Asuransi kendaraan adalah pertanggungan atas kendaraan dengan perjanjian tertulis bermeterai antara pengelola atau perusahaan perlindungan kendaraan dengan konsumen yang satu sama lain punya hak dan kewajiban terikat. Di mana, cakupan perlindungan disesuaikan dengan jumlah biaya yang dibayar. Semakin tinggi biaya yang disetor semakin besar perluasan jaminan asuransi.
Asuransi kendaraan merupakan salah satu dari sejumlah jenis asuransi. Banyak sekali jenis asuransi meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kepemilikan rumah dan properti, asuransi bisnis, asuransi umum, dan lain sebagainya. Masing-masing dari jenis tersebut model pembayaran dan perjanjiannya berbeda. Untuk asuransi kendaraan ini resiko "hangusnya" uang makin tinggi.
Bagi nasabah asuransi kendaraan yang sudah menyetor biaya perlindungan atau pertanggungan resiko atas kerusakan, kehilangan, atau kerugian dalam bentuk lain maka uangnya tidak dapat ditarik lagi dengan alasan apapun. Dengan kata lain, apabila tidak ada klaim dari nasabah atas sejumlah resiko yang dihadapi maka uang nasabah yang disetor sepenuhnya "diberikan" pada perusahaan asuransi.
Sebaliknya, tatkala nasabah menghadapi resiko yang sudah dicantumkan dalam perjanjian sebagai item yang dipertanggungkan maka pengelola asuransi wajib menanggung beban keuangan atas resiko yang dihadapi nasabah. Misalnya saat kendaraan hilang maka nasabah berhak mendapatkan kendaraan baru yang biaya pengadaannya ditanggung pihak asuransi. Begitu pula saat kendaraan rusak maka biaya perbaikan akan ditanggung.
Makin hari jumlah kendaraan makin banyak. Keadaan tersebut menambah resiko terjadinya insiden saat berkendara. Yang namanya insiden tentu itu di luar dugaan dan malah mengagetkan. Bikin trauma dan jengkel. Terlebih lagi resiko biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan kendaraan juga tak kecil. Itulah pentingnya asuransi kendaraan bagi kalian untuk menanggung semua resiko atau menanggung biaya kerugian pada kendaraan kalian.
Lebih dari sekadar urusan "kemananan" uang dan harta benda sesungguhnya asuransi kendaraan punya banyak keuntungan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Meminimalisir kekhawatiran saat berkendara
Bagi kalian yang masih belajar berkendara mobil mengasuransikan mobil merupakan langkah tepat. Pun, bagi yang baru punya mobil baru yang masih sayang-sayangnya pada kendaraan itu juga sangat penting. Uang yang kalian setorkan untuk biaya perlindungan kendaraan pada perusahaan asuransi nilainya jauh lebih kecil dibanding kondisi psikologis kalian. Kondisi yang tidak stress dan cemas akan dapat membuat kalian lebih "ringan" saat bekerja.
Kalian tidak perlu was-was ketika terjadi hal yang tak diinginkan saat berkendara. Paling tidak jika ada sesuatu indisiden dengan kendaraan lain yang kalian menjadi penyebabnya maka setidaknya tidak mengeluarkan biaya besar. Dengan begitu kalian tidak akan khawatir untuk berkendara ke luar. Sayangkan punya mobil baru tapi nganggur di rumah. Lama kelamaan kendaraan juga bakal rusak karena tak lama digunakan.
2. Parkir tanpa rasa khawatir
Bagi kalian yang suka belanja, jalan-jalan, dan menuju pada lokasi baru sebaiknya asuransikan kendaraan kalian. Yakni, asuransi yang mencakup resiko kehilangan kendaraan. Baik sepeda motor maupun mobil asuransi jenis ini sama-sama ada. Maling kendaraan biasanya mengincar kendaraan baru. Oleh sebab itu tidak ada salahnya untuk mengasuransikan. Dengan begitu kalian akan terbebas dari beban pikiran dan rasa khawatir akan kehilangan kendaraan di parkiran.
Kadang saat parkir tidak hanya menghadapi resiko kehilangan kendaraan. Resiko seperti hilangnya spion, ban serep (cadangan), bember, atau aksesoris lainnya juga tak tetap ada. Kadang ada pula tangan jahil yang melakukan perusakan terhadap kendaraan. Misalnya melakukan perusakan ringan terhadap permukaan kendaraan sehingga timbul baret. Serta resiko-resiko lainnya yang di luar dugaan. Parkir tanpa rasa khawatir adalah kebutuhan psikologis yang harus dipenuhi.
3. Fasilitas dan layanan tambahan
Beberapa perusahaan asuransi kendaraan memberikan fasilitas dan layanan lebih. Sebut saja seperti pemberian bantuan hukum ketika kalian terlibat insiden berkendara dengan pihak ketiga. Bahkan pihak asuransi juga akan menanggung kerugian pihak ketiga yang nasabah rugikan itu. Tambahan lainnya ialah tatkala kalian mendapati musibah atau keadaan darurat di tengah jalan seperti kehabisan BBM, mogok, ban bocor, atau kendala lainnya kalian bisa minta bantuan perusahaan asuransi tersebut. Bahkan ada yang memberi layanan seperti itu 24 jam.
Hal ini sangat penting terutama saat kalian di luar kota dan saat di jalan tol. Saat mogok di jalan tol kalian memang harus menggunakan derek resmi. Namun, derek itu tidak ada kewajiban mengantarkan kalian hingga ke bengkel. Cukup hingga di luar terdekat luas tol. Jika ingin ke bengkel tentu ada "biaya" tambahan. Dengan menghubungi perusahaan asuransi kalian tidak perlu khawatir salah pilih bengkel. Tak bakal kena tipu karena dipatok tarif selangit yang tak wajar.
4. Bonus tambahan
Bonus akan diberikan oleh pihak perusahaan bisa saat di awal pembayaran biaya asuransi. Bisa juga saat jangka waktu masa pertanggungan sudah habis. Biasa jangka waktu pertanggungan hanya satu tahun. Bisa diperpanjang lagi. Bonus di akhir masa pertanggungan akan diberikan bila nasabah tidak pernah melakukan klaim selama masa pertanggungan kendaraan. Bentuk bonus yang diberikan biasanya berupa voucher pengkilapan cat mobil. Nilainya kurang lebih 2 hingga 3 juta tergantung jenis mobil.
Hadiah lainnya yang diberikan bisa berupa voucher BBM, voucher e-toll, voucher service bengkel, voucher suku cadang, dan bonus lain yang tak kalah menarik. Tak hanya itu, perusahaan asuransi biasanya juga memberi hadiah undian. Baik hadiah undian khusus bagi nasabah yang tak pernah melakukan klaim maupun undian umum yang diberikan pada semua nasabah asuransi kendaraan bermotor.
5. Tidak perlu khawatir saat ada kerusuhan
Demo rusuh, suporter sepak bola anarkis, tawuran, hingga gerombolan anarkis yang "menguasai" jalanan merupakan momok menakutkan. Tak hanya khawatir resiko kehilangan nyawa dan luka-luka tapi juga resiko "teringan" yang dihadapi adalah rusaknya kendaraan. Kalau sudah begitu bakal sulit menuntut ganti rugi pada mereka. Oleh sebab itu, biarlah pihak perusahaan asuransi yang mengganti kerugian kalian dengan sempurna tanpa tawar menawar.
Tak hanya berhubungan dengan manusia. Bencana alam yang jadi penyebab kerusuhan kadang juga dimasukkan dalam klausul perjanjian. Banjir, angin topan, gempa, gunung meletus, dan lain-lain yang menyebabkan kerusakan kendaraan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun untuk kategori kerusakan yang disebabkan bencana alam masih sedikit pihak asuransi yang memasukkannya dalam klausul perjanjian pertanggungan kendaraan.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "5 Keuntungan Jadi Nasabah Asuransi Kendaraan Bermotor"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*