Mengapa harus Punya NPWP?
*BANJIR EMBUN* -Tips-- Awal tahun 2019 ini Google Adsense punya info teranyar. Kabar yang sedikit meresahkan. Terutama bagi pemburu uang di internet yang masih amatiran. Google diberitakan mewajibkan mitranya (creator/publisher) untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Baik itu bagi pemilik akun Google Adsense yang baru maupun lama. Kekhawatiran muncul bukan hanya karena takut kena potongan pendapatan. Namun juga bingung bagaimana NPWP bisa didapat.
Sebenarnya membuat NPWP itu gratis dan sangat mudah. Sedang manfaat yang didapat setelah memiliki bisa berlimpah. Terutama
bagi kalian yang ingin memburu beasiswa. Serta yang hendak mengajukan proposal
dana. Dan untuk momen penting lainnya biasanya NPWP wajib disertakan di dalamnya. Bahkan untuk
mengajukan surat-surat tertentu NPWP kadang juga menjadi salah satu
syarat. Oleh sebab itu, tak perlu gelisah dan cemas. Takut akan ada potongan pendapatan. Sebab ada hitungan tersendiri sehingga pemilik NPWP bisa dikategorikan layak atau tidak ditarik pajak.
Jadi, jangan ragu untuk memilikinya. Konsekuensinya sederhana. Setiap tahun pemilik hanya diwajibkan melaporkan berapa besar pendapatannya. Yakni, untuk NPWP pribadi/perorangan waktunya paling akhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya. Laporan bisa dilakukan lewat online atau bisa langsung ke kantor pajak. Laporan itu berisi hitung-hitungan untuk mengetahui apakah sebuah
pendapatan sudah layak dikenakan pajak. Bila belum maka pendapatan tidak
akan mendapat potongan.
Kalau tidak melaporkan akan dikenai denda 100 ribu rupiah. Tak perlu dirisaukan. Tidak ada kewajiban untuk melampirkan surat-surat tertentu sebagai bukti besarnya pendapatan. Pemilik hanya disuruh mengisi blanko berapa besar pendapatannya. Itu saja. Jadi dalam mengisi hanya butuh kejujuran. Mau diisi berapapun silakan. Entah nanti ada audit atau tidak. Tapi khusus untuk NPWP pribadi/perorangan yang penampilannya jelas-jelas memprihatinkan belum ada kasus pemeriksaan harta kekayaan.
Baca juga:
Banting Tulang Pejuang Google Adsense Merawat Blog
Clickbait: Penipuan Gaya Baru dan Cara Menghukumnya
Banting Tulang Pejuang Google Adsense Merawat Blog
Clickbait: Penipuan Gaya Baru dan Cara Menghukumnya
Lepas dari isu perpolitikan. Sebenarnya sebagai warga negara yang bijak sudah seharusnya taat pajak. Sebagai bukti cinta bangsa sekaligus pada pemimpinnya. Pajak digunakan untuk dana pembangunan. Tentu sektor pajak bisa menyasar ke mana-mana. Salah satunya ke Google yang pendapatannya luar biasa. Lalu Google menerjemahkan kewajiban pajak yang ditekankan pemerintah terhadapnya itu dengan mewajibkan mitranya memiliki NPWP segera. Kita pun harus menerjemahkan kemauan google itu dengan bijak.
Cara Membuat NPWP Pribadi/Perorangan
Bila kalian ingin memiliki NPWP lebih cepat (butuh sekitar 1 hari kerja bahkan terkadang langsung jadi) maka kami sarankan untuk langsung ke kantor pajak (KPP Pratama) terdekat. Kota lokasi kantor pajak harus sesuai dengan alamat KTP pengajunya. Sedang bagi perantau bisa menggunakan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan terdekat. Bila tidak mendesak (butuh sekitar 3-7 hari kerja bahkan kadang lebih) dianjurkan membuat lewat online saja. Bisa dilakukan sambil tiduran. Tentu tak perlu mengambil nomor antrian yang kadang harus berdesak-desakan.
Sebenarnya NPWP pribadi/perorangan ada dua. Yakni, NPWP untuk karyawan dan NPWP untuk wiraswasta (usahawan). Di mana persyaratan memiliki antara keduanya tidak sama. Untuk pembuatan NPWP karyawan biasanya sudah diakomodir oleh badan yang menaunginya. Ingat, kami tekankan untuk datang sendiri tanpa diwakilkan. Apalagi melalui jalan calo atau konsultan. Praktik seperti itu seharusnya tidak ada lagi di zaman yang penuh kemudahan. Kecuali bila kalian orang yang terlanjur kaya.
Langsung saja kami paparkan. Berikut ini syarat pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak:
1. Bagi Karyawan/pegawai
a. Foto kopi E-KTP
b. Foto kopi SK PNS, SK Guru/Dosen, keterangan kerja dari tempat kerja, atau yang semacamnya.
c. Isi formulir pengajuan kepemilikan NPWP yang sudah disediakan kantor pajak.
2. Bagi Wiraswasta/usahawan
a. Foto kopi E-KTP
b. Foto kopi surat keterangan usaha (minimal dari kelurahan)
c. Isi formulir surat pernyataan bermaterai 6000 (formulir sudah disediakan kantor pajak, pengaju tinggal menyediakan materai yang sudah dibawa dari rumah)
d. Isi formulir pengajuan kepemilikan NPWP yang sudah disediakan kantor pajak.
Adapun bagi pemilik akun Googel Adsense yang belum bekerja ada trik sendiri untuk mengatasinya. Kalian bisa melakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak. Hal terpenting yang harus kalian lakukan ialah meminta surat keterangan kerja dari kantor kelurahan. Di dalamnya menyatakan bahwa kalian telah bekerja. Entah itu kerja sampingan, freelance, atau yang semacamnya. Untuk syarat lainnya menyesuaikan dengan syarat yang telah dijelaskan di atas.
Dengan mengetahui syarat itu kalian sudah ada persiapan yang matang. Tidak perlu berlalu lalang di sekitar kantor pajak untuk foto kopi persyaratan. Setelah semua syarat itu terpenuhi dan dinyatakan diterima. Selanjutnya kartu NPWP akan dikirimkan melalui paket pos kepada pemohon sesuai alamat KTP yang diajukan. Jangan khawatir biaya pengeposan ditanggung negara. Pemohon tidak dikenakan biaya tambahan sepeserpun juga.
Demikian tips dari kami. Semoga bisa membawa manfaat. Terima kasih telah membaca. Mohon maaf atas segala kekurangan.
saya kok ga dapat email ya? apa ga semua orang
BalasHapusKalau tidak ada email atau pemberitahuan verivikasi dalam bentuk alapap berarti aman. Jangan dikhawatirkan. Kalau ada apa-apa Google pasti memberitahukan. Jangan lupa selalu cek Gmail dan Google Adsensenya. adseAdsnya.
BalasHapuscara memperbaharuinya gimana ya di akun adsny
BalasHapusTinggal diupload. Bila ada kesalahan akan ada pemberitahuan dari google lewat email
BalasHapusKalau nama akun dan nama rekening beda gmn om?
BalasHapusBoleh saja. Google adsense tidak melarang.
BalasHapus