Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

D. Penutup dan Daftar Pustaka BAB VI Buku Pengembangan Pendidikan Agama Islam


 
Sampul buku Pengembangan Pendidikan Agama Islam




D.       Penutup
Dari semua pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pengembangan kurikulum pada setiap masing-masing prodi di PTAI bisa dilakukan dengan cara integrasi ilmu. Yakni, penambahan mata kuliah umum dilakukan tidak semata-mata “menjiplak” dari perguruan tinggi lain (Perguruan Tinggi Umum) akan tetapi didasarkan pada epistemologi Islam. Dengan demikian, diharapkan bisa melahirkan ilmu baru, yaitu ilmu umum yang tidak “berseberangan” dengan ilmu agama. Implikasinya, pengembangan dan penambahan mata kuliah tidak serta merta hanya memberikan label “Islam” pada mata kuliah atau prodi tersebut, akan tetapi melakukan integrasi ilmu agama dengan ilmu umum yang saling mengokohkan satu sama lain. Pada tahap selanjutnya, inilah yang akan menjadi pembeda wawasan keilmuan antara lulusan PTAI dengan lulusan PTU. Di mana lulusan PTAI tidak hanya mampu menciptakan atau mengembangan ilmu serta produknya, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara tepat untuk kemaslahatan manusia secara benar sehingga bisa mendapat ridho dari Allah SWT.


Selain itu, PTAI saat ini dituntut untuk dapat merubah paradigma lama (yang hanya fokus pada kajian ritual keislaman) ke paradigma baru (kajian islam secara menyeluruh termasuk IPTEK) yang lebih relevan dengan persoalan kehidupan masyarakat. Dengan itu, diharapkan lulusan PTAI mampu memecahkan “kebuntuan” dan kemandekan (masalah) umat Islam bahkan permasalah bangsa atau manusia secara umumnya dalam menjalankan hidup ini. Dengan demikian, idealnya pengembangan kurikulum yang termanifestasikan pada penambahan prodi dan penambahan atau perubahan mata kuliah tidak hanya terfokus pada ilmu agama saja, akan tetapi juga pada ilmu-ilmu umum. Dalam lingkup lembaga PTAI, landasan penambahan prodi umum adalah bertujuan untuk mencetak mahasiswa yang menguasai ilmu pengetahuan umum sekaligus dilandaskan pada ilmu-ilmu agama. Sedang dalam lingkup program studi keagamaan, penambahan mata kuliah umum bertujuan untuk mencetak mahasiswa yang menguasai ilmu agama Islam yang terbingkai dalam ilmu-ilmu umum.
Konsekuensi lebih lanjut, untuk mata kuliah atau program studi baru[1] yang terintegrasi tersebut harus memiliki standar penamaan jelas. Yakni, yang sesuai dengan kaidah penulisan dan pengistilahan dalam bahasa Indonesia baku. Hal tersebut dilakukan agar antara penamaan mata kuliah misalnya mata kuliah bernama “Psikologi Pendidikan Islam” dengan isi yang terkandungnya benar-benar baru. Artinya, mata kuliah tersebut tidak mengajarkan ilmu Psikologi umum saja atau ilmu psikologi pendidikan saja, akan tetapi juga mengintegrasikannya dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, untuk memperjelas kandungan mata kuliahnya maka nama tersebut bisa diganti “Psikologi Pendidikan berbasis Islam.” Selama ini, sebagaimana yang telah penulis alami meskipun penamaannya ada “label” Islam akan tetapi pada kenyataannya muatan pokoknya bahkan kadang semua aspek detailnyanya hanya menyentuh ilmu “psikologi pendidikan.” Pada akhirnya, sudah saatnya pendidikan Islam (khususnya di Indonesia) untuk memiliki “kiblat” ilmu pengetahuan sendiri. Mengingat, pada beberapa dekade akhir ini kebanyakan institusi pendidikan Islam utamanya untuk keilmuan cenderung berkiblat pada barat. Bahkan sistem pendidikannya pun tak jarang yang juga meniru Barat.



