Untuk melihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 silakan klik
tombol ini.
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG
BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN
MENENGAH.
PEDOMAN BIMBINGAN DAN KONSELING
I. PENDAHULUAN
Pada Abad ke-21, setiap peserta didik dihadapkan pada situasi
kehidupan yang kompleks, penuh peluang dan tantangan serta ketidakmenentuan.
Dalam konstelasi kehidupan tersebut setiap peserta didik memerlukan berbagai
kompetensi hidup untuk berkembang secara efektif, produktif, dan bermartabat
serta bermaslahat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan
pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan
pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen saja, tetapi juga
layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan
konseling. Berbagai aktivitas bimbingan dan konseling dapat diupayakan untuk
mengembangkan potensi dan kompetensi hidup peserta didik/konseli yang efektif
serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif agar
setiap peserta didik/konseli betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau
pola perilaku yang diharapkan.
Kurikulum 2013 memuat program peminatan peserta didik yang
merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik
yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan
pendidikan. Muatan peminatan peserta didik meliputi peminatan kelompok mata
pelajaran, mata pelajaran, lintas peminatan, pendalaman peminatan dan ekstra
kurikuler. Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan konseling membantu
peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan
merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai
kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya. Di samping itu,
bimbingan dan konseling membantu peserta didik/konseli dalam memilih, meraih
dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.
Sesuai dengan arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma
bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap peserta didik/konseli memiliki
potensi untuk berkembang secara optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas
tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang
dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan
peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan
bertanggungjawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan
yang dihadapinya.
Setiap peserta didik/konseli satu dengan lainnya
berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan
latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya. Perbedaan tersebut
menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal
melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling
mencakup kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan,
pemeliharaan dan pengembangan.
Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum
2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan
tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan
khususnya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan diri yang
optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara
konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan
sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lainyang dapat
membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh
dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.
II. TUJUAN
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberi arah penyelenggaraan
layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013. Secara
khusus bertujuan untuk:
1. Memfasilitasi Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling
dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan tindak lanjut layanan
bimbingan dan konseling;
2. Memberi acuan dalam mengembangkan program layanan
bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal dengan memperhatikan hasil
evaluasi dan daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki;
3. Memberi acuan dalam monitoring, evaluasi dan supervisi penyelenggaraan
bimbingan dan konseling.
III. PENGGUNA
Pengguna pedoman ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut.
1. Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling;
2. Pimpinan satuan
pendidikan;
3. Dinas pendidikan atau
kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya;
4. Pengawas pendidikan
dan pengawas bimbingan dan konseling;
5. Lembaga pendidikan
calon guru bimbingan dan konseling atau konselor;
6. Organisasi profesi
bimbingan dan konseling; dan
7. Komite sekolah/madrasah.
IV. LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada
satuan pendidikan dilakukan olehtenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau
Guru Bimbingan dan Konseling. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi
akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan
telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yangdihasilkan Lembaga
Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan
Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada satuan
pendidikan.
Guru Bimbingan dan Konseling yang bertugas pada satuan
pendidikan tetapi belum memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang
ditentukan, secara bertahap ditingkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya
sehingga mencapai standar yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor yaitu Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan
konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
Program Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor (PPGBK/K) menghasilkan tenaga pendidik profesional dalam
bidang bimbingan dan konseling/ Konselor. Kurikulum pendidikan profesi guru
bimbingan dan konseling sama dengan kurikulum pendidikan profesi konselor,
dengan demikian lulusan program PPGBK/K menghasilkan pendidik profesional dalam
bidang bimbingan dan konseling yang disebut konselor atau guru bimbingan dan
konseling yang dianugerahi gelar Gr.Kons.
A. Pengertian
Pengertian beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini
sebagai berikut.
1. Bimbingan dan
Konselingsebagai bagian integral dari pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan
memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan
optimal.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis,
objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh
konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan
peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan
memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri
secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam
kehidupannya.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung
(tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli
dan tidak langsung (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara
individual (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok
(jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal
(jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan
kelas besar atau lintas kelas (jumlah peserta didik/konseli yang
dilayani lebih dari satuan klasikal).
3. Konselor adalah
pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan
(S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi
Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
4. Guru Bimbingan dan
Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi
di bidang Bimbingan dan Konseling.
5. Konseli adalah
penerima layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikandalam rangka
realisasi tugas-tugas perkembangan secara utuh dan optimalserta mencapaikemandirian
dalam kehidupannya.
6. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling di satuan
pendidikan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan
tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling.
B. Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi layanan
bimbingan dan konseling terdiri dari;
a. Pemahaman yaitu
membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
b. Fasilitasi yaitu memberikan
kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
c. Penyesuaian yaitu
membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan dengan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
d. Penyaluran yaitu
membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan,
termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat,
bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.
e. Adaptasi yaitu
membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf
administrasi,dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program
dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan,
dan kebutuhan peserta didik/konseli.
f. Pencegahan yaitu
membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan
timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik/konseli
tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
g. Perbaikan dan Penyembuhan yaitu membantu peserta
didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir,
berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan
konseling melakukan memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola
fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli
berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
h. Pemeliharaan yaitu
membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang
sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam
dirinya.
i. Pengembangan yaitu
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan
peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
j. Advokasi yaitu membantu peserta didik/konseli berupa
pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
2. Tujuan layanan bimbingan dan konseling
Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu
peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam
kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek
pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal. Tujuan khusus layanan
bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu: (1) memahami dan
menerima diri dan lingkungannya; (2) merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang; (3) mengembangkan
potensinya seoptimal mungkin; (4) menyesuaikan diri dengan lingkungannya; (5)
mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan (6)
mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab.
C. Asas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling
1. Asas layanan
bimbingan dan konseling
a. Kerahasiaan yaitu
asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling
merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli,
sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling.
b. Kesukarelaan, yaitu
asas kesukaan dan kerelaan peserta didik/konseli mengikuti layanan yang
diperlukannya.
c. Keterbukaan yaitu
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka
dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.
d. Keaktifan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan
dan konseling kepada peserta didik/konseli memerlukan keaktifan dari kedua
belah pihak.
e. Kemandirian yaitu
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada
tujuan agar peserta didik/ konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial,
belajar, dan karir secara mandiri.
f. Kekinian yaitu asas
layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada
perubahan situasi dan kondisi masyarakat di tingkat lokal, nasional dan global
yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli.
g. Kedinamisan yaitu
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan
berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan
perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan
ilmu bimbingan dan konseling.
h. Keterpaduan yaitu
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara
tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai – nilai
luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.
i. Keharmonisan yaitu
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras dengan
visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
j. Keahlian yaitu asas
layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas
kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, dimana layanan bimbingan dan
konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling.
k. Tut wuri handayani yaitu suatu asas pendidikan yang
mengandung makna bahwa konseloratau guru bimbingan dan konseling sebagai
pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai
tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.
2. Prinsip bimbingan dan konseling
a. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua peserta
didik/konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan
diberikan kepada semua peserta didik/konseli, baik yang tidak bermasalah maupun
yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa
tanpa diskriminatif.
b. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap
peserta didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan
melalui bimbingan peserta didik/konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri
secara utuh.
c. Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya memberikan bantuan kepada konseli untuk
membangun pandangan positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada
dirinya dan lingkungannya.
d. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama.
Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan
dan konseling, tetapi tanggungjawab guru-guru dan pimpinan satuan pendidikan
sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing.
e. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam
bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu
peserta didik/konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan
serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab.
f. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam berbagai setting
(adegan) kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya
berlangsung pada satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga,
perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada
umumnya.
g. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari
pendidikan. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
h. Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya
Indonesia. Interaksi antar guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan
peserta didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan.
i. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif
serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan
situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.
j. Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga
profesional dan kompeten. Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga
pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yang
berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan
konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor dari Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan yang
terakreditasi.
k. Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil
analisis kebutuhan peserta didik/konseli dalam berbagai aspek perkembangan.
l. Program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk
mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.
D. Komponen Bimbingan dan Konseling
Layanan bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional
yang diselenggarakan pada satuan pendidikan mencakup komponen program, bidang
layanan, struktur dan program layanan, kegiatan dan alokasi waktu layanan.
Komponen program meliputi layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan
individual, layanan responsif, dan dukungan sistem, sedangkan bidang layanan
terdiri atas bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Komponen program dan bidang layanan dituangkan ke dalam
program tahunan dan semesteran dengan mempertimbangkan komposisi, proporsi dan
alokasi waktu layanan, baik di dalam maupun di luar kelas.
Program kerja layanan bimbingan dan konseling disusun
berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik/konseli dan struktur program
dengan menggunakan sistematika minimal meliputi: rasional, visi dan misi,
deskripsi kebutuhan, komponen program, bidang layanan, rencana operasional,
pengembangan tema/topik, pengembangan RPLBK, evaluasi-pelaporan-tindak lanjut,
dan anggaran biaya.
1. Komponen Program
Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan secara
keseluruhan dikemas dalam empat komponen layanan, yaitu komponen: (a) layanan
dasar, (b) layanan peminatan dan perencanaan individual, (c) layanan responsif,
dan (d) dukungan sistem.
a. Layanan Dasar
1) Pengertian
Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan
kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara
klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam
rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan
tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi
kemandirian).
2) Tujuan
Layanan dasar bertujuan membantu semua konseli agar
memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh
keterampilan hidup, atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka dapat
mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal. Secara rinci tujuan
pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli agar (1)
memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk
mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi
penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3) mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan
mampu mengatasi masalahnya sendiri, dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam
rangka mencapai tujuan hidupnya.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling dalam komponen layanan dasar antara lain; asesmen
kebutuhan, bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, pengelolaan media informasi,
dan layanan bimbingan dan konseling lainnya.
3) Fokus Pengembangan
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus pengembangan kegiatan
yang dilakukan diarahkan pada perkembangan aspek-aspek pribadi, sosial, belajar
dan karir. Semua ini berkaitan erat dengan upaya membantu peserta didik/konseli
dalam upaya mencapai tugas-tugas perkembangan dan tercapainya kemandirian dalam
kehidupannya.
b. Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual
1) Pengertian
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk
mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik/konseli
dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran
dan/atau muatan kejuruan.Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013
mengandung makna: (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta didik sesuai
kesempatan belajar yang ada dalam satuan pendidikan; (2) suatu proses pemilihan
dan penetapan peminatan belajar yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3)
merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik
tentang peminatan belajar yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan
pilihan yang tersedia pada satuan pendidikan serta prospek peminatannya;
(4)merupakan proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik
mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional; dan (5) layanan peminatan peserta
didik merupakan wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling, yang tercakup
pada layanan perencanaan individual.Layanan Perencanaan individual adalah
bantuan kepada peserta didik/konseli agar mampu merumuskan dan melakukan
aktivitas-aktivitas sistematik yang berkaitan dengan perencanaan masa depan
berdasarkan pemahaman tentang kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman
terhadap peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya. Pemahaman
konseli secara mendalam, penafsiran hasil asesmen, dan penyediaan informasi
yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki konseli amat
diperlukan sehingga peserta didik/konseli mampu memilih dan mengambil keputusan
yang tepat di dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk
keberbakatan dan kebutuhan khusus peserta didik/konseli.
2) Tujuan
Peminatan dan perencanaan individual secara umum bertujuan
untuk membantu konseli agar (1) memiliki pemahaman tentang diri dan
lingkungannya, (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan
terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir, dan (3) dapat melakukan
kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya.
Tujuan peminatan dan perencanaan individual ini dapat juga dirumuskan sebagai
upaya memfasilitasi peserta didik/konseli untuk merencanakan, memonitor, dan
mengelola rencana pendidikan, karir, dan pengembangan pribadi- sosial oleh
dirinya sendiri.
Isi layanan perencanaan individual meliputi memahami secara
khusus tentang potensi dan keunikan perkembangan dirinya sendiri.Dengan
demikian meskipun peminatan dan perencanaan individual ditujukan untuk seluruh
peserta didik/konseli, layanan yang diberikan lebih bersifat individual karena
didasarkan atas perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh
masing-masing peserta didik/konseli.
Layanan peminatan peserta didik secara khusus ditujukan untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap,
kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan
minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan,
maupun kemampuan dalam bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian.
3) Fokus Pengembangan
Fokus pengembangan layanan peminatan peserta didik diarahkan
pada kegiatan meliputi; (1) pemberian informasi program peminatan; (2)melakukan
pemetaan dan penetapan peminatan peserta didik (pengumpulan data, analisis
data, interpretasi hasil analisis data dan penetapan peminatan peserta didik);
(3) layanan lintas minat; (4) layanan pendalaman minat; (5)layanan pindah
minat; (6) pendampingan dilakukan melalui bimbingan klasikal,
bimbingankelompok, konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi,
(7) pengembangan dan penyaluran; (8) evaluasi dan tindak lanjut. Konselor atau
guru bimbingan dan konseling berperan penting dalam layanan peminatan peserta
didik dalam implementasi kurikulum 2013 dengan cara merealisasikan 8 (delapan)
kegiatan tersebut. Dalam penetapan peminatan peserta didik/konseli SMTA
memperhatikan data tentangnilai rapor SMP/MTs atau yang sederajat, nilai Ujian
Nasional SMP/MTs atau yang sederajat, minat peserta didik dengan persetujuan
orang tua/wali, dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor SMP/MTs
atau yang sederajat. Untuk menuju peminatan peserta didik/konseli yang tepat
memerlukan arahan semenjak usia dini, dan secara sistematis dapat dimulai
semenjak menempuh pendidikan formal.
Fokus perencanaan individual berkaitan erat dengan
pengembangan aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Secara rinci cakupan
fokus tersebut antara lain mencakup pengembangan aspek:(1) pribadi yaitu
tercapainya pemahaman diri dan pengembangan konsep diri yang positif, (2)
sosial yaitu tercapainya pemahaman lingkungan dan pengembangan keterampilan
sosial yang efektif, (3) belajar yaitu tercapainya efisiensi dan efektivitas
belajar, keterampilan belajar, dan peminatan peserta didik/konseli secara
tepat, dan (4) karir yaitu tercapainya kemampuan mengeksplorasi peluang-peluang
karir, mengeksplorasi latihan pekerjaan, memahami kebutuhan untuk kebiasaan
bekerja yang positif.
c. Layanan Responsif
1) Pengertian
Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta
didik/konseli yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera,
agar peserta didik/konseli tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian
tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanan responsif diantaranya konseling
individual, konseling kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah, dan
alih tangan kasus (referral).
2) Tujuan
Layanan responsif bertujuan untuk membantu peserta
didik/konseli yang sedang mengalami masalah tertentu menyangkut perkembangan
pribadi, sosial, belajar, dan karir. Bantuan yang diberikan bersifat segera,
karena dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan dirinya dan berlanjut ke
tingkat yang lebih serius. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling hendaknya
membantu peserta didik/konseli untuk memahami hakikat dan ruang lingkup
masalah, mengeksplorasi dan menentukan alternatif pemecahan masalah yang
terbaik melalui proses interaksi yang unik. Hasil dari layanan ini, peserta
didik/konseli diharapkan dapat mengalami perubahan pikiran, perasaa, kehendak,
atau perilaku yang terkait dengan perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan
karir.
3) Fokus Pengembangan
Fokus layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada
peserta didik/konseli yang secara nyata mengalami masalah yang mengganggu
perkembangan diri dan secara potensial menghadapi masalah tertentu namun dia
tidak menyadari bahwa dirinya memiliki masalah. Masalah yang dihadapi dapat
menyangkut ranah pribadi, sosial, belajar, atau karir. Jika tidak mendapatkan
layanan segera dari Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling maka dapat
menyebabkan peserta didik/konseli mengalami penderitaan, kegagalan, bahkan
mengalami gangguan yang lebih serius atau lebih kompleks. Masalah peserta didik/konseli
dapat berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup
atau menghambat perkembangan diri konseli, karena tidak terpenuhi kebutuhannya,
atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan.
Untuk memahami kebutuhan dan masalah peserta didik/konseli
dapat diperoleh melalui asesmen kebutuhan dan analisis perkembangan peserta
didik/konseli, dengan menggunakan berbagai instrumen, misalnya angket
konseli, pedoman wawancara, pedoman observasi, angket sosiometri, daftar hadir
peserta didik/konseli, leger, inventori tugas-tugas perkembangan (ITP),
psikotes dan alat ungkap masalah (AUM).
d. Dukungan Sistem
1) Pengertian
Ketiga komponen program (layanan dasar, layanan peminatan dan
perencanan individual, dan responsif) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya
merupakan pemberian layanan bimbingan dan konseling kepada peserta
didik/konseli secara langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen
pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur (misalnya Teknologi
Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan profesional konselor atau
guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung
memberikan bantuan kepada peserta didik/konseli atau memfasilitasi kelancaran
perkembangan peserta didik/konseli dan mendukung efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
2) Tujuan
Komponen program dukungan sistem bertujuan memberikan
dukungan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam memperlancar
penyelenggaraan komponen-komponen layanan sebelumnya dan mendukung efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Sedangkan bagi
personel pendidik lainnya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan program
pendidikan pada satuan pendidikan.
Dukungan sistem meliputi kegiatan pengembangan jejaring,
kegiatan manajemen, pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
3) Fokus Pengembangan
Pengembangan jejaring menyangkut kegiatan konselor atau guru
bimbingan dan konseling yang meliputi (1) konsultasi, (2) menyelenggarakan
program kerjasama, (3) berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan
kegiatan satuan pendidikan, (4) melakukan penelitian dan pengembangan. Suatu
program layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan terselenggara dan
tujuannya tercapai bila tidak memiliki suatu sistem pengelolaan yang bermutu,
dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai bagian
integral dari sistem pendidikan secara utuh diarahkan untuk memberikan
kesempatan kepada Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling untuk meningkatkan
kapasitas dan kompetensi melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan dalam
jabatan maupun kegiatan-kegiatan pengembangan dalam organisasi profesi Bimbingan dan Konseling,
baik di tingkat pusat, daerah, dan kelompok musyawarah Guru Bimbingan dan
Konseling. Melalui kegiatan tersebut, peningkatan kapasitas dan kompetensi
Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dapat mendorong meningkatnya
kualitas layanan bimbingan dan konseling.
2. Bidang Layanan
Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan mencakup empat
bidang layanan, yaitu bidang layanan yang memfasilitasi perkembangan pribadi,
sosial, belajar, dan karir. Pada hakikatnya perkembangan tersebut merupakan
satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap diri individu
peserta didik/konseli.
a. Bimbingan dan konseling
pribadi
1) Pengertian
Suatu proses pemberian bantuan dari konselor atau guru
bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli untuk memahami, menerima,
mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara
bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat
mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan mencapai kebahagiaan,
kesejahteraan dan keselamatan dalam kehidupannya.
2) Tujuan
Bimbingan dan konseling pribadi dimaksudkan untuk membantu peserta
didik/konseli agar mampu (1) memahami potensi diri dan memahami kelebihan dan
kelemahannya, baik kondisi fisik maupun psikis, (2) mengembangkan potensi untuk
mencapai kesuksesan dalam kehidupannya, (3) menerima kelemahan kondisi diri dan
mengatasinya secara baik, (4) mencapai keselarasan perkembangan antara
cipta-rasa-karsa, (5) mencapai kematangan/kedewasaan cipta-rasa-karsa secara
tepat dalam kehidupanya sesuai nilai-nilai luhur, dan (6) mengakualisasikan
dirinya sesuai dengan potensi diri secara optimal berdasarkan nilai-nilai luhur
budaya dan agama.
3) Ruang Lingkup
Secara garis besar, lingkup materi bimbingan dan konseling
pribadi meliputi pemahaman diri, pengembangan kelebihan diri, pengentasan
kelemahan diri, keselarasan perkembangan cipta-rasa-karsa,
kematangan/kedewasaan cipta-rasa-karsa, dan aktualiasi diri secara bertanggung
jawab. Materi bimbingan dan konseling pribadi tersebut dapat dirumuskan
berdasarkan analisis kebutuhan pengembangan diri peserta didik, kebijakan
pendidikan yang diberlakukan, dan kajian pustaka.
b. Bimbingan dan
konseling sosial
1) Pengertian
Suatu proses pemberian bantuan dari konselor kepada peserta
didik/konseli untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial
secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah
sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian
hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan
kebermaknaan dalam kehidupannya.
2) Tujuan
Bimbingan dan konseling sosial bertujuan untuk membantu
peserta didik/konseli agar mampu (1) berempati terhadap kondisi orang lain, (2)
memahami keragaman latar sosial budaya, (3) menghormati dan menghargai orang
lain, (4) menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku, (5) berinteraksi
sosial yang efektif, (6) bekerjasama dengan orang lain secara bertanggung
jawab, dan (8) mengatasi konflik dengan orang lain berdasarkan prinsip yang
saling menguntungkan.
3) Ruang Lingkup
Secara umum, lingkup materi bimbingan dan konseling sosial
meliputi pemahaman keragaman budaya, nilai-nilai dan norma sosial, sikap sosial
positif (empati, altruistis, toleran, peduli, dan kerjasama), keterampilan
penyelesaian konflik secara produktif, dan keterampilan hubungan sosial yang
efektif.
c. Bimbingan dan
konseling belajar
1) Pengertian
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan
konseling kepada peserta didik/ konseli dalam mengenali potensi diri untuk
belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil merencanakan
pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar
teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai
kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
2) Tujuan
Bimbingan dan konseling belajar bertujuan membantu peserta
didik untuk (1) menyadari potensi diri dalam aspek belajar dan memahami
berbagai hambatan belajar; (2) memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang
positif; (3) memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat; (4)
memiliki keterampilan belajar yang efektif; (5) memiliki keterampilan
perencanaan dan penetapan pendidikan selanjutnya; dan (6) memiliki kesiapan
menghadapi ujian.
3) Ruang Lingkup
Lingkup bimbingan dan konseling belajar terdiri atas sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang menunjang efisiensi dan keefektivan belajar
pada satuan pendidikan dan sepanjang kehidupannya; menyelesaikan studi pada
satuan pendidikan, memilih studi lanjut, dan makna prestasi akademik dan non
akademik dalam pendidikan, dunia kerja dan kehidupan masyarakat.
d. Bimbingan dan
konseling karir
1) Pengertian
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan
konseling kepada peserta didik/ konseli untuk mengalami pertumbuhan,
perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang
rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasar informasi potensi diri
dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga mencapai
kesuksesan dalam kehidupannya.
2) Tujuan
Bimbingan dan konseling karir bertujuan menfasilitasi
perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang
rentang hidup peserta didik/konseli. Dengan demikian, peserta didik akan (1)
memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan
pekerjaan; (2) memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir
yang menunjang kematangan kompetensi karir; (3) memiliki sikap positif terhadap
dunia kerja; (4) memahami relevansi kemampuan menguasai pelajaran dengan
persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita
karirnya masa depan; (5) memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir,
dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, persyaratan kemampuan yang dituntut,
lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja;
memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara
rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan
kondisi kehidupan sosial ekonomi; membentuk pola-pola karir; mengenal
keterampilan, kemampuan dan minat; memiliki kemampuan atau kematangan untuk
mengambil keputusan karir.
3) Ruang Lingkup
Ruang lingkup bimbingan karir terdiri atas pengembangan sikap
positif terhadap pekerjaan, pengembangan keterampilan menempuh masa transisi
secara positif dari masa bersekolah ke masa bekerja, pengembangan kesadaran
terhadap berbagai pilihan karir, informasi pekerjaan, ketentuan sekolah dan
pelatihan kerja, kesadaran akan hubungan beragam tujuan hidup dengan nilai,
bakat, minat, kecakapan, dan kepribadian masing-masing. Untuk itu secara
berurutan dan berkesinambungan, kompetensi karir peserta
didik difasilitasi bimbingan dan konseling dalam setiap jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
3. Struktur Program Layanan
a. Sistematika Program layanan.
Program layanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan
disusun sekurang-kurangnya dengan menggunakan sistematika sebagai berikut.
1) Rasional
Perlu dirumuskan dasar pemikiran tentang urgensi bimbingan
dan konseling dalam keseluruhan program satuan pendidikan. Rumusan konsep dasar
kaitan antara bimbingan dan konseling dengan pembelajaran/implementasi
kurikulum, dampak perkembangan iptek dan konteks sosial budaya hidup masyarakat
(termasuk peserta didik), dan hal-hal lain yang dianggap relevan.
2) Visi dan Misi
Sajian visi dan misi bimbingan dan konseling harus sesuai
dengan visi dan misi sekolah/madrasah, oleh karena itu sajikan visi dan misi
sekolah/madrasah kemudian rumuskan visi dan misi program layanan bimbingan dan
konseling.
3) Deskripsi Kebutuhan
Rumusan didasarkan atas hasil asesmen kebutuhan (need
assessment) peserta didik/konseli dan lingkungannya ke dalam rumusan
perilaku-perilaku yang diharapkan dikuasai peserta didik/konseli.
4) Tujuan
Rumusan tujuan yang akan dicapai disusun dalam bentuk
perilaku yang harus dikuasai peserta didik/ konseli setelah memperoleh layanan
bimbingan dan konseling.
5) Komponen Program.
Komponen program bimbingan dan konseling di satuan pendidikan
meliputi: (1) Layanan Dasar, (2) Layanan Peminatanan peserta didik dan
Perencanaan Individual (3) Layanan Responsif, dan (4) Dukungan sistem.
6) Bidang layanan
Bidang layanan bimbingan dan konseling meliputi pribadi,
sosial, belajar dan karir. Materi layanan bimbingan klasikal disajikan secara
proporsional sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan 4 (empat) bidang layanan.
7) Rencana Operasional (Action Plan)
Rencana kegiatan (action plans) diperlukan untuk menjamin
program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien.
Rencana kegiatan adalah uraian detil dari program yang menggambarkan struktur
isi program, baik kegiatan untuk memfasilitasi peserta didik/konseli mencapai
kemandirian dalam kehidupannya.
8) Pengembangan Tema/Topik.
Tema/topik ini merupakan rincian lanjut dari identifikasi
diskripsi kebutuhan peserta didik dalam aspek perkembangan pribadi, sosial,
belajar dan karir.
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan
Konseling (RPLBK).
RPLBK dikembangkan sesuai dengan tema/topikdan sistematika
yang diatur dalam panduan penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling pada
satuan pendidikan.
9) Evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut.
Rencana evaluasiperkembangan peserta didik/konseli didasarkan
pada rumusan tujuan yang ingin dicapai dari layanan yang dilakukan. Di samping
itu, perlu dilakukan evaluasi keterlaksanaan program, dan hasilnya sebagai
bentuk akuntabilitas layanan bimbingan dan konseling. Hasil eveluasi harus
dilaporkan dan diakhiri dengan rekomendasi tentang tindak lanjut pengembangan
program selanjutnya.
10) Anggaran biaya.
Rencana anggaran biaya untuk mendukung implementasi program
layanan bimbingan dan konseling disusun secara realistik dan dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan. Rancangan biaya dapat memuat kebutuhan
biaya operasional layanan bimbingan dan konseling dan pengembangan profesi
bimbingan dan konseling.
b. Program Layanan
Program layanan bimbingan dan konseling disusun dan
diselenggarakan sebagai berikut.
1) Program Tahunan, yaitu
program layanan bimbingan dan konseling meliputi kegiatan mencakup komponen,
strategi dan bidang layanan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas
rombongan belajar pada satuan pendidikan.
2) Program Semesteran yaitu program layanan bimbingan dan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester merupakan jabaran
kegiatan lebih rinci dari program tahunan.
4. Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan
a. Kegiatan Layanan
Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan
diselenggarakan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling. Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di
dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Kegiatan bimbingan dan
konseling di dalam kelas dan di luar kelas merupakan satu kesatuan dalam
layanan profesional bidang bimbingan dan konseling. Layanan dirancang dan
dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program
antarkelas dan antarjenjang kelas, serta mensinkronkan dengan kegiatan pembelajaran
mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.
Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara
terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap
penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). Semua peserta didik harus
mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur dan
sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Konselor atau guru
Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 (dua) jam
pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.Layanan bimbingan
dan konseling di dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran bidang studi, namun
terjadwal secara rutin di kelas dimaksudkan untuk melakukan asesmen kebutuhan
layanan bagi peserta didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat
pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembangan.
1) Layanan bimbingan dan konseling di
dalam kelas.
a) Layanan bimbingan dan konseling di
dalam kelas (bimbingan klasikal) merupakan layanan yang dilaksanakan dalam
seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka
terjadwal dan rutin setiap kelas/perminggu.
b) Volume kegiatan tatap muka secara
klasikal (bimbingan klasikal) adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar)
perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal di kelas.
c) Materi layanan bimbingan klasikal
meliputi empat bidang layanan Bimbingan dan Konselingdiberikan secara
proporsioal sesuai kebutuhan peserta didik/konseli yang meliputi aspek perkembangan
pribadi, sosial, belajar dan karirdalamkerangka pencapaian perkembangan optimal
peserta didik dan tujuan pendidikan nasional.
d) Materi layanan bimbingan klasikal
disusun dalam bentuk rencanapelaksanaan layanan bimbingan klasikal (RPLBK).
e) Bimbingan klasikal diberikan
secara runtut dan terjadwal di kelas dan dilakukan oleh konselor yaitu pendidik
profesional yang minimal berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S1)dalam
bidang Bimbingan dan Konseling dan lulus pendidikanprofesi guru bimbingan dan
konseling/konselor, atau guru Bimbingan dan konseling yang berkualifikasi minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam
bidang bimbingan dan konseling dan bersertifikat pendidik.
