Sampul buku Pengembangan Pendidikan Agama Islam |
D. Penutup
Dari semua pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa
pengembangan kurikulum pada setiap masing-masing prodi di PTAI bisa dilakukan
dengan cara integrasi ilmu. Yakni, penambahan mata kuliah umum dilakukan tidak
semata-mata “menjiplak” dari perguruan tinggi lain (Perguruan Tinggi Umum) akan
tetapi didasarkan pada epistemologi Islam. Dengan demikian, diharapkan bisa
melahirkan ilmu baru, yaitu ilmu umum yang tidak “berseberangan” dengan ilmu
agama. Implikasinya, pengembangan dan penambahan mata kuliah tidak serta merta
hanya memberikan label “Islam” pada mata kuliah atau prodi tersebut, akan
tetapi melakukan integrasi ilmu agama dengan ilmu umum yang saling mengokohkan
satu sama lain. Pada tahap selanjutnya, inilah yang akan menjadi pembeda
wawasan keilmuan antara lulusan PTAI dengan lulusan PTU. Di mana lulusan PTAI
tidak hanya mampu menciptakan atau mengembangan ilmu serta produknya, tetapi
juga mampu memanfaatkannya secara tepat untuk kemaslahatan manusia secara benar
sehingga bisa mendapat ridho dari Allah SWT.
Selain
itu, PTAI saat ini dituntut untuk dapat merubah paradigma lama (yang hanya
fokus pada kajian ritual keislaman) ke paradigma baru (kajian islam secara
menyeluruh termasuk IPTEK) yang lebih relevan dengan persoalan kehidupan
masyarakat. Dengan itu, diharapkan lulusan PTAI mampu memecahkan “kebuntuan”
dan kemandekan (masalah) umat Islam bahkan permasalah bangsa atau manusia
secara umumnya dalam menjalankan hidup ini. Dengan demikian, idealnya pengembangan kurikulum yang termanifestasikan
pada penambahan prodi dan penambahan atau perubahan mata kuliah tidak hanya
terfokus pada ilmu agama saja, akan tetapi juga pada ilmu-ilmu umum. Dalam
lingkup lembaga PTAI, landasan penambahan prodi umum adalah bertujuan untuk
mencetak mahasiswa yang menguasai ilmu pengetahuan umum sekaligus dilandaskan
pada ilmu-ilmu agama. Sedang dalam lingkup program studi keagamaan, penambahan
mata kuliah umum bertujuan untuk mencetak mahasiswa yang menguasai ilmu agama
Islam yang terbingkai dalam ilmu-ilmu umum.
Konsekuensi lebih lanjut, untuk mata kuliah atau
program studi baru[1]
yang terintegrasi tersebut harus memiliki standar penamaan jelas. Yakni, yang
sesuai dengan kaidah penulisan dan pengistilahan dalam bahasa Indonesia baku.
Hal tersebut dilakukan agar antara penamaan mata kuliah misalnya mata kuliah
bernama “Psikologi Pendidikan Islam” dengan isi yang terkandungnya benar-benar
baru. Artinya, mata kuliah tersebut tidak mengajarkan ilmu Psikologi umum saja
atau ilmu psikologi pendidikan saja, akan tetapi juga mengintegrasikannya
dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, untuk memperjelas kandungan mata
kuliahnya maka nama tersebut bisa diganti “Psikologi Pendidikan berbasis Islam.”
Selama ini, sebagaimana yang telah penulis alami meskipun penamaannya ada
“label” Islam akan tetapi pada kenyataannya muatan pokoknya bahkan kadang semua
aspek detailnyanya hanya menyentuh ilmu “psikologi pendidikan.” Pada akhirnya,
sudah saatnya pendidikan Islam (khususnya di Indonesia) untuk memiliki “kiblat”
ilmu pengetahuan sendiri. Mengingat, pada beberapa dekade akhir ini kebanyakan
institusi pendidikan Islam utamanya untuk keilmuan cenderung berkiblat pada
barat. Bahkan sistem pendidikannya pun tak jarang yang juga meniru Barat.
DAFTAR RUJUKAN
“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5, dalam http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip,
didownload tanggal 21 April 2014.
“Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” dalam http://spi.um.ac.id/wp-content/uploads/2012/03/PP-Nomor-66-Tahun-2010-Perubahan-Atas-PP-Nomor-17-Tahun-2010.pdf,
didownload 31 Oktober 2014.
“Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi,” http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2012/12/uu/PENDIDIKAN-TINGGI,
didownload tanggal 31 Oktober 2014.
Akhwan, Muzhoffar. “Karakteristik, Tujuan, dan Sasaran Pendidikan Islam,”
dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban
Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta: Aditya Media,
1997.
Arif, Armai. Pengantar Ilmu dan
Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat, 2002.
Azizy, A. Qodri. “Mengembangkan Struktur Kefakultasan IAIN,” Problem dan Prospek IAIN: Antologi
Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo.
Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.
Azra, Azyumardi. “IAIN di Tengah
Paradigma Baru Perguruan Tinggi,” dalam Problem
dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat
dan Hendro Prasetyo. Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.
Daulay, Haidar Putra. Pemberdayaan
Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta:
Rineke Cipta, 2009.
Feisal, Jusuf Amir. Reorientasi
Pendidikan Islam. Jakarta: Geman Insani, 1995.
Hendrik., Muleman Johan. “IAIN di Persimpangan Jalan,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi
Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo.
Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.
Maarif, Ahmad Syafii. “Pendidikan Islam dan Proses Pemberdayaan Bangsa,”
dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban
Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta: Aditya Media,
1997.
--------. “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Islam Menghadapi
Peradaban Modern,” dalam Pendidikan Islam
dalam Peradaban Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta:
Aditya Media, 1997.
Mastuhu. “Link and Match Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan
Agama Islam di Indonesia: Menuju Pencarian Paradigma Baru Pendidikan Agama
Islam,” dalam Pendidikan Islam dalam
Peradaban Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta: Aditya
Media, 1997.
--------. “Universitas Islam di Tengah Dikotomi antara Agama dan Ilmu,”
dalam Horizon Baru Pengembangan
Pendidikan Islam (Upaya Merespon Dinamika Masyarakat Global), ed. M. Zainuddin dan Muhammad In’am
Esha. Malang: UIN, 2004.
Minhaji, Akh. dan Kamaruzzaman BA, Masa
Depan Pembidangan Ilmu di Perguruan Tinggi Agama Islam. Jogjakarta: Ar Ruzz
Media, 2003.
Mudzhar, M. Atho. “Kedudukan IAIN sebagai Perguruan Tinggi,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi
Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo.
Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.
Muhaimin, Struktur dan Anatomi Kurikulum Program Magister Pendidikan Agama
Islam, Makalah disajikan pada Orientasi Pengembangan Kurikulum Program Magister
(S2) Pendidikan Agama Islam PPs STAIN Samarinda, Tanggal 12 Maret 2012.
--------. Arah Baru Pengembangan
Pendidikan Islam: Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum, hingga Redefinisi
Islamisasi Pengetahuan. Bandung: Nuansa, 2003.
--------. Paradigma Pendidikan Islam:
Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2001.
--------. Rekonstruksi Pendidikan
Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen, Kelembagaan, Kurikulum hingga
Strategi pembelajaran. Jakarta:
Rajawali, 2009.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1429 Tahun 2012 tentang
Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam.
Rahim, Husni. “IAIN dan Masa depan Islam Indonesia,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi
Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo.
Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.
Subdit Akademik, “Pembukaan Program Studi Baru PTAI Meningkat,” http://diktis.kemenag.go.id/index.php?berita=detil&jd=232#.VFMC2Mmupdg,
diakses tanggal 31 Oktober 2014.
Suprayogo, Imam. Pendidikan
Berparadigma al-Qur’an: Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Pendidikan Islam. Malang: UIN Malanga, 2005.
Tholkhah, Imam dan Ahmad Barizi. Membuka
Jendela Pendidikan Mengurai Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan
Islam. Jakarta: RajaGrafindo, 2004.
Undang-undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta
Penjelasannya. Jakarta: Cemerlang, 2003.
Zamroni. “Sosok Ideal Pendidikan Tinggi Islam,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial. Yogyakarta: Aditya Media, 1997.
[1]Kendati demikian, untuk program studi keagamaan yang baru
pada Sekolah Tinggi (berbasis Islam) dan Institut (berbasis Islam) masalah
penamaannya sebagian sudah mengalami penyegaran. Misalnya prodi Ekonomi Islam
diganti dengan nama Ekonomi Syari’ah serta Dirasat Islamiyah diganti dengan
Pendidikan Agama Islam. Lihat,
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1429 Tahun 2012 tentang
Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam.