Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

BAB III A. Pengertian Perguruan Tinggi Umum



BAB III
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PADA PERGURUAN TINGGI UMUM

   A.  Pengertian Perguruan Tinggi Umum
Perguruan tinggi menurut Nano Supriono adalah satuan pendidikan yang padanya diselenggarakan jenjang pendidikan tinggi di mana peserta didiknya disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut Dosen. Disebutkan pula perguruan tinggi terdiri dari dua jenis, yaitu perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi suasta. Yang mana perbedaannya adalah terletak pada yang berwenang dalam pengelolaan dan peregulasian yang dilakukan.[1] Di mana perguruan tinggi negeri dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah sedangkan perguruan tinggi suasta dikelola oleh masyarakat secara terbuka. Hal tersebut sebagaimana menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 1 Ayat 6 bahwa yang disebut “Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.”[2]
  
Dengan demikian maka perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan tinggi, yaitu setingkat di atas jenjang pedidikan dasar dan pendidikan menengah. Penjelasan tersebut searah dengan keterangan dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bab VI bagian keempat tentang pendidikan tinggi pada pasal 19  nomor 1 dijelaskan “pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.” Pada nomor 2 diterangkan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu “pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.”[3]



Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata umum memiliki beberapa arti, yang salah satunya dikandung pengertian sebagai segala sesuatu yang dikenai semuanya, secara atau untuk keseluruhan, tidak disangkutkan pada yang khusus atau bidang tertentu saja, dan diperuntukkan bagi orang banyak atau untuk siapa saja.[4] Dengan demikian apabila dari semua pengertian di atas dirangkai menjadi satu maka arti dari Perguruan Tinggi Umum adalah unit pelaksana pendidikan yang berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan tujuan secara khusus untuk pengembangan ilmu pengetahuan umum (non Agama) yang sesuai dengan ketentuan serta peraturan dan undang-undang Republik Indonesia di mana mahasiswa dan tenaga pendidiknya berasal dari khalayak umum atau terbuka untuk umum.
Hal ini bukan berarti perguruan tinggi umum merupakan lembaga pendidikan tinggi yang bersifat sekuler, karena undang-undang telah mewajibkan untuk dimasukkannya nilai-nilai agama ke dalam kurikulum. Salah satunya dengan diwajibkan alokasi mata kuliah agama di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya yaitu di Bab I. Namun Muh. Sain Hanafy bersikap kritis terhadap Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada Bab VI tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan di Bagian Kesatu (umum) pasal 15 disebutkan “jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.” Kata pendidikan umum dan keagamaan pada pasal tersebut menurutnya dengan jelas terdapat dikotomi antara pendidikan agama dengan pendidikan umum.[5]
Hal tersebut berarti terdapat peluang bagi pemerintah untuk membedakan pada segi kebijakan, fasilitas, dan perhatian antara lembaga pendidikan umum dengan lembaga pendidikan keagamaan. Lebih dikhawatirkan adalah pendikotomian dalam bidang keilmuan. Di mana untuk jenis pendidikan umum difokuskan dalam pengembangan ilmu pengetahuan umum. Sedangkan mata kuliah agama hanya sebagai mata kuliah tambahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan mata kuliah lain. Untuk jenis pendidikan keagamaan juga sebaliknya diidentikan sebagai lembaga pendidikan yang hanya fokus dalam pendidikan keagamaan. Jikapun ada mata kuliah (pada Sekolah Tinggi Agama Islam) atau mata pelajaran umum itu berfungsi sebagai instrumen bagi mata kuliah lain yang fokus pada bidang keagamaan. Oleh karena itu idealnya fungsi mata kuliah PAI di Perguruan Tinggi umum juga sebagai instrumen bagi pengembangan mata kuliah lain. Dengan demikian terdapat integrasi antara mata kuliah umum dengan mata kuliah keagamaan baik di PTU maupun di Perguruan Tinggi Agama.
Kembali pada pembahasan tentang definisi perguruan tinggi umum, yang mana secara inplisit atau tersurat sangat sulit sekali ditemukan pada referensi lain dengan penjelasan yang pasti dan utuh. Baik di dalam kamus, artikel ilmiah, buku ilmiah, maupun referensi lain yang dipandang relevan  serta dapat dipertanggungjawabkan dengan hal tersebut. Hal ini dimungkinkan karena istilah PTU sudah menjadi konsesus bagi masyarakat umum terutama dari kalangan umat Islam. Di mana kalangan akademisi (cendekiawan) dan ulama Islam terbiasa dalam penggunaannya sebagai pembeda antara perguruan tinggi yang berafiliasi Agama tertentu khususnya agama Islam yang lumrah disebut PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). Sedangkan PTU lebih terbuka untuk semua golongan dan agama yang dianut oleh mahasiswa. Namun tidak dapat dipungkiri sering kali penggunaan istilah perguruan tinggi umum sudah lumrah digunakan dan dimasukkan dalam beberapa judul karya tulis meskipun di dalamnya tidak dijelaskan secara gamblang tentang pengertian Perguruan Tinggi Umum ataupun pembahasan tentang perbedaan PTU dengan PTAI.
Penggunaan istilah PTU sudah diketahui dan digunakan secara jamak oleh kalangan akedemisi dan cendikiawan. Beberapa di antaranya adalah terdapat dalam buku karyanya Aminuddin dkk.,[6] Ajat Sudrajat dkk.,[7] Kasinyo Harto,[8] Syahidin,[9] Marzuki,[10] Hamdan Mansoer dkk.,[11] dan Wahyuddin dkk.[12] Sedangkan karya dalam bentuk jurnal dan artikel sebagaimana yang ditulis oleh Imam Bawani,[13] Abidin Nurdin,[14] Nuryadin,[15] Pudji Mulyono,[16] Nurcholish Madjid,[17]Yahya Aziz,[18] dan Marzuki.[19]
Dari pemaparan di atas berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada hampir semua karya tulis tersebut, disimpulkan digunakannya istilah Perguruan Tinggi Umum adalah sebagai pembeda antara Perguruan Tinggi Agama (PTA) dengan perguruan tinggi non-Agama. Untuk PTA berciri khas keagamaan atau fokus pada bidang kajian agama tertentu, sedangkan untuk PTU cenderung pada pembahasan ilmu pengetahuan umum yang tidak terikat dengan kekangan ilmu agama tertentu. Dengan kata lain istilah Perguruan Tinggi Umum merupakan istilah yang sudah umum untuk digunakan dan diakui oleh kalangan akademis sebagai bahan kajikan keilmuan. Walaupun secara historis belum ditemukan kapan pastinya istilah tersebut mulai digunakan pada pembahasan di dunia pendidikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan istilah ‘PTU’ masih relevan digunakan dalam pembahasana buku ini karena semua aspek syaratnya terpenuhi.



