Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

C. Kedudukan Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum




Kedudukan PAI di PTU adalah sebagai mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Islam di seluruh PTU baik pada perguruan tinggi negeri maupun suasta. Hal ini agar mahasiswa mampu menjadi manusia yang punya kepribadian muslim secara utuh, yaitu yang taat pada perintah agama Islam, dan bukan hanya sekedar menjadi mahasiswa yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam tanpa diamalkan. Atau hanya mengamalkan perintah ritual Agama tapi tanpa penuh makna dan manfaat yang berarti bagi masyarakat. Dengan demikian kedudukan PAI di PTU adalah sangat penting yaitu menjadi suatu mata kuliah yang diharapkan darinya mampu dihasilkan para sarjana yang punya jiwa agama (religius) dan taat pada perintah agamanya. Tidak hanya menjadi manusia yang hanya ahli dalam bidang pengetahuan tentang agama Islam tanpa pengamalan secara konkrit dalam sehari-hari.[1]
Idealnya mata kuliah PAI menjadi mata kuliah kunci dan terintegrasi secara fungsional dengan mata kuliah lain. Setidaknya mata kuliah umum tersebut dipelajari sarat dengan muatan moral agama, disesuaikan dengan tingkat, dan jenis lembaga pendidikannya.[2] Lebih konkritnya adalah dalam pembelajaran PAI mahasiswa didorong dalam pengembangan ilmu pengetahuan dengan lebih dalam disesuaikan dengan kerangka pengembangan konsep-konsep keilmuan didasarkan pada prodi yang dia pilih. Oleh karena itu bidang ilmu atau keahlian sesuai dengan prodi yang mahasiswa tekuni benar-benar dipandu dan disumberkan pada ajaran-ajaran Islam. Pada akhirnya dalam jangka panjang bisa terbentuk kehidupan kampus yang akademis religius sebagai pengisi sempitanya waktu pembelajaran PAI yang hanya 3 sks.[3] Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bawani secara lengkap sebagai berikut:




Kemungkinan banyak dan heterogennya fakultas atau program studi yang ada di sebuah perguruan tinggi, maka perlu adanya penjabaran dalam kurikulum, yang kemudian direalisasikan secara bertahap pada tujuan pembelajaran sehari-hari. Jadi, dari tujuan akhir yang menggambarkan sosok manusia ideal menurut ajaran Islam, diupayakan perwujudannya melalui tujuan institusional pada level perguruan tinggi umum. Lebih lanjut, dilakukan spesialisasi tujuan kurikuler untuk setiap fakultas atau program studi yang ada, dan akhirnya dijabarkan dalam bentuk tujuan pembelajaran yang ingin dicapai langsung di lokal perkuliahan.[4]

Namun menurut Mastuhu pada kenyataannya posisi mata kuliah PAI masi berada dalam garis pinggiran. Selain itu mata kuliah PAI dipadang bukan sebagai mata kuliah keahlian (terapan), tapi sebagai mata kuliah umum yang bersifat melayani. Sedang dalam konteks integrasi dijelaskan bahwa pengembangan dan pengimplementasian IPTEK dalam perilaku keseharian kurang dikaitkan dengan nilai-nilai luhur agama. Artinya belum ada kemampuan dalam pengembangan teori atau konsep keilmuan yang benar-benar murni bersumber pada ajaran–ajaran atau nilai Islam.[5] Dengan demikian dapat disimpulkan PAI di PTU bukan hanya sebagai ilmu agama yang lebih diacu pada ranah kognitif, namun dipandang lebih pada acuan ranah afektif. Serta PAI di PTU sebagai dasar pembentukan manusia Indonesia yang berkepribadian utuh, beriman, serta bertaqwa kepada Allah SWT. Dan yang terakhir PAI menjadi sumber inspirasi etika, moral, serta spiritual sebagai penangkal perubahan sosial budaya bangsa yang beraspek negatif karena dampak modernitas.[6]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan mata kuliah PAI tidak berada di bawah atau teraleniasi dari mata kuliah lainnya. Bahkan untuk Kedudukan Dosennya pun juga harus disejajarkan dengan Dosen lainnya. Artinya Dosen PAI punya peluang yang sama untuk mendapatkan hak akademisi maupun peluang untuk menjalankan kewajiban serta tanggung jawab jabatan tertentu untuk peningkatan karirnya. Kenyataannya selama ini hampir semua posisi atau potensi untuk pengembangan diri oleh Dosen PAI dalam satu lingkup lembaga PTU (terutama suasta) kebanyakan berada di posisi merata (homogen). Dosen PAI hanya ditugaskan untuk mengajar saja, lebih tingginya dijadikan sebaga rohaniawan (ulama) yang kharismatik oleh pihak kampus kemudian di ‘penjarakan’ di dalam Masjid kampus. Padahal sebagaimana pada penjalasan Bab I bahwa Dosen PAI harus dikader, diangkat, dan dipromosikan untuk memperoleh jabatan atau karier yang lebih tinggi sesuai dengan bidang, minat, dan kemampuan masing-masing. Tentunya sebelum konsep tersebut dijalankan terlebih dahulu kualitas Dosen PAI harus ditingkatkan sampai batas optimal.





[1]Zainul Muhibbin, Pendidikan Agama Islam: Membangun Karakter Madani (Surabaya, ITS Prress, 2012),  5-6.
[2]Mastuhu, “Pendidikan Agama Islam, 36.
[3]Ibid., 34.
[4]Imam Bawani, “Metodologi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” Jurnal IAIN Sunan Ampel: Media Komunikasi dan Informasi Keagamaan, Edisi 12 (1998), 18.
[5]Mastuhu, “Pendidikan Agama Islam,” 30-31.
[6]Heman Hudojo, “Tolok Ukur dan Sistem Evaluasi Terhadap Keberhasilan Pengajaran Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi,” dalam Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi, ed. Fuaduddin&Cik Hasan Bisri (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 184.






Baca tulisan menarik lainnya: