Dulu waktu saat SD saya pernah mendapat info dari salah satu orang dewasa saat ia sedang mengobrol (cangkruk). Tak sengaja menguping mereka mengobrol tentang arti dari istilah "Penjara Seumur Hidup". Sebagian dari mereka mengatakan bahwa arti penjara seumur hidup yaitu dipenjara sampai mati. Sedang sebagian lainnya menganggap dipenjara sesuai umur atau usia pelaku saat divonis penjara.
Namanya juga diskusi warungan zaman dulu, mereka diskusi tanpa data, hanya menggunakan asumsi dan keyakinan dalam diri. Maklum saja saat itu TV dan internet belum seramai sekarang. Orang-orang dewasa yang berjenis kelamin pria sambil merokok dan minum kopi itu saling mempertahankan pendapat masing-masing. Namun, hanya dua orang yang paling mencolok saling berargumen.
Orang dewasa yang berpendapat hukuman seumur hidup artinya dipenjara sesuai umur pelaku menyatakan bahwa bila pelakunya berusia 20 tahun maka dikenai hukuman 20 tahun. Bila pelaku usianya 23 tahun maka dikenai hukuman 23 tahun. Alasan mereka adalah terfokus pada pernyataan "seumur hidup". Mereka mengartikan sebutan "seumur hidup" dengan maksud sesuai usia dari pelaku.
|
ilustrasi hukuman hakim berdasar pertimbangan kitab undang-undan hukum pidana (sumber gambar pixabay) |
Adapun orang dewasa yang lain yang berpendapat penjara seumur hidup berarti dipenjara hingga pelaku mati beralasan bahwa penjara seumur hidup bukan didasarkan pada nominal atau jumlah angka berapa lama dipenjara. Namun, berlaku secara relatif sesuai dengan berapa sisa umur pelaku sesudah divonis pidana. Bila sisanya sedikit maka ia akan dipenjara sebentar. Bila sisanya banyak maka ia akan dipenjara lama sampai ia mati.
Teringat dengan peristiwa di atas saya akhirnya bertanya pada ahli hukum. Ternyata, jenis hukuman seorang saat divonis penjara ada dua. Yakni, (1) dihukum seumur hidup tanpa menyebutkan nominal angka dan (2) menyebutkan nominal atau jumlah angka masa hukuman. Di Indonesia sendiri, rentang maksimal jumlah angka tahun vonis penjara batas maksimalnya ialah 20 tahun. Artinya hakim tidak boleh memvonis penjara dengan nominal angka lebih dari 20 tahun.
Bisa dikatakan hukuman tertinggi dan maksimal di Indonesia dalam kategori hukuman penjara jenis nominal atau jumlah angka batas tertingginya 20 tahun. Adapun hukuman maksimal dengan kategori non angka (non nominal) adalah (1) penjara seumur hidup dan (2) hukuman mati. Dengan demikian bila hakim ingin memperberat hukuman pelaku yang melebihi penjara 20 tahun, pilihannya hanya ada dua yaitu dipenjara seumur hidup hingga pelaku mati atau diganjar hukuman mati.
Dengan demikian di Indonesia terkait penguasaan pemerintah terhadap tubuh/badan pelaku kejahatan setidaknya mengenal empat tingkatan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Yakni, (1) paling berat berupa hukuman mati serta yang (2) sangat berat berupa penjara seumur hidup. Adapun yang (3) kategori sedang hingga berat berupa hukuman dengan batas waktu pasti (ditententukan) dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Terakhir (4) sedang adalah pencabutan hak-hak tertentu atas tubuh dari pelaku kejahatan.
Penjara seumur hidup dikategorikan sangat berat karena hakikatnya pelaku sudah mati. Yakni, dipastikan mati dalam penjara dan tak mungkin mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) kecuali mendapat grasi dari Presiden. Pelaku harus menghabiskan sisa hidupanya di penjara. Dengan demikian status hukumnya juga seperti terpidana mati yaitu tidak boleh dikenai pidana pokok lainnya seperti pidana denda. Adapun pidana tambahan masih bisa jatuhi seperti penyitaan aset terdakwa.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Hukuman Seumur Hidup Artinya Dipenjara Sampai Mati atau Sesuai dengan Jumlah Umur Pelaku? Berikut Penjelasannya"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*