BAB
III
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
PADA
PERGURUAN TINGGI UMUM
A.
Pengertian Perguruan Tinggi Umum
Perguruan tinggi menurut Nano Supriono adalah satuan pendidikan yang padanya diselenggarakan jenjang
pendidikan tinggi di mana peserta didiknya disebut mahasiswa,
sedangkan tenaga pendidiknya disebut Dosen. Disebutkan pula
perguruan tinggi terdiri dari dua jenis, yaitu perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi suasta. Yang mana perbedaannya adalah terletak pada yang
berwenang dalam pengelolaan dan peregulasian yang dilakukan. Di mana perguruan tinggi
negeri dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah sedangkan perguruan tinggi
suasta dikelola oleh masyarakat secara terbuka. Hal tersebut sebagaimana
menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 1
Ayat 6 bahwa yang disebut “Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.”
Dengan demikian maka perguruan tinggi
merupakan jenjang pendidikan tinggi, yaitu setingkat di atas jenjang pedidikan
dasar dan pendidikan menengah. Penjelasan tersebut searah dengan keterangan dalam Undang-undang RI No.
20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bab VI bagian keempat tentang pendidikan tinggi
pada pasal 19 nomor 1 dijelaskan
“pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah
yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan
doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.” Pada nomor 2 diterangkan
tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu “pendidikan tinggi
diselenggarakan dengan sistem terbuka.”
Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata umum memiliki beberapa
arti, yang salah satunya dikandung pengertian sebagai segala sesuatu yang
dikenai semuanya, secara atau untuk keseluruhan, tidak disangkutkan pada yang
khusus atau bidang tertentu saja, dan diperuntukkan bagi orang banyak atau
untuk siapa saja.
Dengan demikian apabila dari semua pengertian di atas dirangkai menjadi satu
maka arti dari Perguruan Tinggi Umum adalah unit pelaksana pendidikan yang
berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan tujuan secara khusus
untuk pengembangan ilmu pengetahuan umum (non Agama) yang sesuai dengan
ketentuan serta peraturan dan undang-undang Republik Indonesia di mana
mahasiswa dan tenaga pendidiknya berasal dari khalayak umum atau terbuka untuk
umum.
Hal ini bukan berarti perguruan tinggi umum merupakan lembaga pendidikan
tinggi yang bersifat sekuler, karena undang-undang telah mewajibkan untuk
dimasukkannya nilai-nilai agama ke dalam kurikulum. Salah satunya dengan
diwajibkan alokasi mata kuliah agama di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana yang
telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya yaitu di Bab I. Namun Muh. Sain
Hanafy bersikap kritis terhadap Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada
Bab VI tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan di Bagian Kesatu (umum)
pasal 15 disebutkan “jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan,
akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.” Kata pendidikan umum dan keagamaan
pada pasal tersebut menurutnya dengan jelas terdapat dikotomi antara pendidikan
agama dengan pendidikan umum.
Hal tersebut berarti terdapat peluang bagi pemerintah untuk membedakan
pada segi kebijakan, fasilitas, dan perhatian antara lembaga pendidikan umum
dengan lembaga pendidikan keagamaan. Lebih dikhawatirkan adalah pendikotomian
dalam bidang keilmuan. Di mana untuk jenis pendidikan umum difokuskan dalam
pengembangan ilmu pengetahuan umum. Sedangkan mata kuliah agama hanya sebagai
mata kuliah tambahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan mata kuliah lain.
Untuk jenis pendidikan keagamaan juga sebaliknya diidentikan sebagai lembaga
pendidikan yang hanya fokus dalam pendidikan keagamaan. Jikapun ada mata kuliah
(pada Sekolah Tinggi Agama Islam) atau mata pelajaran umum itu berfungsi
sebagai instrumen bagi mata kuliah lain yang fokus pada bidang keagamaan. Oleh
karena itu idealnya fungsi mata kuliah PAI di Perguruan Tinggi umum juga
sebagai instrumen bagi pengembangan mata kuliah lain. Dengan demikian terdapat
integrasi antara mata kuliah umum dengan mata kuliah keagamaan baik di PTU
maupun di Perguruan Tinggi Agama.
Kembali pada pembahasan tentang definisi perguruan tinggi umum, yang mana
secara inplisit atau tersurat sangat sulit sekali ditemukan pada referensi lain
dengan penjelasan yang pasti dan utuh. Baik di dalam kamus, artikel ilmiah,
buku ilmiah, maupun referensi lain yang dipandang relevan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan hal
tersebut. Hal ini dimungkinkan karena istilah PTU sudah menjadi konsesus bagi
masyarakat umum terutama dari kalangan umat Islam. Di mana kalangan akademisi
(cendekiawan) dan ulama Islam terbiasa dalam penggunaannya sebagai pembeda
antara perguruan tinggi yang berafiliasi Agama tertentu khususnya agama Islam
yang lumrah disebut PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). Sedangkan PTU lebih
terbuka untuk semua golongan dan agama yang dianut oleh mahasiswa. Namun tidak
dapat dipungkiri sering kali penggunaan istilah perguruan tinggi umum sudah
lumrah digunakan dan dimasukkan dalam beberapa judul karya tulis meskipun di
dalamnya tidak dijelaskan secara gamblang tentang pengertian Perguruan Tinggi Umum
ataupun pembahasan tentang perbedaan PTU dengan PTAI.
Penggunaan istilah PTU sudah diketahui dan digunakan secara jamak oleh
kalangan akedemisi dan cendikiawan. Beberapa di antaranya adalah terdapat dalam
buku karyanya Aminuddin dkk., Ajat
Sudrajat dkk.,
Kasinyo Harto,
Syahidin,
Marzuki,
Hamdan Mansoer dkk., dan
Wahyuddin dkk.
