Kementerian keuangan lagi-lagi membuat gebrakan baru supaya negara mendapat pemasukan tambahan. Melalui kenaikan harga meteria tempel dari Rp. 6.000,- yang biasanya di jual di pasaran Rp. 7.000,- menjadi 10 ribu diprediksi dapat menambah setidaknya 3,8 Triliun khas negara. Bukan angka kecil untuk kategori pendapatan negara dari sektor kelas "teri".
Pendapatan kenaikan itu hanya khusus dari meterai konvensional alias materai tempel. Untuk materai digital yang penggunaannya sekarang ini sudah mulai banyak belum diadakan perhitungan secara rinci. Bisa dikatakan potensi kenaikan pendapatan negara dari bea meterai ini cukup besar. Lantas apakah kebijakan ini akan mencekik rakyat kecil? Simak penjelasan di bawah hingga tuntas.
Tidak tanggung-tanggung, untuk menaikkan tarif meterai ini pemerintah melalui Kemenkeu telah mengusulkan Rancangan Undang-undang alias RUU tentang Bea Meterai ke DPR. Tepatnya sedang digodok oleh Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan. Isi inti RUU itu adalah terkait objek bea meterai, tarif bea meteri yang baru, dan batasan pengenaan bea meterai.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengusulkan beberapa poin terkait kenaikan meterai di atas. Salah satu di antaranya pemerintah akan menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai. Jika sebelumnya ada materai 3000 maka untuk sekarang bea meterai akan menjadi satu harga. Dengan perincian sebagai berikut:
Sebelumnya:
Laporan keuangan individu maupun lembaga atau dokumen penerimaan uang dengan nominal maksimal Rp. 249.999,- tidak dikenakan bea meterai. Sedang penerimaan uang sebesar antara 250 ribu hingga 1 juta dikenai tarif materai 300. Adapun yang di atas Rp. 1000.000,- terkena bea materai 6000.
Sekarang:
Batasan di atas yang begitu rumit akan lebih disederhanakan. Akan ada satu batasan pengenaan bea meteria. Dengan penerimaan uang juga ditingkatkan minimal Rp. 5.000.000,- yang diwajibkan menggunakan materai 10000. Adapun yang di bawah nilai itu tidak dikenakan bea meterai.
Kebijakan baru yang seperti ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap geliat UMKM (usaha mikro dan kecil menengah). Serta mempertimbangkan bahwa kondisi pendapatan domestik bruto atau PDB setiap individu warga Indonesia yang sudah jauh meningkat sejah tahun 2000 di mana tarif bea materai terakhir dinaikkan. Peningkatan itu sebesar 8 kali lipat dari 6,7 juta pertahun menjadi 52 juta.
setelah membaca tulisan ini diharapkan kalian akan gembira. Terutama bagi kalian yang seringkali berurusan dengan materia. Semoga kebijakan ini segera terealisasi dengan baik.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Tidak Ada Lagi Meterai 3000 dan 6000, Kini Nilainya Naik Menjadi 10000"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*