Bagi kalian yang ingin bepergian ke luar negeri atau sedang berurusan dengan pihak luar negeri untuk urusan pendidikan, ekonomi, dan wisata pasti butuh jasa penerjemah untuk menerjemahkan dokumen penting sehingga mudah digunakan di luar negeri. Serta bagi kalian seorang Dosen, Guru, atau seorang akademisi yang sering menulis dengan menggunakan bahasa asing pasti pernah mendengar istilah jasa "penerjemah tersumpah".
Lalu apa itu arti penerjemah tersumpah? Mengapa ada kata "sumpah" segala dalam penggunaan istilah tersebut? Apa bedanya jasa penerjemah tersumpah dengan jasa penerjemah biasa? Bagaimana kualifikasi lembaga atau perorangan yang berhak mendapat gelar penerjemah tersumpah? Berikut ulasan lengkap dari *Banjir Embun* untuk pembaca budiman semua. Jangan lupa siapkan teh atau kopi beserta cemilan agar bisa enjoy membacanya. he he
Padanan istilah "penerjemah tersumpah" adalah "penerjemah bersumpah" atau "penerjemah resmi bersumpah" yang dalam istilah inggrisnya disebut sworn translator yang artinya penerjemah bersumpah. Ada juga yang menyebutnya sebagai certified translator atau "penerjemah bersertifikat". Istilah tersebut dipakai tidak hanya untuk sekedar keren-kerenan (branding). Lebih dari itu, butuh syarat tertentu untuk memperolehnya.
Sebelum melanjutkan pembahasan berikutnya, perlu diketahui bahwa "perusahaan" jasa penerjemah tersumpah biasanya tidak hanya mampu menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan Arab saja atau sebaliknya. Mereka juga mampu menerjemahkan ke dalam bahasa Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Spanyol, Rusia, Brasil, India, atau bahasa lainnya yang biasa menjadi tujuan orang Indonesia untuk mendapat beasiswa, berwisata, dan hubungan kerja.
Dokumen yang biasanya diterjemahkan meliputi Ijazah, Transkip Nilai, Raport, Piagam atau Tanda Penghargaan, Kartu Identitas (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP, SIM, Paspor, dll), Akta Pendirian, Akta Notaris, Draft Perjanjian, Draft Kontrak, MoU, Dokumen-dokumen keuangan dan pajak, Dokumen Medis, Keputusan Pengadilan, Buku, Artikel, Peraturan Pemerintah, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk hubungan luar negeri.
Seringkali orang yang ingin mengajukan beasiswa dan hubungan kerja ke luar negeri diminta oleh pihak sana untuk ikut melampirkan terjemahan dokumen ke dalam bahasa mereka sebagai syarat perizinan dan kerja sama. Sebab, hampir semua dokumen yang diperlukan itu menggunakan bahasa Indonesia. Nah, jasa penerjemah tersumpah inilah yang mampu memberikan solusi atas masalah tersebut. Lalu kenapa bukan jasa penerjemah biasa (non tersumpah)?
Arti Penerjemah Tersumpah
Jasa penerjemah tersumpah adalah perorangan atau lembaga yang menawarkan keahlian menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa asing atau sebaliknya yang memiliki kualifikasi resmi tertentu misalnya bersertifikat, berijazah, dan mendapat nilai yang cukup sehingga apa yang telah diterjemahkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan begitu hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah bersifat legal karena sama persis dengan dokumen aslinya.
Makna "sumpah" di sini adalah bahwa penerjemah telah "bersumpah" tidak akan menyelewengkan maksud atau arti dari dokumen yang telah diterjemahkan. Mereka telah disumpah oleh lembaga negara atau pemerintahan agar menjalankan sesuai dengan koridor hukum. Mereka mendapatkan lembar SK (Surat Keputusan) dan Sertifikat secara resmi. Dengan itu pula mereka memiliki hak khusus untuk berhubungan langsung dengan lembaga tinggi negara yang berwenang dalam mengabsahkan dokumen yang sudah diterjemahkan.
Penerjemah yang bernaung di lembaga penerjemah tersumpah harus memiliki kualifikasi tertentu. Misalnya lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) atau Tes Sertifikasi Nasional (TSN) untuk penerjemah dengan nilai mencukupi yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu yang punya kredibilitas dan kapasitas mumpuni. Misalnya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang merupakan salah satu perguruan tinggi atau lembaga di Indonesia yang punya hak untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Sedangkan lembaga jasa penerjemah tersumpah juga harus sudah terdaftar dalam Kedutaan Besar dan Kementerian Hukum dan HAM.
Perbedaan Jasa Penerjemah Tersumpah dengan Penerjemah Biasa
Adapun jasa penerjemah biasa (non tersumpah) hanya sebatas menerjemahkan dokumen saja. Tanpa memfasilitasi pelanggan dalam mengabsahkan atau melegalisasi dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM, Kedutaan Besar, Kementerian Pendidikan, Notaris, atau lembaga lain yang terkait dengan kebutuhan konsumen. Selain itu, hasil dari jasa penerjemah biasa berpotensi membuat pelanggan akan mendapat kesulitan saat melegalisasi sendiri dokumennya ke beberapa lembaga negara tersebut.
Bahkan, untuk jasa penerjemah tersumpah yang terpercaya (tidak abal-abal) mereka berhak melegalisasi sendiri hasil terjemahan dokumen tanpa perlu diajukan ke lembaga negara. Sebab pihak luar negeri sudah percaya pada "perusahaan" penerjemahan tersebut. Mereka akan memberi stempel dan tanda tangan di setiap halaman dokumen yang telah diterjemahkan. Mereka juga punya cap tertentu yang hanya berhak dikeluarkan oleh jasa penerjemah resmi tersumpah. Bila ada orang yang memalsukan cap, stempel, atau tanda tangan itu dapat dituntut ke muka pengadilan.
Lalu bagaimana dengan masalah hasil atau kualitas penerjemahan? Terkait masalah hasil terjemahan antara penerjemah biasa dengan penerjemah tersumpah sangat subjektif. Sebab ilmu bahasa bukan ilmu pasti. Bahasa sangat dinamis sehingga bisa dikembangkan sedemikian rupa. Bila kalian fanatik terhadap lembaga terjemah biasa karena kualitasnya maka lebih baik kalian menerjemahkan di sana lalu melegalisasikan ke lembaga penerjemah resmi bersumpah atau langsung ke lembaga tinggi negara terkait.
Bisa dikatakan jasa penerjemah biasa jauh lebih fleksibel daripada jasa penerjemah tersumpah. Sebab jasa penerjemah tersumpah biasanya terbebani tidak hanya oleh tanggungjawab moral tetapi juga hukum. Bisa dikatakan secara tidak langsung hasil kerja mereka mendapat sorotan tersendiri dari para penegak hukum.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Inilah Makna di Balik Papan Nama Jasa "Penerjemah Tersumpah""
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*