DAFTAR RUJUKAN


“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5, dalam http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” dalam http://spi.um.ac.id/wp-content/uploads/2012/03/PP-Nomor-66-Tahun-2010-Perubahan-Atas-PP-Nomor-17-Tahun-2010.pdf, didownload 31 Oktober 2014.

“Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,” http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2012/12/uu/PENDIDIKAN-TINGGI, didownload tanggal 31 Oktober 2014.

Akhwan, Muzhoffar. “Karakteristik, Tujuan, dan Sasaran Pendidikan Islam,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta: Aditya Media, 1997.

Arif, Armai. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat, 2002.

Azizy, A. Qodri. “Mengembangkan Struktur Kefakultasan IAIN,” Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo. Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.

Azra, Azyumardi. “IAIN di  Tengah Paradigma Baru Perguruan Tinggi,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo. Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.

Daulay, Haidar Putra. Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Rineke Cipta, 2009.

Feisal, Jusuf Amir. Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta: Geman Insani, 1995.

Hendrik., Muleman Johan. “IAIN di Persimpangan Jalan,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo. Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.

Maarif, Ahmad Syafii. “Pendidikan Islam dan Proses Pemberdayaan Bangsa,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta: Aditya Media, 1997.

--------. “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Islam Menghadapi Peradaban Modern,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta: Aditya Media, 1997.

Mastuhu. “Link and Match Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan Agama Islam di Indonesia: Menuju Pencarian Paradigma Baru Pendidikan Agama Islam,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ. Yogyakarta: Aditya Media, 1997.

--------. “Universitas Islam di Tengah Dikotomi antara Agama dan Ilmu,” dalam Horizon Baru Pengembangan Pendidikan Islam (Upaya Merespon Dinamika Masyarakat Global), ed. M. Zainuddin dan Muhammad In’am Esha. Malang: UIN, 2004.

Minhaji, Akh. dan Kamaruzzaman BA, Masa Depan Pembidangan Ilmu di Perguruan Tinggi Agama Islam. Jogjakarta: Ar Ruzz Media, 2003.

Mudzhar, M. Atho. “Kedudukan IAIN sebagai Perguruan Tinggi,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo. Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.

Muhaimin, Struktur dan Anatomi Kurikulum Program Magister Pendidikan Agama Islam, Makalah disajikan pada Orientasi Pengembangan Kurikulum Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam PPs STAIN Samarinda, Tanggal 12 Maret 2012.

--------. Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam: Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum, hingga Redefinisi Islamisasi Pengetahuan. Bandung: Nuansa, 2003.

--------. Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

--------. Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen, Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi pembelajaran. Jakarta: Rajawali, 2009.

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam.

Rahim, Husni. “IAIN dan Masa depan Islam Indonesia,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo. Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000.

Subdit Akademik, “Pembukaan Program Studi Baru PTAI Meningkat,”  http://diktis.kemenag.go.id/index.php?berita=detil&jd=232#.VFMC2Mmupdg, diakses tanggal 31 Oktober 2014.

Suprayogo, Imam. Pendidikan Berparadigma al-Qur’an: Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Pendidikan Islam. Malang: UIN Malanga, 2005.

Tholkhah, Imam dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela Pendidikan Mengurai Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam. Jakarta: RajaGrafindo, 2004.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya. Jakarta: Cemerlang, 2003.

Zamroni. “Sosok Ideal Pendidikan Tinggi Islam,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial. Yogyakarta: Aditya Media, 1997.



[1]Kendati demikian, untuk program studi keagamaan yang baru pada Sekolah Tinggi (berbasis Islam) dan Institut (berbasis Islam) masalah penamaannya sebagian sudah mengalami penyegaran. Misalnya prodi Ekonomi Islam diganti dengan nama Ekonomi Syari’ah serta Dirasat Islamiyah diganti dengan Pendidikan Agama Islam. Lihat, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam.




Baca tulisan menarik lainnya: