Salinan ini persis sesuai dengan yang ASLI. Tidak ada perubahan sedikit pun terkait huruf, tanda baca, atau yang lainnya. Kecuali tata letaknya untuk disesuaikan dengan tampilan website ini.
Untuk melihat LAMPIRAN Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 silakan klik
tombol ini.
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN
2014
TENTANG
BIMBINGAN DAN
KONSELING
PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam
rangka pengembangan kompetensi hidup, peserta didik memerlukan sistem layanan
pendidikan di satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan
pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan
bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan
konseling;
b. bahwa setiap
peserta didik satu dengan lainnya berbeda kecerdasan, bakat, minat,
kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajar
yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik
sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling;
c. bahwa
Kurikulum 2013 mengharuskan peserta didik menentukan peminatan akademik,
vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta pendalaman peminatan yang memerlukan
layanan bimbingan dan konseling;
d. bahwa
sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal
1
Dalam
peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bimbingan dan Konseling adalah upaya
sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan
oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi
perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam
kehidupannya.
2.
Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
3. Konselor adalah pendidik profesional yang
berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan
dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan
Konseling/konselor.
4. Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik
yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang
Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan
Konseling.
5.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
Pasal
2
Layanan
Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi:
a. pemahaman diri dan lingkungan;
b. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan
lingkungan;
d. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan
karir;
e. pencegahan timbulnya masalah;
f. perbaikan dan penyembuhan;
g. pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang
kondusif untuk perkembangan diri Konseli;
h. pengembangan potensi optimal;
i. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif;
dan
j.
membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan
aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan,
kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Pasal
3
Layanan
Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan
optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan
karir.
Pasal
4
Layanan
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
a. kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik
Bimbingan dan Konseling;
b. kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang
diperlukan;
c. keterbukaan dalam memberikan dan menerima
informasi;
d. keaktifan dalam penyelesaian masalah;
e. kemandirian dalam pengambilan keputusan;
f.
kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli;
g. kedinamisan dalam memandang Konseli dan
menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan
Konseling;
h. keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan
pendidikan dalam membantu Konseli;
i. keharmonisan layanan dengan visi dan misi
satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
j. keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada
kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
k.
Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai
tingkat perkembangan yang optimal.
Pasal
5
Layanan
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. diperuntukkan bagi semua dan tidak
diskriminatif;
b. merupakan proses individuasi;
c. menekankan pada nilai yang positif;
d. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala
satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik
lainnya dalam satuan pendidikan;
e. mendorong Konseli untuk mengambil dan
merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
f. berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
g. merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
h. dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
i. bersifat fleksibel dan adaptif serta
berkelanjutan;
j. dilaksanakan sesuai standar dan prosedur
profesional Bimbingan dan Konseling; dan
k.
disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.
Pasal
6
(1)
Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang
mencakup:
a. layanan dasar;
b. layanan peminatan dan perencanaan individual;
c. layanan responsif; dan
d.
layanan dukungan sistem.
(2)
Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
a. bidang layanan pribadi;
b. bidang layanan belajar;
c. bidang layanan sosial; dan
d.
bidang layanan karir.
(3)
Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam program
tahunan dan semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta
alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas.
(4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar
2 (dua) jam perminggu.
(5)
Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban
belajar 2 (dua) jam perminggu.
Pasal
7
(1)
Strategi layanan Bimbingan dan Konseling dibedakan atas:
a. jumlah individu yang dilayani;
b. permasalahan; dan
c.
cara komunikasi layanan.
(2) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling
berdasarkan jumlah individu yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan melalui layanan individual, layanan kelompok, layanan
klasikal, atau kelas besar.
(3) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling
berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui pembimbingan, konseling, atau advokasi.
(4)
Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan cara komunikasi layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tatap muka atau
media.
Pasal
8
(1) Mekanisme layanan Bimbingan dan Konseling
meliputi:
a. mekanisme pengelolaan; dan
b. mekanisme penyelesaian masalah.
(2) Mekanisme pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan langkah-langkah dalam pengelolaan program
Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan yang meliputi langkah: analisis
kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut
pengembangan program.
(3) Mekanisme penyelesaian masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh
Konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada Konseli atau peserta
didik yang meliputi langkah: identifikasi, pengumpulan data, analisis,
diagnosis, prognosis, perlakuan, evaluasi, dan tindak lanjut pelayanan.
(4)
Program Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi
untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.
Pasal
9
(1) Layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan
pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
(2)
Tanggung jawab pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan
pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
(3) Pada satuan pendidikan yang mempunyai lebih
dari satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling kepala satuan pendidikan
menugaskan seorang koordinator.
(4) Tanggung jawab pengelolaan program layanan
Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan layanan, Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan
di dalam dan di luar satuan pendidikan.
(6)
Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendukung pelaksanaan
layanan Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dalam bentuk antara lain: mitra
layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi
layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun alih-tangan kasus.
Pasal
10
(1) Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada
SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan
Konseling.
(2)
Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat,
SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh
Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling melayani 150 orang Konseli atau peserta didik.
Pasal
11
(1) Guru Bimbingan dan Konseling dalam jabatan
yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang
bimbingan dan konseling dan kompetensi Konselor, secara bertahap ditingkatkan
kompetensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Calon Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling harus memiliki kualifikasi
akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan
telah lulus pendidikan profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal
12
(1) Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perlu diatur lebih rinci dalam bentuk panduan
operasional layanan Bimbingan dan Konseling.
(3)
Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
13
Semua
ketentuan tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal
14
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2014
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1544
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
TTD.
Ani
Nurdiani Azizah
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*