Sedangkan karya dalam bentuk jurnal dan artikel sebagaimana yang ditulis oleh
Imam Bawani,
Abidin Nurdin,
Nuryadin,
Pudji Mulyono,
Nurcholish Madjid,Yahya
Aziz, dan
Marzuki.
Dari pemaparan di atas berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada hampir
semua karya tulis tersebut, disimpulkan digunakannya istilah Perguruan Tinggi
Umum adalah sebagai pembeda antara Perguruan Tinggi Agama (PTA) dengan
perguruan tinggi non-Agama. Untuk PTA berciri khas keagamaan atau fokus pada
bidang kajian agama tertentu, sedangkan untuk PTU cenderung pada pembahasan
ilmu pengetahuan umum yang tidak terikat dengan kekangan ilmu agama tertentu.
Dengan kata lain istilah Perguruan Tinggi Umum merupakan istilah yang sudah
umum untuk digunakan dan diakui oleh kalangan akademis sebagai bahan kajikan
keilmuan. Walaupun secara historis belum ditemukan kapan pastinya istilah
tersebut mulai digunakan pada pembahasan di dunia pendidikan. Oleh karena itu
dapat disimpulkan istilah ‘PTU’ masih relevan digunakan dalam pembahasana buku
ini karena semua aspek syaratnya terpenuhi.
Untuk pemaparan yang konkrit agar lebih jelas maka perlu disajikan
data-data tentang perguruan tinggi beserta runtutannya sebagai contoh yang
didasarkan pada penjelasan-penjelasan di atas diuraikan sebagai berikut:
Tabel 3.1 Contoh-contoh Perguruan Tinggi di Indonesia
No.
|
|
|
|
1.
|
Akademik
|
PTU
|
Akademi Tata
boga, Akademi Sekretari dan Manajemen, Akademi Akuntansi, Akademi Keuangan
dan Perbankan, Akademi Perikanan Sorong, Akademi Manajemen dan Ilmu Komputer,
Akademi Maritim, Akademi Teknologi Industri, Akademi Farmasi, Akademi
Kebidadan, Akademi Keperawatan, Akademi Kesehatan, Akademi Teknologi, Akademi
Perpajakan, Akademi Komunikasi Indonesia, Akademi Pariwisata, Akademi
Militer, Akademi Kepolisian, dll.
|
2.
|
Politeknik
|
PTU
|
Politeknik
Perikanan, Politkenik Teknologi, Politeknik Pertanian, Politeknik Informatika,
Politeknik Manufaktur Timah, Politeknik Pos Indonesia, Politeknik Komputer,
dll
|
3.
|
Sekolah
Tinggi
|
PTU
|
Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian, Sekolah Tinggi Desain, Sekolah
Tinggi Seni, Sekolah Tinggi Perkebunan, Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen,
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian, Sekolah
Tinggi Ilmu Manajemen dan Ilmu Komputer, Sekolah Tinggi Filsafat, Sekolah
Tinggi Perpajakan, Sekolah Tinggi ilmu Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu
Psikologi, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Sekolah Tinggi
Teknologi, Sekolah Tinggi Pertanahan,
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Sekolah Tinggi Hukum Militer, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi
Pariwisati, Sekolah tinggi Ilmu
Komunikasi, dll.
|
PTA
|
Sekolah
Tinggi Agama Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Sekolah Tinggi Hindu Dharma
Klaten Jawa Tengah, dll.
|
4.
|
Institut
|
PTU
|
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Institut Teknologi, Institut Pertanian,
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Institut Kesenian, Institut Bisnis dan
Informatika Indonesia, Institut Keungan Perbankan dan Informatika, Institut
Manajemen Koperasi, dll.
|
PTA
|
Institut
Agama Islam, Institut Studi Islam, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar,
dll.
|
5.
|
Univeristas
|
PTU
|
Universitas
Informatika dan Bisnis, Universitas Indonesia, Universtias Nusantara PGRI
Kediri, Universitas Pendidikan
Indonesia, Universitas Komputer, dll.
|
PTA
|
Universitas
Islam, Universitas Hindu Indonesia Denpasar,
Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Katolik, dll.
|
Keterangan: - PTU
adalah Perguruan Tinggi Umum (Pendidikan Umum)
-
PTA adalah Perguruan Tinggi Agama (Pendidikan Keagamaan)
Dari sajian tabel di atas dapat disimpulkan sebuah universitas jika tidak
diberikan label agama tertentu misalnya adalah Universitas Islam atau Universitas Katolik maka itu merupakan PTU. Begitu pula pada Pendidikan Tinggi
yang berbentuk Sekolah Tinggi maupun Institut apabila tidak ada label agama
terentu di dalam namanya maka hampir bisa dipastikan bahwa lembaga tersebut
merupakan Perguruan Tinggi Umum. Masih dari tabel tersebut bisa digambarkan
bahwa keberadaan dan keragaman PTU lebih banyak dan mendominasi dari pada PTA. Dengan
demikian pendidikan Agama terutama PAI dalam PTU harus mendapatkan prioritas
utama dari pemerintah karena jumlahnya yang banyak. Dengan kata lain pendidikan
agama bukan hanya menjadi tanggung jawab PTA namun juga menjadi tanggung jawab
semua perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang disebutkan dalam
Undang-undang Dasar maupun Pancasila bahwa negara Indonesia berdasarkan
“Ketuhanan yang Maha Esa.”
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya: