Bagaimana tidak disebut sampah, mereka melakukan apapun untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Meski sudah kaya mereka tetap saja serakah menggarong uang negara yang seharusnya menjadi hak rakyat jelata. Bahkan sungguh tak berdosa bila mereka disebut lebih buruk dari sampah
Baik mark up, manipulasi, gratifikasi, dan suap semua itu tergolong dalam tindakan memanipulasi. Hal itu karena unsur-unsur manipulasi ada semua yaitu pemalsuan, rekayasa, dan kecurangan. Tentu itu semua melanggar hukum sosial kemasyarakat sekaligus hukum pidana. Pelakunya seharusnya diadili seadil-adilnya.
ilustrasi gratifikasi (sumber gambar) |
Siapapun itu pelakukan, bahkan termasuk guru sekalipun seharusnya hukum tetap ditegakkan. Jangan sampai budaya suap, gratifikasi, manipulasi, dan mark up terus meraja lela. Figur guru harus bisa menjadi contoh bagi murid maupun masyarakat luas. Idealnya, guru pemalsu dokumen harus dijerat ancaman maksimal yaitu enam 6 penjara.
Biar kalian tahu lebih jelas, maka telah kami uraikan pengertian 5 hal yang mencederai rakyat yang lugu, polos, dan jujur itu. Di antaranya sebagai berikut:
1. Mark Up dan Manipulasi
Secara bahasa mark up memiliki arti penggelembungan atau penaikkan. Adapun secara istilah mempunyai makna "selisih harga jual barang/jasa dengan harga beli barang termasuk biaya pengadaan dan penjagaan barang/jasa". Dari sini dapat disimpulkan bahwa kata mark up dalam dunia bisnis atau perdagangan sebenarnya bernilai netral bahkan berkonotasi positif.
Namun, bila kata mark up dikaitkan dengan tindak manipulasi maka akan berkonotasi negatif. Yakni, perbuatan merekayasa dengan melakukan penambahan, pengurangan, penyembunyian, penghilangan, dan pengkaburan terhadap keseluruhan maupun sebagian dari realitas atau fakta. Tentu kata mark up di sini berarti menggelembungkan laporan penggunaan dana yang nilainya lebih tinggi dari kenyataan.
Contohnya, seorang kepala sekolah membangun gedung sekolah. Di laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tertulis membeli kayu Mahoni seharga 1 juta rupiah. Tapi kenyataannya pembelian kayu itu hanya sebesar 700 ribu. Adapun tindak manipulasi ialah tertulis beli kayu mahoni tapi kenyataannya kayo sengon yang harganya jauh lebih murah.
2. Gratifikasi dan Suap (Kolusi)
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas tanpa disertai komitmen tertentu bisa berupa uang, barang, jasa, voucher, voucher diskon, tiket, fasilitas, atau pemberian model lainnya yang dilakukan secara cuma-cuma. Adapun suap berarti pemberian atau janji akan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan syarat orang yang menerima itu melakukan sesuatu yang di luar kepatutan hukum.
Perbedaan antara gratifikasi dengan suap terletak pada adanya janji atau kemufakatan atau tidak. Bila gratifikasi peluang mendapat imbalannya belum jelas adapun suap peluang mendapatkan apa yang diinginkan lebih jelas. Biasanya gratifikasi dilakukan sebagai awal melakukan kemufakatan jahat dengan disertai suap agar pihak yang disuap mampu memberikan imbalan yang diminta.
Misalnya, ada seorang sedang mengadakan pesta pernikahan kemudian mengundang pejabat. Lalu saat pulang mereka diberi oleh-oleh cindera mata barang istimewa berupa smartphone. Peristiwa itu disebut gratifikasi. Adapun kolusi atau suap ialah memberikan sesuatu pada pejabat dengan perjanjian akan mendapat imbalan tertentu. Pemberian itu bisa masih berupa janji, sebagian dulu, atau bahkan langsung lunas di awal.
Setelah membaca tulisan ini semoga kalian jadi tahu betapa "gelapnya" dunia perampok berdasi alias mafia berkerah putih. Sekarang ini perampok tidak hanya dilakukan oleh orang yang miskin dan tak berpendidikan. Bahkan mereka yang kaya dan berpendidikan tinggi jauh lebih kejam dalam melakukan perampokan. Sangat rapi sehingga yang dirampok pun tak merasa telah kehilangan sesuatu. Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Pengertian Mark Up, Manipulasi, Gratifikasi, dan Suap"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*