Omnibus law merupakan salah satu konsep revolusioner dalam bidang hukum. Bagaimana tidak, bila salah satu Undang-undang yang berstatus omnibus law disahkan maka undang-undang yang terkait dengannya dianggap gugur. Omnibus law merupakan aturan terbaru yang menyuntik mati dan menggilas aturan lama. Baik aturan yang setara (horizontal) maupun yang vertikal.
Akhir-akhir ini perpolitikan Indonesia sedang hangat-hangatnya membahas tentang mewujudkan undang-undang bersifat omnibus law. Di mana, penggunaan omnibus law akan melenyapkan berbagai aturan yang ada. Baik aturan daerah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga tataran undang-undang sekalipun. Di mana, meski untuk mengatasi masalah yang sama tapi satu sama lain saling tumpang tindih atau tidak sinkron.
Aturan yang berkonsep omnibus law harus diterapkan minimal dalam tingkatan undang-undang. Undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan yang setara atau di bawahnya yang kandungannya terkait dengan undang-undang omnibus law secara otomatis gugur. Semua perarutan tersebut tidak berlaku lagi. Dengan itu maka tidak perlu ada revisi satu persatu dari peraturan lama.
Misalnya terdapat hal mendesak yang sangat memungkinkan untuk melakukan revisi Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ketika itu direvisi akan dapat menyebabkan benturan dengan Undang-undang No. 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Oleh sebab itu akan lebih ringkas bila keduanya dipadatkan dalam Undang-undang omnibus law.
Arti Omnibus Law
Kata omnibus berarti "yang meliputi banyak hal" atau bahasa inggrisnya "for everything". Sebenarnya istilah omnibus law merupakan istilah yang diambil dari konsep dunia barat yaitu omnibus bill. Dalam dunia barat terminologi "omnibus law" tidak dikenal. Dalam kamus hukum online yaitu The Law Dictionary: Featuring Black's Law Dictionary Free Online Legal Dictionary 2nd Ed tidak ditemukan istilah omnibus law.
Omnibus law adalah aturan setingkat undang-undang yang merangkum, memangkas, atau merevisi beberapa aturan setingkat undang-undang maupun di bawahnya agar lebih efisien dan efektif. Dapat dikatakan omnibus law merupakan undang-undang sapu jagat. Yakni, undang-undang inti yang memuat beberapa aturan yang lain. Layaknya do'a sapu jagat mampu mewakili atau merangkum do'a lainnya.
Penerapan konsep omnibus law dalam kasus merevisi aturan untuk menuntaskan masalah tertentu sangat praktis. Tidak perlu merevisi satu persatu undang-undang yang ada sehingga bisa dirancang dan ditetapkan dengan cepat. Tak berlebihan bilak dikatakan omnibus law adalah undang-undang "sakti". Namun demikian, undang-undang yang disahkan belakangan atau setelah disahkannya omnibus law tetap bisa mengabaikan omnibus law bila materi muatannya berbeda.
Paling tidak ada beberapa negara yang pernah menerapkan konsep omnibus law secara murni dalam sejarahnya. Sebut saja seperti Turki, Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Filipina, Australia, Jerman, Vietnam, Kamboja, Irlandia, Singapura, dan lain-lain. Dari sejumlah negara tersebut penerapan di Amerika dan Irlandia dipandang paling berhasil. Adapun Indonesia secara "tidak murni" sebenarnya sudah menerapkan konsep omnibus law. Contohnya adalah Perpu.
Tantangan Penerapan Omnibus Law di Indonesia
Indonesia belum memiliki landasan resmi tentang status, kedudukan, dan penerapan Undang-undang berkonsep omnibus law. Apakah undang-undang omnibus law bersifat setara dengan undang-undangnya lainnya? Apakah omnibus law hanya bersifat menaungi atau memayungi? Atau omnibus law hanya sekadar merivis beberapa aturan terkait? Sebab Indonesia mendudukan semua undang-undang adalah sama dan setara.
Tantang di atas bukanlah suatu halangan tembok besar. Tinggal merubah aturan terkait pembentukan undang-undang maka sudah selesai. Sayangnya, bila aturan ini benar-benar dilaksanakan maka akan bisa membatalkan aturan daerah dalam bidang tertentu. Itu artinya semangat otonomi daerah yang merupakan buah dari reformasi jadi terancam. Kearifan lokal dan sistem kebudayaan unik daerah jadi bisa dicampuri omnibus law.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Arti Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*