IMEI-nya tidak terdaftar. Namun, bagi para pembeli HKT melakukan transaksi setelah tanggal 18 April 2020 harus hati-hati. Pastikan perangkat tersebut memiliki IMEI resmi, sah, atau terdaftar. Agar fungsi SIM Card pada HP dapat digunakan.
Pembatasan sambungan jaringan bergerak seluler pada perangkat yang tak memenuhi syarat mengacu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Selulser melalui Identifikasi IMEI.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Jangan Khawatir Bila Tidak Dapat Kiriman SMS dari Kominfo Tentang IMEI Ponsel Telah Teregistrasi "
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*