Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah suatu badan hukum bentukan pemerintah yang independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas utamanya yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia. LPS bertanggung jawab langsung pada presiden dan berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Sampai di sini dapat dipahami bahwa LPS merupakan "milik" pemerintah.
Landasan pembentukan LPS hingga dasar dalam menjalankan tugas mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Di mana, salah satu isinya yang disebutkan dalam Pasal 4 bahwa "Fungsi LPS adalah: a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan b. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya." Di mana, di dalamnya juga menggambarkan proses klaim ganti rugi yang cukup rumit.
Batas simpanan yang dijamin LPS untuk diganti rugi ketika izin usaha bank tempat menabung ditutup adalah sebesar 2 Miliar rupiah. Batas tersebut berlaku pada satu bank. Bentuk simpanan yang dijamin meliputi tabungan, sertifikat deposito, deposito, giro, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu. Adapun untuk persyaratan dan bentuk simpanan perbankan syariah yang dijamin LPS ada ketentuan tersendiri.
Baru-baru ini rilis resmi LPS pada 01 Februari 2020 mengungkap setidaknya ada 283.263 ribu rekening memiliki nilai saldo di atas Rp 2.000.000.000,-. Jumlah itu berasal dari 110 bank umum di Indonesia hingga bulan Desember 2019 lalu. Angka tersebut menunjukkan bahwa terjadi penambahan jumlah orang kaya di Indonesia. Tak hanya itu pemilik rekening dengan jumlah saldo maksimal 2 Miliar rupiah pun mengalami lonjakan yang cukup siginfikan.
Dalam momen lain Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah pada akhir Januari kemarin mengeluarkan data yang tak jauh beda. Ia mengungkapkan bahwa simpanan dengan nominal antara Rp. 1 Miliar hingga 2 Miliar mengalami pertumbuhan sebesar 7,02% pada Desember 2019. Padahal pada Desember 2018 tercatat hanya tumbuh 4,65%. Adapun pada tahun 2017 malah jauh lebih rendah yaitu 0,87%.
Adapun simpanan pada rentang nominal antara 500 juta hingga 1 Miliar rupiah tercatat tumbuh 8,27% pada Desember 2019. Angka itu lebih tinggi dari pertumbuhan pada Desember 2018 yang hanya 6,60%. Mirisnya, simpanan dengan saldo di bawah 500 juta pada Desember 2019 hanya tumbuh 6,37%. Padahal pada Desember 2018 pertumbuhannya cukup baik yaitu 9,20%.
Secara garis besar seluruh porsi uang yang tersimpan di bank dapat dikategorikan menjadi 4 rentang. Yakni, pertama simpanan dengan saldo di bawah 500 juta memiliki porsi sebesar 29,5%. Kedua simpanan dengan nominal antara 500 Juta hingga 1 Miliar memiliki porsi sebanyak 8,1%. Ketiga simpanan dengan nominal antara 1 Miliar hingga 2 Miliar memiliki porsi sejumlah 6,9%. Keempat Simpanan di atas 2 Miliar memiliki porsi super jumbo yaitu sebesar 55,5%. Total semuanya adalah 100%.
Data di atas menunjukkan bahwa tidak hanya kolongmerat saja yang makin banyak punya uang "nganggur", tapi juga para kaum kelas menengah. Sebaliknya golongan kelas menengah ke bawah kelihatannya lebih membutuhkan uang dari pada harus disimpan. Setelah mengetahui hal tersebut diharapkan kalian tidak baper (terbawa perasaan). Apalagi memaki-maki tak karuan. Alangkah lebih baik bila sajian angka-angka di atas bisa menjadi motivasi bagi kalian untuk lebih giat mencari uang.
Sumber: CNBC Indonesia
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Rilis LPS: Naik Drastis! 283 Ribu Rekening Memiliki Saldo di Atas 2 Milliar"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*