Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Arti Sidang Komisi dan Sidang Pleno (Paripurna)


Sahabat *Banjir Embun* kali ini kita akan membahas sedikit tentang organisasi. Yakni, terkait sidang komisi, pleno, dan paripurna yang sering dilakukan oleh organisasi. Baik itu organisasi milik pemerintahan, politik, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Pembahasan tersebut sangat penting. Terutama bagi kalian yang belum tahu arti sebenarnya dari ketiga macam sidang tersebut.



Arti sidang secara umum adalah pertemuan secara formal untuk membicarakan topik tertentu dengan prinsip musyawarah mufakat yang segala hal terkait dengannya harus disesuaikan dengan aturan tetap bersama. Di mana, keputusan dan ketetapan hasil sidang itu harus dilaksanakan bersama. Baik oleh anggota sidang yang sepakat maupun tidak sepakat. Semuanya wajib melaksanakan.


Ternyata, sidang ada beberapa jenisnya. Salah satu di antaranya ada sidang komisi, sidang pleno, dan sidang paripurna. Secara gamblang berikut ini uraian detailnya.



1. Sidang Komisi

Sidang komisi ialah pertemuan secara formal sekelompok orang yang anggotanya dibagi menjadi forum sidang-sidang kecil yang khusus mengurusi, berdiskusi, dan bermusyawarah tentang topik tertentu yang lebih spesifik. Setiap forum sidang kecil itu antara satu sama lain memiliki topik yang berbeda. Di mana, anggota sidang komisi bidang tertentu tidak boleh ikut campur pada sidang komisi lainnya.



Tugas anggota sidang komisi harus melakukan persiapan pembahasan yang sesuai topik komisi tersebut. Lalu melakukan penyusunan dan pembahasan draft usulan penting yang terkait topik. Setelah proses itu dianggap selesai maka rancangan program atau usulan itu harus disempurnakan dulu sebelum diajukan ke forum yang lebih tinggi yaitu sidang paripurna. Di forum inilah hasil rapat sidang komisi akan "digodok" bersama seluruh anggota.


2. Sidang Pleno

Sebenarnya sidang pleno secara prinsip hampir sama dengan sidang paripurna. Yakni, harus dihadiri oleh seluruh peserta sidang dan masalah yang dibahas adalah masalah keseluruhan. Di mana tugasnya ialah menetapkan tatap tertib persidangan, memilih pimpinan rapat, memberikan penilaian LPJ pengurus lama, pemilihan pengurus baru, dan menetapkan program kerja tahunan bagi pengurus baru.


Sumber bahasan dari sidang pleno ialah hasil dari sidang komisi yang sudah dilakukan. Di mana hasil sidang komisi itu "dimatangkan" dalam sidang pleno untuk diambil kesepakatan. Hasil keputusan sidang paripurna ini bersifat final dan mengikat. Hal itu sesuai dengan tujuan sidang pleno yaitu untuk menetapkan keputusan akhir. Oleh sebab itu selama belum dirubah oleh forum sidang yang setara atau yang lebih tinggi kedudukannya maka setiap anggota wajib mengikuti tanpa kecuali.


 
ilustrasi sidang pleno (sumber gambar)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sidang pleno atau paripurna merupakan sidang besar yang mengesahkan hasil beberapa forum kecil berupa sidang komisi. Serta tentunya juga mengesahkan hasil keputusan dari sidang pleno itu sendiri. Dapat disimpulkan, tanpa adanya sidang pleno maka hasil sidang komisi tidak dapat dinyatakan sebagai hasil rapat yang sah. Sebab sidang komisi merupakan sidang sementara yang hasilnya butuh disahkan dalam forum yang lebih tinggi yaitu sidang pleno.









Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Arti Sidang Komisi dan Sidang Pleno (Paripurna)"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*