Dunia "bawah" perdagangan telepon seluler mengalami gonjang-ganjing. Tak hanya bagi para produsen, distributor, dan pedagangnya. Para pembeli juga dibuat was-was. Terjadi keributan sana-sini. Terutama bagi konsumen yang suka gonta-ganti ponsel pintar tapi enggak mau bayar pajak. Mau bergaya akan tetapi melanggar aturan.
Ponsel BM atau ponsel black market adalah telepon seluler ilegal yang dibeli pertama kali dalam keadaan baru pada toko fisik maupun online yang tidak resmi sehingga IMEI ponselnya tidak terdaftar. Harga ponsel BM jauh lebih murah dari ponsel legal. Itu terjadi karena ponsel BM masuk ke Indonesia tanpa terkena PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Kerugian bersih pemerintah akibat beredarnya ponsel ilegal diklaim mencapai 2 triliun dalam setahun. Itu artinya setiap hari setidaknya negara kehilangan pemasukan sebesar 55 miliar. Itu juga termasuk ponsel berstiker "garansi resmi" yang ternyata dijual oleh gerai non resmi. Namun, itu hanya modus penipuan guna menarik pembeli padahal barangnya ilegal.
Pada 18 April 2020 nanti ponsel yang IMEI-nya tidak masuk daftar "bersih" atau "putih" di database pemerintah maka otomatis akan diblokir. Namun, bagi kalian yang membeli atau memiliki ponsel BM sebelum tanggal itu tak akan diblokir. Hanya para pembeli di tanggal itu atau lebih darinya yang akan terkena. Sebab aturan itu berlaku tidak surut.
Perlu diketahui bahwa IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau identitas peralatan bergerak internasional adalah nomor unik yang biasanya berjumlah 15 digit sebagai bahan identifikasi sebuah perangkat bergerak. Dengan IMEI inilah pemerintah akan memilah mana ponsel ilegal serta mana yang masuk ke Indonesia secara resmi.
|
Tampilan dua IMEI di kardus ponsel dual sim (gambar milik pribadi) |
Suatu HP dikategorikan ponsel BM karena dibuat di luar negeri dan masuk ke indonesia melalui jalur ilegal. Metode pemblokirannya bukan dalam artian hp tersebut tidak dapat dinyalakan sama sekali. Masih dapat menyala akan tetapi ketika diaktifkan lalu dipasang kartu simcard maka jaringan seluler tidak akan berfungsi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut. Tepat pada tanggal 18 April maupun setelahnya nanti saat membeli HP baru harus mengecek dulu IMEI-nya. Apakah sudah terdaftar di situs imei.kemenperin.go.id milik pemerintah atau belum. Bila belum terdaftar maka secara otomatis sim card yang dipasang pada HP BM itu tidak berfungsi layanan telekomunikasinya.
Bisa dikatakan sistem blokir yang dilakukan pemerintah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi. Yakni, ponsel BM tidak bisa dipakai untuk layanan operator seluler. Itu artinya bagi kalian pengguna jaringan wireless (nirkabel) atau WiFi masih bisa menggunakannya untuk akses internet. Namun, itu sepertinya bakal segera diatasi pemerintah.
Ke depan HP BM bakal tidak dapat digunakan komunikasi dalam bentuk apapun. Kelak ponsel ilegal hanya dapat digunakan untuk memotret. Namun, hasil potret itu tidak akan bisa dibagikan media sosial yang harus terhubung jaringan internet. Dengan begitu smartphone yang terblokir IMEI-nya tak akan memiliki nilai lagi.
Kenyataan di atas berimplikasi kepada para pedagang ponsel BM harus segera menghabiskan barang dagangannya sebelum 18 April 2020. Sebab aturan blokir IMEI hanya berlaku pada HP ilegal yang sim cardnya diaktifkan sejak tanggal itu hingga seterusnya. Itu artinya harus buru-buru mengaktifkan HP ilegal sebelum tanggal tersebut.
Dengan demikian, kalian tak perlu repot-repot mengecek IMEI ponsel yang kalian gunakan saat ini. Baru ketika kalian setelah tanggal 17 April mau membeli HP maka sebelum membelinya harus cek dulu. Apakah sudah terdaftar di situs Cek IMEI Kementerian Perindustrian atau belum. Bila belum maka sudah dipastikan tanpa ragu itu adalah ponsel ilegal.
Sebelum ditutup, perlu diketahui bahwa penyebab IMEI ponsel diblokir bukan hanya karena ilegal. Lebih dari itu, telepon seluler curian juga bakal terkena dampaknya. Itu bisa terjadi jika pemilik asli melakukan pelaporan ke polisi dan Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA) disertai bukti-bukti sahih. Selain itu bagi ponsel kalian yang punya dua slot sim card maka juga ada dua IMEI.
nah gimana kalau saya punya 3 hape dan cuma make 1 kartu, apa saya harus masukin kartu lain ke 2 hape saya yang lain atau dengan 1 kartu saja bisa? dan apakah nanti hapenya cuma bisa dipakai di 1 kartu sim yang terdaftar alias kalau masukin kartu baru akan terblokir atau gmana Min?
BalasHapus