Untuk pemaparan yang konkrit agar lebih jelas maka perlu disajikan data-data tentang perguruan tinggi beserta runtutannya sebagai contoh yang didasarkan pada penjelasan-penjelasan di atas diuraikan sebagai berikut:




Tabel 3.1 Contoh-contoh Perguruan Tinggi di Indonesia
No.
Bentuk Perguruan Tinggi[20]
Jenis Pendidikan[21]
Contoh[22]
1.
Akademik
PTU
Akademi Tata boga, Akademi Sekretari dan Manajemen, Akademi Akuntansi, Akademi Keuangan dan Perbankan, Akademi Perikanan Sorong, Akademi Manajemen dan Ilmu Komputer, Akademi Maritim, Akademi Teknologi Industri, Akademi Farmasi, Akademi Kebidadan, Akademi Keperawatan, Akademi Kesehatan, Akademi Teknologi, Akademi Perpajakan, Akademi Komunikasi Indonesia, Akademi Pariwisata, Akademi Militer, Akademi Kepolisian, dll.
2.
Politeknik
PTU
Politeknik Perikanan, Politkenik Teknologi, Politeknik Pertanian, Politeknik Informatika, Politeknik Manufaktur Timah, Politeknik Pos Indonesia, Politeknik Komputer, dll
3.
Sekolah Tinggi
PTU
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian, Sekolah Tinggi Desain, Sekolah Tinggi Seni, Sekolah Tinggi Perkebunan, Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian,  Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Ilmu Komputer, Sekolah Tinggi Filsafat, Sekolah Tinggi Perpajakan, Sekolah Tinggi ilmu Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu Psikologi, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Sekolah Tinggi Teknologi,  Sekolah Tinggi Pertanahan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Pariwisati,  Sekolah tinggi Ilmu Komunikasi, dll.
PTA
Sekolah Tinggi Agama Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah,  dll.
4.
Institut
PTU
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Institut Teknologi, Institut Pertanian, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Institut Kesenian, Institut Bisnis dan Informatika Indonesia, Institut Keungan Perbankan dan Informatika, Institut Manajemen Koperasi, dll.
PTA
Institut Agama Islam, Institut Studi Islam, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, dll.
5.
Univeristas
PTU
Universitas Informatika dan Bisnis, Universitas Indonesia, Universtias Nusantara PGRI Kediri,  Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Komputer, dll.
PTA
Universitas Islam, Universitas Hindu Indonesia Denpasar,  Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Katolik,  dll.

Keterangan:     -     PTU adalah Perguruan Tinggi Umum (Pendidikan Umum)
-          PTA adalah Perguruan Tinggi Agama (Pendidikan Keagamaan)

Dari sajian tabel di atas dapat disimpulkan sebuah universitas jika tidak diberikan label agama tertentu misalnya adalah Universitas Islam atau Universitas Katolik maka itu merupakan PTU. Begitu pula pada Pendidikan Tinggi yang berbentuk Sekolah Tinggi maupun Institut apabila tidak ada label agama terentu di dalam namanya maka hampir bisa dipastikan bahwa lembaga tersebut merupakan Perguruan Tinggi Umum. Masih dari tabel tersebut bisa digambarkan bahwa keberadaan dan keragaman PTU lebih banyak dan mendominasi dari pada PTA. Dengan demikian pendidikan Agama terutama PAI dalam PTU harus mendapatkan prioritas utama dari pemerintah karena jumlahnya yang banyak. Dengan kata lain pendidikan agama bukan hanya menjadi tanggung jawab PTA namun juga menjadi tanggung jawab semua perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang disebutkan dalam Undang-undang Dasar maupun Pancasila bahwa negara Indonesia berdasarkan “Ketuhanan yang Maha Esa.”





[1]Nano Supriono, “Arti Perguruan Tinggi,” http://www. id. shvoong. com/ social-sciences/education/2124265-arti-perguruan-tinggi/, 27 Februari 2011, diakses tanggal 01 Februari 2013.
[2]Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013, Pasal 1 Ayat 6.
[3]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 Ayat 3.
[4]Tim Penyusun Kamus Pusat, Kamus Besar Bahasa, 1103.
[5]Hanafy, “Paradigma Baru Pendidikan,”, 177.
[6]Aminuddin dkk, Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum  (Bogor: Ghalia Indonesia dengan Universitas Indonusi Esa unggul, 2005).
[7]Ajat Sudrajat, Din-al-Islam Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Yogyakarta: UNY Press, 2008).
[8]Harto, Islam Fundamentalis di Perguruan Tinggi Umum: Kasus Gerakan Keagamaan Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2008).
[9]Syahidin, Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Jakarta: Proyek Dikti, 2003).
[10]Marzuki, Pembinaan Karakter Mahasiswa Melalui Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Yogyakarta: Ombak, 2012).
[11]Hamdan Mansoer dkk., Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, 2004).
[12]Wahyuddin dkk., Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi (Jakarta: PT. Grasindo, 2009).
[13]Bawani, “Metodologi Pendidikan Agama,” 17-21.
[14]Nurdin, “Pendidikan Agama, Multikulturalisme,”
[15]Nuryadin, “Tantang dan Harapan pada Pendidikan Agama di PTU untuk Membangun Sumber Daya Manusia Indonesia,” http://  alulum.baak.web.id/files/7.%20nuryadin%20april%202010.pdf, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[16]Pudji Muljono, “Kelompok Keagamaan di Kampus Perguruan Tinggi Umum: Kajian Sosiologi,” Mimbar: Jurnal Agama & Budaya, Vol. 24 No. 4 (2007) , 483-484.
[17]Nurcholis Madjid, “Masalah Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum,” http://www. oocities.org/fauzy70/para/p036.html, 12 April 2001, diakses tanggal 01 Pebruari 2013.
[18]Yahya Aziz, “Penguatan Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam  di Perguruan Tinggi Umum,” Jurnal Sosial dan Hukum ITS Surabaya Vol. 4. No. 2 (2011).
[19]Marzuki, “Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia,” Cakrawala Pendidikan, no. 1 XIV (Februari 1997), 93-101.
[20]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Pasal 20 ayat 1.
[21]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Pasal 15.
[22]Tim Penyusun Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Tahun 2009, Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Tahun 2009 Buku I, II,III, IV, VI,VII  IX,X, Kelompok Program Studi Agama,Pertanian, Sosial, Teknik,Seni, Ilmu Kesehatan, Ekonomi, dan Pendidikan (Jakarta: BAN-PT, 2009).





PTU (sumber gambar digopaul)




Baca tulisan menarik lainnya: