Kalian pernah dengan kabar burung yang menuduh ada beberapa guru dan kepala sekolah di daerah sangat gemar memalsukan dokumen? Itu semua demi uang, kenaikan pangkat, dan meningginya jabatan. Lalu apa salahnya? Toh itu semua juga dilakukan oleh banyak orang? Guru juga manusia butuh uang untuk memenuhi gaya hidupnya. Asal tak ketahuan murid dan wali murid tidak jadi masalah bila memalsukan dokumen. What? Bukankah seorang pendidik itu teladan? Tak hanya bagi murid tapi juga bagi masyarakat?
Guru dan kepala sekolah memang seharusnya berasal dari orang yang punya niat suci. Bukan berarti mereka harus digaji pas-pasan. Mereka berhak mendapat gaji tinggi. Mereka berhak mendapat keistimewaan. Namun mereka juga harus diberikan hukuman maksimal bila melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran etika maupun pidana. Supaya tidak ada lagi guru-guru lain yang kelak mengikuti jejaknya. Juga agar tak ada lagi yang tercederai sebab guru yang seharusnya jadi teladan malah dibiarkan melanggar aturan.
ilustrasi dokumen palsu (sumber gambar) |
Ketika ada guru dan kepala sekolah yang memalsukan dokumen apalagi itu dilakukan dengan sadar diri tanpa pengaruh maupun perintah dari orang lain maka mereka harus dikenakan hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara. Hal itu berdasar pengaturan tindak pidanan pemalsuan dokumen atau surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di dalamnya dinyatakan dengan jelas bahwa:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seoalah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Tidak hanya "mengajarkan" pada murid bahwa memalsukan dokumen itu halal. Lebih dari itu guru dan kepala sekolah juga memberi contoh mental setan. Yakni, salah satunya menggunakan proses instan dalam menggapai sesuatu. Serta tentu untuk menuruti nafsu keserakahan boleh melakukan apapun. Bisa dikatakan guru secara tidak langsung telah mendidik murid-murid mereka untuk menjadi manusia palsu dan pemalas. Mampu tampil anggun, sopan, dan bermukan baik di depan umum tapi berhati kotor saat berurusan dengan masalah keuangan.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Guru dan Kepala Sekolah Pemalsu Dokumen Syarat Penerimaan Uang Negara Beserta Laporan Keuangannya Dipenjaran 6 Tahun "
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*