2) Layanan bimbingan dan konseling di luar kelas.
a) Kegiatan layanan bimbingan dan konseling di luar kelas,
meliputi konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok,
bimbingan kelas besar atau lintas kelas, konsultasi, konferensi kasus,
kunjungan rumah (home visit), advokasi, alih tangan kasus, pengelolaan media
informasi yang meliputi website dan/atau leaflet dan/atau papan bimbingan dan
konseling, pengelolaan kotak masalah, dan kegiatanlain yang mendukung kualitas
layanan bimbingan dan konseling yang meliputi panajemen program berbasis
kompetensi, penelitian dan pengembangan,pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB), serta kegiatan tambahan yang relevan dengan profesi bimbingan dan
konseling atau tugas kependidikan atau lainnya yang berkaitan dengan tugas
profesi bimbingan dan konseling yang didasarkan atas tugas dari pimpinan satuan
pendidikan atau pemerintah. Berikut ini penjelasan beberapa kegiatan profesi
bimbingan dan konseling yang di luar kelas.
Konseling individual merupakan kegiatan terapeutik yang
dilakukan secara perseorangan untuk membantu peserta didik/konseli yang sedang
mengalami masalah atau kepedulian tertentu yang bersifat pribadi. Dalam
pelaksanaannya, peserta didik/konseli dibantu oleh Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling untuk mengidentifikasimasalah,penyebabmasalah, menemukan
alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik untuk
mewujudkan keputusannya dengan penuh tanggung jawab dalam kehidupannya.
Konseling kelompok merupakan kegiatan terapeutik yang
dilakukan dalam situasi kelompokuntuk membantu menyelesaikan masalah individu
yang bersifat rahasia. Dalam pelaksanaannya, peserta didik/konseli dibantu oleh
Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dan anggota kelompok untuk
mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, menemukan alternatif pemecahan masalah,
dan pengambilan keputusan terbaik dan mewujudkan keputusannya dengan penuh
tanggung jawab.
Bimbingan kelompok merupakan pemberian bantuan kepada peserta
didik/konseli melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua sampai sepuluh
orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai atau
pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan. Bimbingan
kelompok harus dirancang sebelumnya dan harus sesuai dengan kebutuhan nyata
anggota kelompok. Topik bahasan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan
angggota kelompok atau dirumuskan sebelumnya oleh Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling berdasarkan pemahaman atas data tertentu. Topiknya bersifat umum
(common problem) dan tidak rahasia. seperti: cara-cara belajar yang
efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, pergaulan sosial, persahabatan, penanganan
konflik, mengelola stress.
Bimbingan kelas besar atau lintas kelas, Bimbingan lintas
kelas merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan
memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta
didik, baik dalam bidang pribadi, sosial, belajar, serta karir. Salah satu
contoh kegiatan bimbingan lintas kelas adalah career day.
Konsultasi merupakan kegiatan berbagi pemahaman dan
kepedulian antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan guru mata
pelajaran, orang tua, pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan
dalam upaya membangun kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan
dalam memperlancar pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
Konferensi kasus (case conference) merupakan kegiatan yang
diselenggarakan oleh konselor atau guru pembimbing dengan maksud membahas
permasalahan peserta didik/konseli. Dalam pelaksanaannya, melibatkan
pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi
penyelesaian masalah peserta didik/konseli.
Kunjungan rumah (home visit) merupakan kegiatan mengunjungi
tempat tinggal orangtua/wali peserta didik/konseli dalam rangka klarifikasi,
pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian masalah peserta
didik/konseli.
Alih tangan kasus (referral) adalah pelimpahan penanganan
masalah peserta didik/konseli yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan
konselor atau guru bimbingan dan konseling. Alih tangan kasus dilakukan dengan
menuliskan masalah konseli dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan
masalah yang relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan
kasus.
Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan
untuk memberi pendampingan peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak
mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
Kolaborasi adalah kegiatan fundamental layanan BK dimana
Konselor atau guru bimbingan dan konseling bekerja sama dengan berbagai pihak
atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling
mendukung. Semua upaya kolaborasi diarahkan pada suatu kepentingan bersama,
yaitu bagaimana agar setiap peserta didik/konseli mencapai perkembangan yang
optimal dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karirnya.
Kolaborasi dilakukan antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan
guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, atau pihak lain yang relevan untuk membangun
pemahaman dan atau upaya bersama dalam membantu memecahkan masalah dan mengembangkan potensi
peserta didik/konseli.
Pengelolaan Media informasi merupakan kegiatan penyampaian
informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas wawasan peserta
didik/konseli tentang berbagai hal yang bermanfaat dalam pengembangan pribadi,
sosial, belajar, dan karir, yang diberikan secara tidak langsung melalui media
cetak atau elektronik (seperti web site, buku, brosur, leaflet, papan
bimbingan) Pengelolaan kotak masalah merupakan kegiatan penjaringan
masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik yang memasukan surat
masalah kedalam sebuah kotak yang menampung masalah-masalah peserta didik.
Manajemen Program berbasis komptensi. Dalam hal pengelolaan
bimbingan dan konseling secara operasional, kepala sekolah mendelegasikan
kewenangan kepada koordinator bimbingan dan konseling sebagai tugas tambahan
yang ditugaskan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berlatar
belakang Sarjana Pendidikan (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling dan telah
lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor, atau minimal
Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
Penelitian dan Pengembangan. Konselor atau Guru Bimbingan dan
Konseling dituntut menggunakan temuan-temuan baru atau mengembangkan cara-cara
baru dalam melaksanakan tugas-tugas keprofesiannya. Upaya yang dapat dilakukan
antara lain melakukan penelitian mandiri, penelitian kelompok bersama teman
sejawat, penelitian berkolaboratif dengan pakar di perguruan tinggi. Proses dan
hasil penelitian dan pengembangan disebarluaskan kepada berbagai pihak melalui
jurnal, forum konvensi dan forum ilmiah lainnya, rubrik media cetak maupun
elektronik.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam upaya
memberikan layanan profesi dan pengabdian terbaik serta merespons dinamika
tuntutan dan tantangan profesi, konselor atau guru bimbingan dan konseling
berusaha secara terus-menerus mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan dan latihandalam jabatan, studi lanjut dan aktif dalam
organisasi profesi pada tataran lokal, regional, nasional, dan internasional.
b) Kegiatan layanan bimbingan dan konseling di luar kelas
dapat dihitung jam kerja dengan menggunakan tabel berikut ini.
Tabel 1. Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan
bimbingan dan konseling di luar kelas dengan jam kerja.
Tabel ini tidak bisa ditampilkan karena terlalu panjang dan
rumit. Untuk melihat atau mendonwload anda dapat menekan tombol ini.
Keterangan
1. Beban
kerja seorang Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling adalah 150 – 160
peserta didik ekuivalen 24 jam pembelajaran.
2. Peserta
didik/konseli yang diampu 80, berarti untuk memenuhi persyaratan jumlah minimal
adalah 70, dan 150 – 160 adalah ekuivalen 24 jam pembelajaran. Bila
diekuivalenkan dengan jam pembelajaran, maka masih kekurangan 11 jam
pembelajaran ( 70 dibagi 160 dikalikan 24=10,5 dibulatkan menjadi 11 jam
pembelajaran).
3. Berdasarkan tabel kegiatan bimbingan dan konseling
terebut diatas dapat digunakan untuk memenuhi jumlah jam kerja minimal bagi
konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b. Alokasi Waktu Layanan
Pengaturan proporsi prakiraan waktu layanan setiap
komponen program Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dalam Kurikulum
2013 diatur dalam Tabel 2. Besaran persentase dalam setiap layanan dan setiap
jenjang satuan pendidikan didasarkan data hasil asesmen kebutuhan peserta
didik/konseli dan satuan pendidikan. Dengan demikian besaran persentase bisa
berbeda-beda antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lainnya, karena
sangat tergantung hasil asesmen kebutuhan.
Tabel 2.Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling
Pengaturan waktu bekerja bagi konselor atau guru
Bimbingan dan Konseling di dalam melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling
pada satuan pendidikan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Tabel 2.
Alokasi jam kerja pada setiap layanan Bimbingan dan Konseling bergantung pada
besaran persentase dari setiap layanan.
Tabel 3. Contoh Perhitungan Alokasi Waktu Layanan
Bimbingan dan Konseling
Penetapan persentase pada setiap satuan pendidikan
didasarkan pada hasil analisis kebutuhan pada setiap satuan pendidikan,
sehingga angka persentase bisa berbeda antara satuan pendidikan satu dengan
satuan lainnya.
Pengakuan jam kerja konselor atau guru Bimbingan dan
Konseling diperhitungkan dengan rasio 1: (150 - 160) ekuivalen dengan jam kerja
24 jam. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yang rasionya dengan konseli
kurang dari 1:150 maka jam kerjanya dapat dihitung dengan menggunakan satuan
jam kinerja profesi bimbingan dan konseling, yaitu melaksanakan berbagai
kegiatan profesi bimbingan dan konseling dengan bukti aktivitasnya
terdokumentasikan. Penghargaan jam kerja diekuivalenkan dengan jumlah peserta
didik/konseli yang kurang adalah jumlah peserta didik/konseli yang dilayani
dibagi 160 dikalikan 24 jam. Sedangkan konselor atau Guru Bimbingan dan
Konseling yang rasionya melebihi 1 : 160 maka kelebihan jam kerjanya dihitung
dengan menambahkan setiap satu rombongan belajar dalam satuan pendidikan dan
setiap satuan rombongan belajar dihargai dua jam pembelajaran.Contoh : jumlah
peserta didik/konseli yang dilayani sejumlah 191, ukuran jumlah kelas adalah 32,
maka kelebihan 31 tidak dihitung kelebihan beban tugas, namun bila jumlahnya
192, maka dapat dihitung sebagai tambahan jam kerja sejumlah 2 jam
pelajaran/perminggu.
Perhitungan jumlah peserta didik/konseli dalam
setiap rombongan belajar sesuai dengan ketentuan standar nasional yang berlaku.
Secara bertahap, kinerja profesi bimbingan dan konseling pada
satuan pendidikan dapat menggunakan perhitungan kinerja profesional bimbingan
dan konseling bukan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik/ konseli yang
menjadi tanggung jawabnya. Bukti kinerja profesional konselor atau guru
bimbingan dan konseling yang memadai sesuai ketentuan dapat dipergunakan
sebagai pemenuhan syarat memperoleh pengakuan dan penghargaan sesuai peraturan.
5. Mekanisme Pengelolaan Layanan
Secara berurutan, mekanisme pengelolaan bimbingan dan
konseling ditata dan mencakup tahapan analisis kebutuhan, perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.
a. Analisis kebutuhan
Program bimbingan dan konseling dirancang berdasar data
kebutuhan peserta didik, sekolah, dan orangtua.Data kebutuhan dikumpulkan dan
ditelaah untuk memperbaharui tujuan dan rencana program bimbingan dan
konseling.Bimbingan dan konseling direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi
serta ditindaklanjuti berbasis prioritas data kebutuhan yang difasilitasi
pemenuhanya dalam bidang dan komponen bimbingan dan konseling.
Kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan orangtua
diidentifikasi dengan berbagai instrumen non tes dan tes atau dengan
pengumpulan fakta, laporan diri, observasi, dan tes, yang diselenggakan oleh
konselor atau guru bimbingan dan konseling sendiri atau fihak lain yang lebih
berkewenangan. Hasil identifikasi dianalisis dan diinterpretasi untuk
menentukan skala prioritas layanan bimbingan dan konseling.
b. Perencanaan
Perencanaan (action plans) sebagai alat yang berguna untuk
merespon kebutuhan yang telah teridentifikasi, mengimplementasikan tahap-tahap
khusus untuk memenuhi kebutuhan, dan mengidentifikasi fihak yang
bertanggungjawab terhadap setiap tahap, serta mengatur jadwal dalam program
tahunan dan semesteran serta pengimplementasiannya.Dengan demikian, sejak awal
telah dirancang efisiensi dan keefektivan program dan rencana pengukuran akuntabilitasnya.Program
bimbingan dan konseling direncanakan sebagai program tahunan dan program
semesteran.
c. Pelaksanaan
Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus memperhatikan aspek
penggunaan data dan penggunaan waktu yang tersebar ke dalam kalender akademik.
Aspek pertama adalah penggunaan data. Kumpulan data akan
memberikan informasi penting dalam pelaksanaan program dan akan diperlukan
untuk mengevaluasi program dalam kaitannya dengan kemajuan yang diraih peserta
didik/konseli. Data dikumpulkan sepanjang proses pelaksanaan bimbingan dan
konseling sehubungan dengan perencanaan apa yang dikerjakan, apa yang tidak
dikerjakan, apa yang berubah atau ditingkatkan. Data yang dikumpulkan dipilah
menjadi data tiga: (1)data jangka pendek yaitu data setiap akhir aktivitas,
(2)data jangka menengah merupakan data kumpulan dari periode waktu tertentu,
misalnya program semesteran maka data yang dimaksud adalah data selama satu
semester untuk mengukur indikator kemajuan ke arah pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan, dan (3)data jangka panjang merupakan data akhri serangkaian program
misalnya program tahunan yang merupakan data hasil seluruh aktivitas dan
dampaknya pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik.
Aspek kedua adalah penggunaan waktu yang tersebar dalam
kalender akademik. Proporsi waktu perencanaan dan pelaksanaan setiap komponen
dan bidang bimbingan dan konseling harus memperhatikan tingkat satuan
pendidikan, kebutuhan peserta didik, jumlah konselor atau guru bimbingan dan
konseling, jumlah peserta didik yang dilayani.Perhatian utama ditujukan kepada
kebutuhan peserta didik sebagai hasil analisis kebutuhan. Persentase dalam
distribusi waktu konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam setiap
komponen program bimbingan dan konseling juga harus memperhatikan tingkatan
kelas dalam satuan pendidikan.Sebagian besar waktu konselor atau guru bimbingan
dan konseling (80%-85%) untuk pelayanan langsung kepada peserta didik, sisanya
(15%-20%) untuk aktivitas manajemen dan administrasi.Kalender aktivitas
bimbingan dan konseling sebagai perencanaan program semua komponen dan bidang
bimbingan dan konseling diatur sejalan dengan kalender akademik satuan
pendidikan.
d. Evaluasi
Evaluasi dalam bimbingan dan konseling merupakan proses
pembuatan pertimbangan secara sistematis mengenai keefektivan dalam mencapai
tujuan program bimbingan dan konseling berdasar pada ukuran (standar) tertentu.
