Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

B. Ciri Utama Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum


   B.  Ciri Utama Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum
Salah satu ciri utama perguruan tinggi umum adalah adanya Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang mana menurut Muhammad Nuh dari ketiganya harus dilakukan secara utuh tidak boleh dibeda-bedakan.[1] Sebagaimana pada amanat Undang-undang Sisdiknas pada bab VI tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan pada Bagian keempat Pasal 20 ayat 2 “perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”[2] Dari pernyataan tersebut konsekuensi logisnya adalah seluruh Dosen tidak terkecuali Dosen PAI dituntut menjadi contoh bagi mahasiswa dan elemen lainnya di kampus untuk aktif dalam tiga hal tersebut, terutama dalam dunia penelitian.
Namun berdasarkan temuan Nana Sudjana dan Awalkusumah bahwa penelitian yang dilakukan oleh para Dosen di perguruan tinggi masih belum optimal, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini karena umumnya Dosen lebih tertarik pada tugas pengajaran jika dibandingkan dengan penelitian.[3] Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, bab VI, pasal 24, ayat 2 dinyatakan “perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.”[4] Dengan demikian dapat digambarkan bahwa kegiatan penelitian di perguruan tinggi beserta hasil yang diperolehnya sangat penting sebagai penunjang dalam pengembangan pembelajaran PAI.
Secara spesifik tugas utama Dosen dalam amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada BAB XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 39 ayat 2 diterangkan “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”[5] Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hak serta kewajiban Dosen PAI baik di PTU suasta maupun Negeri punya kesetaraan dengan Dosen mata kuliah lain, dalam konteks penekannya adalah bidang penelitian. Dengan kata lain PAI tidak hanya berkutat pada bidang pendidikan saja namun juga berperan aktif dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Secara umum pada perguruan tinggi strategi pendidikan ditujukan pada penguasaan IPTEK (Ilmu Pengetahuan Teknologi) agar mahasiswa dapat berkarya dan bersaing dalam forum internasional. Paling tidak mahasiswa dituntut mampu menjadi pioner dalam penanggulangan arus globalisasi yang lambat laun pasti terjadi semakin tak terkendali. Namun IPTEK saja tidak cukup perlu penekanan pada budaya kerja atau etos kerja yang positif. Etos kerja sangat penting sebagai pembentukan karakter masyarakat walaupun pembentukannya relatif sulit karena sifatnya yang sangat mendasar. Di mana pembentukan etos kerja dapat dilakukan melalui pembentukan pribadi dengan berbagai kegiatan pendidikan, keteladanan, dan bimbingan.[6] Di mana PAI sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian punya peran dalam pembentukan karakter seperti tersebut.
Secara ideal ciri lain Pendidikan Agama Islam di PTU adalah “perguruan tinggi mengupayakan terwujudnya suasana lingkungan kampus yang kondusif dan tersedianya fasilitas yang mampu menumbuhkan interaksi lintas agama yang religius untuk seluruh sivitas akademika.” Oleh karena itu guna terwujudnya tujuan tersebut diperlukan sarana fisik meliputi perpustakaan dengan literatur berbagai agama dalam judul dan jumlah yang memadai. Serta disediakan ruang serbaguna untuk kegiatan akademik secara kelompok. Sedang sarana non fisiknya adalah adanya peraturan yang menjadi pengantar sistem interaksi akademik yang religius.[7]
Sedang untuk penunjang tercapainya tujuan pembelajaran PAI perlu diadakan kegiatan keagamaan di perguruan tinggi dilakukan dengan penuh makna. Artinya kegiatan tersebut tidak hanya pengulangan-pengulangan (rutinitas) aspek ritual semata. Namun lebih berperan sebagai manifestasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sunguh-sungguh bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan umat. Serta diupayakan kehadiran PAI di PTU mampu menjadi payung atas kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, yang senantiasi berada pada rel agama dan diperoleh dari inspirasi wahyu Allah.[8]
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri utama pembelajaran PAI di PTU jika sandingkan dengan pembelajaran PAI pada jenjang pendidikan menengah adalah keaktifan Dosen PAI dalam produktifitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedang jika disandingkan dengan pembelajaran mata kuliah agama Islam di Perguruan Tinggi Agama maka pembelajaran PAI di PTU berfungsi sebagai instrumen pengembangan kepribadian mahasiswa. Selain itu juga sebagai instrumen bagi pengembangan mata kuliah lain, yang salah satunya terwujud dengan mahasiswa berhasrat dalam pengembangan IPTEK secara progresif dan berkesinambungan. Dapat dikatakan PAI di PTU merupakan mata kuliah yang bercirikan sebagai pondasi bagi pembentukan mahasiswa yang cinta dalam pengembangan IPTEK untuk kemaslahatan masyarakat dan dilandaskan pada nilai-nilai agama Islam.



[1]Dinna Handini, “Nuh: Tri Dharma Perguruan Tinggi Harus Ditumbuhkan dan Ditegakkan,” Dikti on Line, http://www dikti.go.id/?p=8628&lang=id, 22 Maret 2013, diakses tanggal 12 Juni 2013.
[2]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003.
[3]Nana Sudjana dan Awalkusumah, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi: Panduan bagi Tenaga Pengajar (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2008), 21-22.
[4]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003.
[5]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 3.
[6]Satryo Soemantri Brodjonegoro, “Strategi Kebijakan Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada PTU,” dalam Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi, ed. Fuaduddin&Cik Hasan Bisri (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999),  10.
[7]Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Pasal 11  (1).
[8]Madjid, “Masalah Pendidikan Agama,” 38.

University (sumber gambar todayline)








Baca tulisan menarik lainnya: