Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Situasai Perdebatan Terkait Masalah Penafsiran


BAB II
Situasai Perdebatan Terkait Masalah Penafsiran
Terjemahan buku milik Abdullah Saeed, Intrepreting the Quran: Towards a Contemporary aproach (New York: Routledge, 2006), hlm. 8-16.

Masalah yang paling penting  bagi umat Islam sekarang ini adalah bagaimana menghubungkan “tafsir” al Quran pada masa lalu dengan masa modern ini. Ini yang disebut dengan pembaruan pembahaman al Quran. Yakni, umat Islam dituntut secara konsisten melakukan pemahaman ulang isi al Quran untuk dikaitkan dengan masalah dan kebutuhan kontemporer. Terkait ide-ide pembaruan tersebut, maka umat Islam terbagi atas tiga tipe dalam merseponnya. Pertama, memandang tidak perlu ada pembaruan (modernisasi) terhadap pemahaman agama, karena hal itu sama dengan mengancam kemapanan Islam selama 14 Abad. Kedua, perlawanan terhadap pembaruan adalah tidak bijaksana, malah kontraproduktif dengan kenyataan yang dialami umat Islam. Di satu sisi menampilkan Islam yang (secara fisik) disesuaikan dengan kehidupan modern, tapi di sisi pemahaman mereka tentang Islam tidak disesuaikan dengan kehidupan modern. Ketiga, mengahdirkan kembali wajah Islam melalui pemahaman baru dengan menelaah ulang tradisi lama. Langkahnya adalah mengabaikan pemahaman tentang Islam yang tidak relevan dengan masa modern, akan tetapi setiap pembaruan yang dilakukan tetap tunduk pada etika, tujuan, dan nilai-nilai Islam.


Secara historis, tradisi penafsiran terhadap Quran telah dilakukan sejak zaman Nabi. Bahkan di dalam Quran sendiri dikatakan bahwa fungsi Nabi tidak lain adalah sebagai penjelas Quran. Sebagaimana yang diterangkan dalam Surah an Nahl ayat 44:



Kendati demikian, ada perselisihan pendapat tentang apakah Beliau pernah memberikan penjelasan isi seluruh al Quran. Kenyataannya, sedikit sekali catatan penafsiran yang dilakukan Nabi. Hal ini terasa setelah wafatnya beliau, beberapa di antara sahabat sangat memainkan peran penting dalam penjelasan dan penafsiran Quran. Dalam memahami dan menafsirkan Quran, mereka punya sumber rujukan, yaitu bagian dari teks Quran yang menjadi penjelas bagi yang lainnya, perkataan dan perbuatan yang diterima dari Nabi, dan pemahaman mereka sendiri tentang apa maksud teks tersebut. Dasar lainnya yang menjadikan sebagian sahabat kapabel dalam menafsirkan adalah karena mereka terbiasa dengan bahasa Quran, mengetahui konteks sosial dari turunnya wahyu, mengetahui cara berpikir nabi, dan mengetahui adat kebiasaan (norma dan nilai) orang arab.

Pasca generasi sahabat karena dalam situasi yang berbeda jauh, maka kebutuhan akan penafsiran Quran meningkat. Struktur sosial para Tabi’in (generasi pasca sahabat) heterogen. Serta mereka terlahir di lingkungan yang jauh dari lingkungan Nabi sehingga rentan terjadi dinamika. Perkembangan selanjutnya, pada masa Umayyah dan periode awal Abbasiyah (8 M) memberikan dukungan penuh terhadap tradisi penafsiran. Bentuk penafsrian yang ditunjukkn pada zaman itu adalah lebih condong pada penjelasan kata atau frasa secara singkat dalam Quran yang maknanya tidak jelas dan ambigu, penjelasan tentang teks hokum, dan tentang kisah-kisah. Perkembangan penafsiran terus hingga abad 9 Masehi. Pada saat ini, tafsir sepenuhnya telah menjadi disiplin ilmu, sehingga pada lambat laun cakupan penafsiran menjadi lebih luas meliputi teologis, hukum, religio-politik, dan mistis (tasawuf). Kendati banyakan bentuk tafsir, sebagian besar tradisi penafsiran tetap konsisten pada pemaknaan teks.

Tafsir pada Masa Modern
Pada abad kedua puluh, ada geliat dari berbagai pihak umat Islam, baik ulama dan awam, untuk menemukan relevansi teks Alquran dengan isu-isu kontemporer tanpa mengorbankan pesan keseluruhan Quran. Sarjana Muslim melakukan banyak upaya untuk menunjukkan relevansi Quran untuk kehidupan kontemporer.

Tren modern dalam penafsiran Quran dapat dilihat pada sosok Shah Waliullah di India (wafat 1762 M). Atas fenomena kemuduran umat Islam di berbagi bidang di India maka Shah Waliullah bereaksi dengan gagasan dan gerakan reformasinya. Salah satu gagasannya adalah menolak taqlid serta menyuruh ijtihad dan diperlukan pemahaman atau ide-ide segar dalam menafsrikan Quran. Ia bahkan menolak beberapa prinsip penafsiran Quran, seperti harus melihat konteks (asbabul nuzul) dalam menafsirkan. Ia berkesimpulan bahwa asbabul nuzul tidak berarti bahwa ayat ini hanya diturunkan pada konteks itu dan harus ditafsirkan sesuai dengan konteks itu.

Selain Shah Waliullah, di India Sayyid Ahmad Khan (wafat 1898 M) merupakan salah satu ulama paling radikal dalm penafsiran Quran di zaman modern. Ia percaya bahwa umat Islam harus mengkitisi kembali tradisi mereka, agar Islam tetap relevan dengan peradaban modern yang tengah dibangun Barat. Adapun di Timur Tengah terkhusus Mesir, kontak dengan peradaban barat melalui invasi Napoleon (1798-1801 M) menyebabkan banyaknya pengaruh pemikiran barat yang masuk. Meski akhirnya ditentang oleh ulama dan pelajar di lembaga al Azhar. Mereka mencurigai ada misi kolonialisme tersembunyi di balik pemikiran-pemikiran baru yang dibawa oleh Barat.

Kendati pada perkembangan selanjutnya, tetap muncul ulama reformis yaitu Muhammad Abduh (wafat 1905 M). Meski tak seradikan Ahmad Khan, ia menggunakan pendekatan yang sangat baru (segar). Ia mengkritik beberapa pendekatan dan teknik yang digunakan dlaam tafsir tradisional. Bahkan menolak penekakan pada nahwu saraf dan segi rertoris. Menurutnya, seharusnya penafisran harus melampaui dari sekedar tata bahasa, linguistik, dan prinsip-prinsip dalam tradisi penafsiran. Baginya, tafsir Al-Quran harus bertujuan mengklarifikasi makna yang dimaksudkan - alasan yang mendasari dalam sistem kepercayaan dan putusan - sedemikian rupa untuk menarik orang dalam menafsirkan Quran.

Tantangan dari Pihak Kaum Tradisionalis
Selama abad kedua puluh, beberapa ulama dan pemikir modernis Islam berusaha untuk mengedepankan ide-ide baru dalam penafsiran Al-Quran. Utamanya tentang etika hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan umat Islam. Ide-ide ini dipandang menyesatkan dan provokatif oleh ulama tradisionalis, hingga sering dicap sebahai ide-ide anti-Islam. Bagaimanapun, menurut mereka tidak diperkenankan menggunakan rasionalitas dalam memahami al Quran dan wahyu.

Pada abad 20-an serangkaian penelitian tentang Islam telah dilakukan oleh para ilmuwan Barat seperti Ignaz Goldziher (mati 1921) dan Joseph Schacht (mati 1969). Mereka berdua mempertanyakan keaslian dan keandalan sejarah Hadith. Menurut mereka, Hadith diklaim sebagai hukum Islam yang tak berdasar, karena tidak ada otoritas penjaga Hadith selama berabad-abad. Beberapa penelitian lain juga menantang sejarah kisah hidup Nabi yang dianggap tidak rasional. Kritik Islam oleh sejumlah sarjana Barat tersebut memberikan dorongan terhadap pandangan yang lebih kritis pada bagian dari sejumlah besar intelektual Muslim abad kedua puluh. Langkah yang ditempuh adalah dengan membuat argumen yang kuat untuk pemeriksaan ulang berbagai asumsi disiplin ilmu dalam Islam, termasuk Hadith, hukum, tafsir dan bahkan teologi. Namun, ulama tradisionalis tetap tidak siap untuk terlibat dengan perang ide dan gagasan (rasionalitas), mereka mengklain studi tentang Islam dengan cara itu tidak relevan, sehingga siapapun yang menerapkannya dianggap 'orientalis.'
.
Penekanan pada Rasionalitas
Sebuah cabang dari semangat kritis ini adalah penekanan pada rasionalitas dalam penafsiran isi etika hukum Quran. Bagi banyak ulama, rasionalitas harus dilihat sebagai media penting melalui mana firman Allah dibuat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut Ghulam Ahmad Parvez (wafat 1985), seorang pemikir Muslim modernis, pandangan irasional atau mitologis yang sebelumnya dianggap berasal dari teks umat Islam pada masa awal itu harus dibuang.

