Tulisan ini bukan ditujukan pada para pengusaha, pegawai perusahaan, dan yang memiliki penghasilan bruto di atas 60 juta rupiah selama setahun. Untuk kategori itu prosesnya agak lebih rumit. Akan lebih baik bila minta diajari dulu pada pegawai atau petugas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Baru tahun berikutnya mulai belajar mandiri mengisi sendiri laporan SPT.
Cara laporan SPT Pajak secara online ini dikhususkan bagi kalian yang memiliki 3 kriteria yang kami sebutkan ini. Pertama, pasangan suami-istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta. Kedua, tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas. Ketiga, penghasilan bruto selama setahun kurang dari 60 juta rupiah. Selain dari itu, eloknya langsung ke KPP Pratama terdekat.
Untuk bisa login ke akun DJP Online pada url http://djponline.pajak.go.id/ maupun https://www.pajak.go.id/ kalian harus punya EFIN. Silakan pilih salah satu alamat situs tersebut untuk login agar bisa melakukan laporan SPT pajak. Untuk mengetahui apa itu EFIN, cara mendapatkan dan menggunakan EFIN agar bisa login di akun DJP Online maka lebih baik baca tulisan yang kami posting kemarin.
Secara lengkap berikut cara mengisi laporan SPT Pajak Online:
1. Setelah anda berhasil login maka secara otomatis menuju ke halaman dashboard dan akan muncul riwayat pelaporan SPT pajak kalian secara online. Bila sebelumnya kalian tidak pernah melakukan laporan secara online maka riwayat itu tidak muncul.
Tampilan Dashboard DJP Online |
2. Langkah selanjutnya adalah pilih menu "Lapor" di tengah-tengah menu "Bayar" dan menu "Layanan" seperti yang tertera pada gambar di atas.
3. Lantas tekan gambar kotak yang di tengahnya terdapat tulisan "efiling".
Tekan huruf e pada kata efiling di dalam kotak |
4. Tekan tombol "Buat SPT"
Lokasi tombol "Buat SPT" |
5. Setelah itu akan menuju halaman Formulir SPT. Di situ kalian harus mengisi formulir dengan benar. Bagi kalian yang masuk 3 kriteria yang disebutkan pada awal postingan ini maka isilah atau checklist formulir sesuai gambar di bawah.
Formulir SPT yang harus dijawab dengan tepat |
6. Bila kalian tidak mengisi sesuai dengan yang dicontohkan pada gambar di atas maka sistem DJP Online secara otomatis akan memberikan opsi yang lebih rumit. Setelah menjawab sesuai dengan gambar di atas lalu tekan tombol berbentuk silinder berwarna merah terletak paling bawah tertulis "SPT 1770 SS".
Dampak memilih opsi yang tidak sesuai dengan 3 kriteria |
7. Setelah itu kalian akan menuju pada pengisian data SPT tahunan pajak yang jauh lebih sederhana. Yakni, hanya 3 tahap atau tiga langkah saja. Adapun untuk model atau opsi pengisian data SPT lain yang tidak masuk 3 kriteria sebelumnya jauh lebih rumit. Setidaknya ada 5 langkah.
Tiga langkah mengisi data SPT model 1770 SS |
Lima langkah mengisi data SPT 1770 S |
8. Pilih tahun pajak 2019. Isi status SPT dengan keterangan "Normal".
9. Tekan tombol "Langkah Berikutnya" letaknya paling bawah
10. Isi data SPT. Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a. Isi penghasilan bruto dalam negeri kurang dari 60 juta
b. Pada kolom nomor 3 "Penghasilan Tidak Kena Pajak" Silakan pilih opsi "TK/0 Tidak Kawin Tidak Ada Tanggungan" atau opsi lainnya yang sesuai dengan data kependudukan seperti KTP dan KK.
c. Pada kolom nomor 11 "Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak" isi jumlah total nominal seluruh harta bergerak maupun tak bergerak yang dimiliki.
d. Selain itu biarkan saja terisi angka 0 secara otomatis. Bila kalian mempunyai tanggungan, pengurangan, atau hutang silakan isi kolom terkait dengan itu.
e. Pada bagian "D. Pernyataan" isi atau checklist kotak "Setuju".
f. Tekan tombol "Langkah Berikutnya"
11. Dapatkan kode verifikasi dengan cara menekan tombol berwarna merah tertulis "[di sini]" seperti pada gambar di bawah. Setelah itu secara otomatis dan realtime/on time kode verifikasi itu akan dikirim ke email yang telah kalian input pada saat pendaftaran.
Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email pada kolom kosong di atas |
Contoh kode verifikasi yang terdiri dari 6 angka atau kadang dikombinasi dengan huruf |
12. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke email ke dalam kolom yang disediakan. Lalu tekan tombol "Kirim SPT". Setelah itu "Bukti Penerimaan Elektronik" akan dikirim ke email kalian.
Email Bukti Penerimaan Elektronik dari Ditjen Pajak |
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Sangat Simpel, Ini Cara Isi Laporan SPT Online untuk Kategori Pajak Orang Pribadi"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*