Dengan demikian evaluasi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang efisiensi, keefektivan,
dan dampak dari program dan layanan bimbingan dan konseling terhadap
perkembangan pribadi, sosial belajar, dan karir peserra didik/konseli. Evaluasi
berkaitan dengan akuntabilitas yaitu
sebagai ukuran seberapa besar tujuan bimbingan dan
konseling telah dicapai.
e. Pelaporan
Pelaporan proses dan hasil dari pelaksanaan program
dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan bagaimana peserta didik berkembang
sebagai hasil dari layanan bimbingan dan konseling. Laporan akan digunakan
sebagai pendukung program lanjutan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan
program selanjutnya. Laporan jangka pendek akan menfasilitasi evaluasi
aktivitas program jangka pendek. Laporan jangka menengah dan jangka panjang
akan merefleksikan kemajuan ke arah perubahan dalam diri semua peserta didik.
Isi dan format laporan sejalan dengan kebutuhan untuk menyampaikan informasi
secara efektif krpada seluruh pemangku kepentingan. Laporan juga akan menjadi
informasi penting bagi pengembangan profesionalitas yang diperlukan bagi
konselor atau guru bimbingan dan konseling.
f. Tindak lanjut
Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan bimbingan
dan konseling akan menjadi alat penting dalam tindak lanjut untuk mendukung program
sejalan dengan yang direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani,
mendukung digunakannya materi yang tepat, mendokumentasi proses, persepsi, dan
hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan
jangka panjang, atas analisis keefektivan program digunakan untuk mengambil
keputusan apakah program dilanjutkan, direvisi, atau dihentikan, meningkatkan
program, seta dihgunakan untuk mendukung perubahan-perubahan dalam sistem
sekolah.
E. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
Strategi layanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan
berbagai upaya yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling
untuk memfasilitasi peserta didik/konseli mencapai kemandirian dalam
kehidupannya. Strategi layanan bimbingan dan konseling dibedakan atas jumlah
individu yang dilayani, jenis dan intensitas masalah yang dihadapi peserta
didik/ konseli, dan cara komunikasi layanan. Strategi layanan bimbingan dan
konseling berdasarkan jumlah individu yang dilayani dilaksanakan melalui
layanan individual, layanan kelompok, layanan klasikal, atau layanan kelas
besar atau lintas kelas. Strategi layanan bimbingan dan konseling berdasarkan
jenis dan intensitas masalah yang dihadapi peserta didik/konseli dilaksanakan
melalui bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, bimbingan individual, konseling
individual, konseling kelompok, atau advokasi. Strategi layanan bimbingan dan
konseling berdasarkan cara komunikasi layanan dilaksanakan melalui tatap muka
antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan peserta didik/konseli atau
menggunakan media tertentu, baik media cetak maupun elektronik. Media bimbingan
dan konseling yang dimaksudkan misalnya : papan bimbingan, kotak masalah,
leaflet, website, email, buku, telepon, dan lainnya.
F. SARANA, PRASARANA, PEMBIAYAAN
Penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling yang efektif
dan efisien untuk mencapai tujuan layanan dan membantu tercapainya tujuan
pendidikan nasional memerlukan sarana, prasarana, dan pembiayanan yang memadai.
1. Ruang Bimbingan dan Konseling
Ruang kerja bimbingan dan konseling memiliki kontribusi
keberhasilan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan. Ruang
kerja bimbingan dan konseling disiapkan dengan ukuran yang memadai, dilengkapi
dengan perabot/perlatannya, diletakan pada lokasi yang mudah untuk akses
layanan dan kondisi lingkungan yang sehat. Di samping ruangan, dapat dibangun
taman sekolah yang berfungsi ganda yaitu untuk kepentingan taman satuan
pendidikan, dapat juga ada disain untuk layanan bimbingan dan konseling di
taman.
Ukuran ruang bimbingan dan konseling harus disesuaikan dengan
kebutuhan jenis dan jumlah ruangan. Ruang kerja konselor atau guru bimbingan
dan konselor disiapkan secara terpisah dan antar ruangan tidak tembus pandang dan
suara. Jenis ruangan yang diperlukan antara antara lain (1) ruang kerja
sekaligus ruang konseling individual, (2) ruang tamu, (3) ruang bimbingan dan
konseling kelompok, (4) ruang data, (5) ruang konseling pustaka
(bibliocounseling) dan (6) ruang lainnya sesuai dengan perkembangan profesi
bimbingan dan konseling. Jumlah ruang disesuaikan dengan jumlah peserta
didik/konseli dan jumlah konselor atau guru bimbingan dan konseling yang ada
pada satuan pendidikan.
Fasilitas ruangan yang diharapkan tersedia ialah ruangan
tempat bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang
memungkinkan tercapainya proses pelayanan bimbingan dan konseling yang bermutu.
Ruangan itu hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para peserta
didik/konseli yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa nyaman, dan segi lain
di ruangan tersebut dapat dilaksanakan pelayanan dan kegiatan bimbingan lainnya
sesuai dengan asas-asas dan kode etik bimbingan dan konseling. Khusus ruangan
konseling individual harus merupakan ruangan yang memberi rasa aman, nyaman dan
menjamin kerahasiaan konseli.
Di dalam ruangan hendaknya juga dapat disimpan segenap
perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data peserta didik, dan
berbagai data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga mampu
memuat berbagai penampilan, seperti penampilan informasi pendidikan dan
jabatan. Yang tidak kalah penting ialah, ruangan itu hendaklah nyaman yang
menyebabkan para pelaksana bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi
kesuksesan program layanan bimbingan dan konseling yang disediakan.
Adapun contoh minimal ruang bimbingan dan konseling seperti
tertera pada gambar berikut;
Alternatif contoh penataan ruang kerja profesi
bimbingan dan konseling
df
2. Fasilitas Penunjang
Selain ruangan, fasilitas lain yang diperlukan untuk
penyelenggaraan bimbingan dan konseling antara lain:
a. Dokumen
program bimbingan dan konseling yang disiman dalam almari.
b. Instrumen pengumpul data dan kelengkapan
administrasi seperti:
1) Alat
pengumpul data berupa tes.
2) Alat
pengumpul data teknik non-tes yaitu: biodata peserta didik/konseli, pedoman
wawancara, pedoman observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian,
angket (angket peserta didik dan orang tua), biografi dan autobiografi, angket
sosiometri, AUM, ITP, format RPLBK, format-format surat (panggilan, referal,
kunjungan rumah), format pelaksanaan pelayanan, dan format evaluasi.
3) Alat
penyimpan data, dapat berbentuk kartu, buku pribadi, map dan file dalam
komputer. Bentuk kartu ini dibuat dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu,
sehingga mudah untuk disimpan dalam almari/ filing cabinet. Untuk menyimpan
berbagai keterangan, informasi atau pun data untuk masing-masing peserta didik,
maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data
peserta didik yang perlu dan harus dicatat, maka diperlukan adanya suatu alat
yang dapat menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.
4) Kelengkapan penunjang teknis, seperti data
informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan perlengkapan administrasi,
seperti alat tulis menulis, blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko
konferensi kasus, dan agenda surat, buku-buku panduan, buku informasi tentang
studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku materi pelayanan
bimbingan, buku hasil wawancara, laporan kegiatan pelayanan, data kehadiran peserta didik, leger
Bimbingan dan Konseling, buku realisasi kegiatan Bimbingan dan Konseling,
bahan-bahan informasi pengembangan keterampilan pribadi, sosial, belajar maupun
karir, dan buku/ bahan informasi pengembangan keterampilan hidup, perangkat
elektronik (seperti komputer, tape recorder, film, dan CD interaktif, CD
pembelajaran, OHP, LCD, TV); filing cabinet/ lemari data (tempat penyimpanan
dokumentasi dan data peserta didik/konseli), dan papan informasi Bimbingan dan
Konseling.