Salah satu contoh penerapan pemahaman dengan  rasionalitas dalam penafsiran, telah dilakukan Abduh dalam penjelasannya tentang Q.S al Baqarah 63:






Kata    



                                       ditafsrikan sebagai gempa bumi. Hal senada juga disampaikan oleh Sayyid Qutb (Wafat 1966).  Adapun kihas Quran tentang Ashabul Kahfi, semut, burung, dan semancamnya dipahami secara rasional oleh kalangan ulama Modernis. Misalnya, Ghulam Ahmad Parvez dan Khalifa Abdul Hakim (wafat 1959).Sebagai dasar penguat, Ahmad Khan percaya bahwa apa yang terkandung dalam Quran tidak bertentangan dengan alam. Mujizat tidak harus dilihat sebagai mukjizat, tetapi sebagai fenomena yang mengikuti hukum alam. Hanya orang-orang waktu itu saja yang tidak dapat melihat sebagai bertindak sesuai dengan hukum-hukum alama. Bahkan, pendapat rasional yang lebih ekstrim diungkapkan oleh Tantawi Jawhari dari Mesir (wafat 1940), menyatakan bahwa beberapa ide dalam Quran yang berkaitan dengan pandangan dunia telah using. Misalnya, konsep tujuh langit dan tujuh bumi (yang banyak disebutkan beberapa kali dalam Quran), menurutnya bagian dari pandangan dunia kuno yang dimiliki oleh Sabian, peneletian tentang untuk siapa angka tujuh sangat penting.

Kebutuhan Cara-cara baru dalam memandang Quran
Kesadaran umat Islam tentang pentingnya dalam pemikiran kritis atas penafsiran, utamanya kandungan etika hukum, telah merekah pada tahun 1960-an. Gerbang kesadaran itu, dimulai oleh Ismail al Faruqi yang dikenal dengan gerakan “islamisasi ilmu pengetahuan.” Ia mengkritisi para “pembela Islam gadungan” yang terlalu sederhana dalam menafsrirkan etika hukum Islam. Dia mengaggap bahwa mereka tidak mengetahui bahwa di dalam kalangan umat Islam di zaman modern ini ada sesuatu yang salah. Akhirnya, pandangan rasionalis yang diajaukan oleh Faruqi serta pemikir modern lainnya pada tahun 1960-an mendapat pengaruh yang lebih luas di kalangan umat Islam seluruh dunia. Kendati demikian, tentangan hebat dari kaum tradisonalis tetap ada, bahkan juga semakin hebat.

Kritik pengurangan kandungan hukum Quran konten hukumnya
Setelah abad kesembilan, terutama pasca Syafi’i (wafat 820 M) terjadi perubahan cara fuqaha dalam mendekati Quran dan Hadith. Mereka menekankan bahwa hukum harus didasarkan secara ketat pada teks, yaitu Al-Quran dan Hadith sehingga rasionalitas ditolak mentah-mentah. Pada akhirnya, di zaman ini para Ulama hanya fokus pada teks-teks hukum. Akibatnya, kandungan non-hukum dalam Quran bukan menjadi prioritas utama para ulama. Padahal, penekanan pada isi hukum tersebut telah mengabaikan fakta bahwa Quran memberikan sedikit ruang untuk hal-hal yang benar-benar legal. Pada tingkat statistik, jumlah ayat dengan konotasi ketat hukum sangat kecil, hanya berjumlah 80 hingga 100 kasus. Bahkan dalam penilaian paling flesibel, kandungan hukum dalam Quran hanya mencakup porsi yang relatif kecil. Akibatnya, pada generasi selanjutnya Quran hanya dinilai sebagai sumber hukum (dalam artian fiqh) tanpa ada muatan lainnya.




Haruskah ada perdebatan? (sumber gambar gobloghaydar)





Baca tulisan menarik lainnya: