Enggak perlu ribet antri untuk melakukan laporan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama yang ada di setiap kota. Bahkan di Kota Malang maupun Kabupaten Malang masing-masing setidaknya terdapat 2 Kantor Pelayanan Pajak. Itu sebenarnya sangat membantu mengurangi berjubelnya dan menumpuknya acara tahunan para wajib pajak.
Laporan SPT pajak harus dilakukan oleh setiap wajib pajak orang pribadi setiap tahun selama seumur hidup. Dalam setahun hanya melapor satu kali dengan batas waktu antara tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Artinya tidak perlu menunggu bulan Maret untuk melapor. Kalau tidak melaporkan maka akan ada surat pemberitahuan denda 100 ribu yang dikirim ke alamat pemilik NPWP.
Perlu diketahui bahwa setiap KPP Pratama wajib melayani seluruh warga negara Indonesia yang hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Dari mana pun asalnya dan KTP tercatat dari daerah mana pun yang hendak melaporkan SPT pajak harus dilayani. Jadi bagi kalian yang sedang berdomisili di kota lain tak perlu pulang kampung untuk melaporkan SPT pajak.
Misal tak ingin ke KPP juga tak masalah. Cukup dikerjakan secara daring atau dalam jaringan (online). Namun, untuk melakukannya kalian harus mendaftar dulu. Sedang untuk registrasi itu kalian harus punya EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Istilah itu artinya kurang lebih nomor identitas pajak elektronik. Untuk mendapatkannya kalian bisa datang ke kantor pajak.
EFIN adalah angka unik yang diterbitkan direktorat jenderal pajak yang berjumlah 10 digit digunakan untuk transaksi elektronik perpajakan. EFIN digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri pada layanan elektronik di ditjen pajak. EFIN digunakan sebagai alat autentifikasi sehingga bersifat rahasia. Oleh sebab itu wajib pajak harus menjaganya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
EFIN pasti akan diberikan oleh petugas pelayanan pajak di KPP setiap kali kalian melaporkan SPT pajak. EFIN juga bisa kalian minta meskipun tidak melakukan laporan tersebut. Pengalaman pribadi, untuk meminta EFIN langsung menuju bagian atau ruangan "konsultasi pajak" yang biasanya sangat sepi. Di sana kalian akan diprintkan lembar EFIN tersebut. Setelah itu lebih baik simpan EFIN itu di email.
|
Selembar kertas EFIN yang dicetak oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak |
Untuk melakukan pengurusan SPT Tahunan secara mandiri menggunakan EFIN perhatikan langkap berikut:
1. Gunakan EFIN yang didapat dari KPP Pratama untuk melakukan pendaftaran. Silakan buka tautan berikut di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Bila masih bingung, kalian dapat meminta bantuan ke petugas pelayanan kantor pajak untuk melakukan pendaftaran ini.
2. Setelah berhasil mendaftar di DJP Online Pajak langkah selanjutnya login. Gunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah kalian input saat pendaftaran di atas untuk login. Tak perlu khawatir bagi yang lupa password maupun email untuk mendaftar. Kalian bisa mengatasinya di menu bawah ini.
|
Halaman login DJP |
Perhatikan gambar halaman login DJP di atas. Di sana terdapat kotak berwarna hijau. Bagi kalian yang lupa kata sandi maupun email silakan klik tautan tersebut atau menuju link ini https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword. Kalian akan dikirimi tombol link ubah password ke alamat email yang diinput saat pendaftaran.
|
Email masuk dari Ditjen Pajak |
Tombol tautan "UBAH PASSWORD" yang dikirim oleh ditjen Pajak di atas hanya berlaku selama 1x24 jam. Oleh sebab itu lebih baik segera ganti password. Perlu diperhatikan juga bahwa tombol tersebut hanya bisa digunakan sekali. Dalam artian setelah berhasil mengganti password jangan sekali-kali menekan tombol itu lagi. Sebab akan berdampak fatal. Yakni, perangkat kalian tidak bisa lagi digunakan untuk mengakses situs DJP Online.
Selamat pergantian password telah berhasil.
|
pemberitahuan sukses melakukan pergantian password akun djp |
Itulah cara memanfaatkan EFIN untuk melakukan laporan SPT pajak. Untuk pembahasan cara melakukan laporan SPT pajak akan kami bahas di kemudian hari.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Cara Mendapatkan dan Menggunakan EFIN Untuk Login Akun DJP Online"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*