Dalam kerangka pikir dan kerangka kerja Bimbingan dan
Konseling terkini, para konselor atau guru bimbingan dan konselingpada satuan
pendidikan perlu terampil menggunakan perangkat komputer, perangkat komunikasi
dan berbagai software untuk membantu mengumpulkan data, mengolah data,
menampilkan data maupun memaknai data sehingga dapat diakases secara cepat dan
secara interaktif. Perangkat tersebut memiliki peranan yang sangat strategis
dalam pelayananBimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
Dalam konteks ini, para konselor atau guru bimbingan dan
konseling dituntut untuk menguasai sewajarnya penggunaan beberapa perangkat
lunak dan perangkat keras komputer. Banyak sekali perangkat lunak yang dapat
dimanfaatkan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam upaya
memberikan pepelayanan terbaik, efisien, dan daya jangkau pelayanan yang lebih
luas kepada para peserta didik/konseli. Sebagai contoh perangkat lunak itu
antara lain, program database peserta didik, perangkat ungkap masalah, analisis
tugas dan tingkat perkembangan peserta didik, dan beberapa perangkat tes
tertentu.
Komputer yang disediakan di ruang bimbingan dan konseling
hendaknya memiliki memori yang cukup besar karena akan menyimpan semua data
peserta didik, memiliki kelengkapan audio agar dapat dimanfaatkan setiap
peserta didik untuk menggunakan berbagai CD interaktif informasi maupun
pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan masalah, serta kelengkapan akses internet
agar dapat mengakses informasi penting yang diperlukan peserta didik maupun dimanfaatkan
peserta didik untuk melakukan e-counseling.
Salah satu perangkat lunak yang dapat dipergunakan untuk
mendeteksi kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling adalah Inventori Tugas
Perkembangan (ITP). Pengolahan data secara komputerisasi memungkinkan kebutuhan
peserta didik terdeteksi secara rinci sehingga dapat diturunkan manjadi program
umum satuan pendidikan, program untuk tingkatan kelas maupun program individual
setiap peserta didik/konseli. Kondisi ini memungkinkan karena data setiap peserta
didik, data peserta didik/konseli dalam kelompok kelas, data peserta
didik/konseli sebagai bagian dari tingkatan kelas maupun data seluruh satuan
pendidikan dapat tertampilkan.
Berbagai film dan CD interaktif sebagai bahan penunjang
pengembangan keterampilan pribadi, sosial, belajar dan karir juga harus tersedia, sehingga para peserta didik tidak
hanya memperoleh informasi melalui buku atau papan informasi. Media bimbingan
merupakan pendukung optimalisasi layanan bimbingan dan konseling.
3. Pembiayaan
Perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari
pengelolaan bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan cermat berapa
anggaran yang diperlukan untuk mendukung implementasi program. Anggaran ini
harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Satuan Pendidikan.Memilih strategi
pengelolaan yang tepat dalam usaha mencapai tujuan program layanan bimbingan
dan konseling memerlukan analisis terhadap anggaran yang dimiliki. Strategi
pengelolaan program yang dipilih harus disesuaikan dengan anggaran yang
dimiliki.
Kebijakan satuan pendidikansetiap satan pendidikan harus
memberikan dukunganterhadap penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.
Pelaksanaan program bimbingan dan konseling harus diperlakukan sebagai kegiatan
yang utuh dari seluruh program pendidikan.
Adapun komponen anggaran meliputi:
a. Anggaran untuk semua
aktivitas yang tercantum pada program Bimbingan dan Konseling.
b. Anggaran untuk
aktivitas pendukung (seperti untuk asesmen kebutuhan, kunjungan rumah,
pengadaan pustaka terapi/buku pendukung, mengikuti diklat/seminar/workshop atau
kegiatan profesi bimbingan dan konseling, studi lanjut, kegiatan musyawarah
guru bimbingan dan konseling, pengadaan instrumen bimbingan dan konseling, dan
lainnya yang relevan untuk operasional layanan bimbingan dan konselinh.
c. Anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan
ruang atau pemberian layanan bimbingan dan konseling (seperti pembenahan
ruangan, pengadaan buku-buku untuk konseling pustaka, penyiapan perangkat
konseling kelompok).
Sumber biaya selain dari RKAS (rencana kegiatan dan anggaran
Sekolah/Madrasah), dengan dukungan kebijakan Kepala Sekolah/Madrasah jika
memungkinkan dapat mengakses dana dari sumber-sumber lain melalui kesepakatan
lembaga dengan pihak lain, atau menggunakan sumber yang dialokasikan oleh
komite Sekolah/Madrasah.
V. PENYELENGGARA LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DAN PIHAK
YANG DILIBATKAN
A. Penyelenggara Layanan
Bimbingan dan Konseling:
1) Satuan pendidikan
SD/MI/SDLB
a. Penyelenggara layanan bimbingan dan konselingdi SD/MI/SDLB
adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b. Pada satu SD/MI/SDLB
atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkatkonseloratau guru Bimbingan dan Konseling
untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
c. Konselor atauguru bimbingan dan konseling dapat bekerja
sama dengan guru kelasdalam membantu tercapainya perkembangan peserta
didik/konseli dalam bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara
utuh dan optimal.
2) Satuan pendidikan
SMP/MTs/SMPLB
a. Penyelenggara layanan
bimbingan dan konseling di SMP/MTs/SMPLB adalah Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling.
b. Setiap satuan
pendidikan di SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah Konselor atau Guru Bimbingan dan
Konseling dengan rasio 1 : (150 - 160) (satu konselor atau guru bimbingan dan
konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).
c. Setiap SMP/MTs/SMPLB diangkat koordinatorbimbingan dan
konseling yangberlatar belakang Sarjana Pendidikan(S-1) dalam bidang bimbingan
dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
3) Satuan pendidikan
SMA/MA/SMALB, SMK/MAK
a. Penyelenggara layanan
bimbingan dan konseling di SMA/MA/SMALB, SMK/MAK adalah konselor atau guru
bimbingan dan konseling.
b. Setiapsatuan
pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah konseloratau guru bimbingan
dan konseling dengan rasio 1 :(150-160) (satu konselor atau guru bimbingan dan
konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).
c. Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK, diangkat
koordinator bimbingan dan konseling yang berlatar belakang minimal Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus
pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor; atau minimal Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling.
B. Pihak lain yang
dilibatkan
1. Dalam melaksanakan
tugas layanan bimbingan dan konseling Konselor atau Guru Bimbingan dan
Konseling dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam satuan pendidikan
(kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, staf
administrasi sekolah) dan di luar satuan pendidikan (pengawas pendidikan,
komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan
profesi lain yang relevan).
2. Keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan
layanan bimbingan konseling dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama seperti:
mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui
strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun referal.
VI. PENUTUP
Bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013
memiliki peranan yang sangat pentingdalam membantu tercapainya tujuan
pendidikan nasional, dan membantu peserta didik/konseli dalam mencapai
pengembangan potensinya secara optimal, kemandirian dalam kehidupannya, dan
pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif,
sejahtera dan peduli kemaslahatan umum.Bimbingan dan konseling menyelenggarakan
layanan peminatan peserta didik agar implementasi kurikulum 2013 berjalan
lancar mencapai tujuan pedidikan.
Guna mencapai tujuan tersebut, maka penyelenggaraan layanan
bimbingan dan konseling harus dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi akademik dan kompetensi profesional
sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yaitu Sarjana Pendidikan (S-1)
dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru
bimbingan dan konseling/konselor (PPGBK/K).
Pedoman ini sebagai acuan dasar dalam penyelenggaraan
bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan. Selanjutnya, sebagai langkah
lanjut untuk operasional penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada satuan
pendidikan disusun Panduan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*