Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Pengembangan Pendidikan Agama Islam berbasis Ilmu Politik


Politics (Sumber Kreskaizen)

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS ILMU POLITIK


 Oleh: A. Rifqi Amin


BAB I

Pendahuluan


A.      Latar Belakang Masalah
Terdapat sebuah adagium, di mana ada sejumlah manusia di sana muncul pengembangan masyarakat. Tak perlu disangsikan lagi, pengembangan terhadap hasil atau karya (teori dan produk) manusia dalam segala bidang merupakan sebuah kebutuhan dan kewajiban. Pernyataan tersebut didasarkan kenyataan bahwa pada masyarakat senantiasa terjadi perubahan sosiologis, filosofis, psikologis, dan lainnya. Fenomena seperti itu sesungguhnya juga terjadi pada zaman “perpolitikan” yang dilakukan oleh para nabi[1] terdahulu. Apabila konteks dakwah yang dilakukan oleh para nabi di masa lalu dikaitkan dengan dunia pendidikan maka tak dapat terpungkiri bahwa Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai salah satu media dakwah umat Islam perlu dikembangkan. Hal itu tentunya untuk menjawab tantangan zaman yang terus mengalami perubahan. Terutama dalam kajian makalah ini adalah pada pengembangan “kesadaran”[2] umat Islam dalam berpolitik yang cerdas, elegan, berwibawa, bertanggung jawab, profesional, dan sifat lainnya yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Selama ini mengkaji ilmu politik “sekuler” masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan umat Islam. Sebagian umat Islam masih terasa lebih nyaman mengkaji ilmu politik yang hanya didasarkan dari sejarah umat Islam pada masa lalu. Bahkan itu pun yang dikaji adalah masih pada hal-hal yang terkait peperangan, perebutan kekuasaan, sistem ketatanegaraan (kerajaan), kedaulatan, dan semacamnya. Seharusnya, ilmu politik umat Islam harus diperluas lagi jangkauan bahasan dan pengembangannya. Kajian politik tidak hanya dipersempit pada wilayah kepentingan individu atau kelompok tertentu saja. Akan tetapi bagaimana sutau ilmu politik yang bisa memecahkan permasalahan umat Islam di masa kini. Sebut saja kondisi politik umat Islam sekarang ini yang terpecah belah.
Seharusnya umat Islam memiliki konsep politik yang sama sehingga pantas dijadikan kesepakatan bersama. Salah satunya konsep tentang bagaimana menjalin hubungan kepada sesama umat Islam yang “golongan” atau baju organisasinya berbeda satu sama lain. Hal itu sangat penting bagi kondisi geopolitik umat Islam. Meskipun masing-masing golongan umat Islam mempunyai tujuan yang berbeda dalam pergerakannya, tapi jalinan kerjasama dan keramahan terhadap sesama umat Islam selalu diutamakan. Dengan demikian, tidak ada lagi saling curiga, saling membenci, dan saling menuduh di antara umat Islam itu sendiri yang berbeda golongannya.
Lebih lanjut, pada hakikatnya tujuan, kebermanfaatan, dan sasaran PAI tidak hanya difokuskan pada individu atau kelompok tertentu. Akan tetapi untuk semua umat manusia. Asumsinya, tugas[3] PAI sebagai salah satu kegiatan untuk mengajak pada hal-hal kebaikan kepada seluruh umat manusia memerlukan suatu ilmu tersendiri. Di mana, untuk mengatur dan mempengaruhi komunitas manusia tersebut sesungguhnya diperlukan ilmu politik. Dengan ketarampilan berpolitik, diharapkan salah satunya agar pendidik[4] bisa mempengaruhi peserta didik, seluruh warga lembaga pendidikan (terutama dari lembaga pendidikan umum), masyarakat sekitar, dan komunitas masyasrakat lain yang terkait dengan ketercapaian tujuan PAI.
Dengan ilmu politik —baik yang praktis maupun teoritis— maka seorang pendidik bisa mengetahui langkah strategis apa yang perlu ia lakukan ketika menghadapi masalah. Baik itu masalah dalam tataran strukutral, kultural, ideologi, dan sebagainya. Bahkan dengan kecanggihan berpolitiknya seorang pendidik diharapkan bisa mengantisipasi suatu permasalahan tidak akan berdampak besar dan terjadi berlarut-larut. Oleh karena itu, sebagai pengetahuan dasar awal seorang pendidik harus tahu di mana posisi PAI dalam dasar hukum tertulis di Indonesia. Sebut saja seperti dalam UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan sebagainya. Pengetahuan tersebut diperlukan salah satunya sebagai dasar praktis[5] bagi pendidik dalam usahanya untuk mencapai tujuan PAI. Selain dasar tersebut, sesungguhnya “perpolitikan” yang dilakukan oleh pelaku pengembangan PAI ialah menggunakan dasar-dasar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dapat  dikatakan bahwa peran ilmu politik bagi dunia pendidikan ialah menyumbangkan suatu “cara” (strategi) dalam menganalisis kemudian memutuskan suatu tindakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam PAI. Ilmu politik dapat memberikan masukan-masukan kepada dunia pendidikan utamanya dalam hal mendayagunakan berbagai potensi, mempengaruhi kelompok manusia, dan segala sesuatu yang di luar perkiraan (perencanaan). Dengan ilmu politik, gejolak sosial yang terjadi akibat proses kegiatan PAI yang “gagal” bisa diantisipasi bahkan bila sudah terlanjur parah bisa dibelokkan ke arah lain. Dengan itu, beberapa pihak yang merasa tersakiti dan tersingkirkan bisa diminimalisir jumlahnya. Dapat dikatakan, ilmu politik sangat berguna dalam pengembangan PAI sehingga kegiatan pembelajaran PAI bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kaitan (hubungan) antara ilmu politik dengan ilmu pendidikan (terutama ilmu PAI) tersebut dapat memunculkan aksioma bahwa antara ilmu-ilmu sosial terdapat suatu hubungan saling ketergantungan. Ketergantungan tersebut terjadi karena demi menuju pengembangan yang lebih efektif dan efisien. Di mana prinsip keefektifan dan efisiensi itu tidak akan dapat tercapai dengan mudah bila ilmu pendidikan hanya berjalan sendiri tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu lainnya termasuk ilmu politik. Dengan kata lain, untuk menghadapi zaman yang sudah sedemikian modernnya suatu kerja sama antar berbagai ilmu merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah ini penggunaan ilmu politik dalam PAI merupakan suatu hal yang mendesak terutama untuk menyempurnakan hasil-hasil pengembanga PAI.
Dari pernyataan di atas, dapat dikatakan bahwa pengembangan PAI mesti disesuaikan dengan perkembangan ilmu (alam dan sosial) serta fenomena masyarakat. Tak ketinggalan juga disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, PAI sebagai suatu sistem pembelajaran senantiasa menjanjikan paradigma baru, salah satunya berupa paradigma pendidikan holistik. Paradigma tersebut penting dalam melihat dinamika pendidikan secara utuh. Mengingat selama ini, problem PAI masih terkendala pada cara pandang parsial, misalnya hanya ditujukan untuk menyiapkan peserta didik bisa masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Padahal, PAI salah satunya tidak bisa tidak (harus) mampu mengembangkan potensi yang ada pada masing-masing peserta didik.[6]
Dalam alur sejarahnya pun, sesungguhnya pengembangan PAI terutama pada masa kemundurannya masih didominasi laju yang lambat bahkan bisa dikatakan stagnan. Salah satu penyebabnya ialah manfaat dari hasil pembelajaran PAI masih diprioritaskan pada ego relegiositas-dogmatis kalangan umat Islam sendiri. Bukan ditujukan untuk kemaslahatan (utamanya terkait pengembangan ilmu pengetahuan) bagi seluruh umat manusia.[7] Dengan demikian, tidak berlebihan bila dikatakan konsep Islam yang menjadi rahmatan lil al-‘alamin secara serius, holistik, dan implementatif belum begitu ditekankan pada PAI.
Berangkat dari kenyataan itu, kajian makalah ini berusaha menawarkan konsep pengembangan PAI yang bisa membuka pintu gerbang solusi atas permasalahan terkini terutama dalam bidang perpolitikan. Dalam benak pembaca pasti akan timbul suatu pertanyaan besar terkait tema yang dikaji dalam makalah ini. Beberapa pertanyaan itu di antaranya adalah kenapa PAI butuh ilmu politik? Apa dengan mengkaji ilmu politik PAI bisa lebih bermakna? Bukankah hal itu terkesan memaksakan? Apa manfaat ilmu politik bagi PAI? Dengan ilmu politik apakah komponen PAI (terutama pendidiknya) akan bisa dikembangkan untuk menyesuaikan perubahan suasana perpolitikan di sekitar lembaga, pada tingkat daerah, nasional, bahkan internasional? Lebih detail pertanyaan-pertanyaan tersebut telah dikerucutkan oleh penulis ke dalam batasan masalah dan topik pembahasan yang diuraikan di bawah ini.

B.       Batasan Masalah dan Topik Pembahasan
Agar pembahasan makalah ini konsisten pada fokus persoalannya, maka diperlukan suatu batasan masalah. Oleh karena itu penulis merumuskan batasan topik pembahasan yang dikerucutkan sebagai berikut:
a.       Konsep dasar yang meliputi pengertian pengembangan pendidikan agama Islam, pengertian politik dan ilmu politik, dan pembelajaran Berbasis politik pada pendidikan Agama Islam.
b.      Paradigma Sistem perpolitikan yang tidak Bertentangan dengan Islam
c.       Pendidikan Agama Islam Berbudaya Politik Islami
Kata kunci: Pengembangan, Pendidikan Agama Islam, dan Ilmu Politik
BAB II
Pembahasan

A.      Konsep Dasar
1.      Pengertian Pengembangan Pendidikan Agama Islam
Kata pengembangan berarti “proses, cara, perbuatan mengembangkan.” Kata tersebut merupakan satu akar dengan kata “berkembang” yang artinya pertama “mekar terbuka atau membentang (tentang barang yang berlipat atau kuncup).” Kedua “menjadi besar (luas, banyak, dan sebagainya); memuai.” Ketiga “menjadi bertambah sempurna (tentang pribadi, pikiran, pengetahuan, dan sebagainya).” Keempat “menjadi banyak (merata, meluas, dan sebagainya).[8] Dengan demikian, pengembangan adalah suatu proses kerja cermat dalam merubah suatu keadaan menjadi lebih baik dan lebih luas pengaruhnya dari sebelumnya. Apa yang dimaksud dengan “suatu keadaan” di sini bisa berhubungan dengan manusia, sistem, organisasi, teori, pemahaman (tafsir), benda, dan sebagainya yang terkait dengan produk manusia lainnya.
Adapun yang dimaksud Pendidikan Agama Islam dalam makalah ini tidak lain yaitu usaha mengkaji ilmu secara terencana untuk membentuk peserta didik menjadi manusia beriman, serta dengan sadar[9] dan tulus menerapkan nilai-nilai Islam dalam segala sektor kehidupan yang sedang atau akan ditempuhnya. Hal itu artinya, dalam segala lingkungan kehidupan peserta didik kelak mampu memilih dengan tegas terhadap adanya “dilema etika.” Yakni, antara kenyataan bisa berpeluang melakukan tindakan negatif untuk memuluskan keinginan (ego pribadi) kemudian ditandingkan dengan landasan moral yang sesuai dengan cita-cita Islam. Misalnya, ketika ia menjadi politikus, ia akan tetap teguh mencegah dan meninggalkan diri melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita Islam meski ada peluang besar untuk melakukannya seperti korupsi, menzalimi rakyat, dan perbuatan tercela lainnya. Begitu pula saat menjadi arsitek, ia tidak akan membuat WC (toilet) menghadap atau membelakangi kiblat meski hal itu akan sedikit menambah biaya karena memakan sebagian tempat lain.
Dalam pengertian tersebut, salah satu kedudukan PAI ditegaskan sebagai “usaha mengkaji ilmu.” Hal ini menandakan, kegiatan yang ada padanya merupakan upaya ilmiah. Artinya, apa-apa yang dilakukan tidak bersifat statis, sehingga bisa dikembangkan. Oleh karena itu, PAI secara asali semestinya mempunyai jiwa dan semangat perubahan menuju terbaik. Baik perubahan yang disebabkan reaksi maupun antisipasi atas “kenyataan” baru. Baik yang berada dalam sistem maupun di luarnya. Dengan demikian, PAI bukan kegiatan yang semata-mata mengarah pada kegiatan pendoktrinan peserta didik. Kendati demikian, fokus utama PAI tetap harus jelas. Yakni, berupaya membentuk peserta didik menjadi manusia beriman. Serta sadar dan tulus menerapkan nilai-nilai Islam dalam segala sektor dan sistem kehidupan[10] yang sedang atau akan ditempuh mereka.
Lebih aplikatif, Pendidikan Agama Islam di sini tidak hanya tertuju pada lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah dan pesantren. Pelaksanaan PAI yang dimaksud di sini juga dilaksanakan oleh negara maupun masyarakat pada semua lembaga pendidikan berbentuk sekolah seperti SD, SMP, SMA, dan SMK. Serta tentunya pengembangan PAI yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dan tidak menutup kemungkinan bagi Perguruan Tinggi Umum (PTU). Selain itu, pengembangan PAI sesungguhnya bukan melulu pada tataran pembelajarannya yang meliputi tujuan, materi,[11] strategi, evaluasi, dan seterusnya. Namun, juga melingkupi beberapa pengembangan lainnya, seperti pengembangan syiar Islam melalui lembaga pendidikan, kurikulum, manajemen kelembagaan, landasan filosofis, landasan psikologis, landasan sosiologis, dan lain sebagainya. Dengan demikian, diharapkan efek dan maksud diadakannya pengembangan PAI tidak hanya untuk memudahkan pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Akan tetapi, juga bisa berpengaruh positif bagi masyarakat luas, negara, dan seluruh umat manusia. Secara gamblang dapat dikategorisasikan pengembangan PAI di lembaga pendidikan sebagaimana penulis kembangkan (ubah sesuaikan) dari gambar Sutrisno dan Muhyidin berikut ini: [12]









Gambar 1.1 Kategorisasi Pengembangan Pendidikan Agama Islam di Lembaga Pendidikan
(Gambar dirubah seperlunya agar sesuai dengan tema makalah ini)
Skema tersebut menggambarkan bahwa yang dimaksud PAI di sini ialah kegiatan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan PAI di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak terlalu ditekankan dalam makalah ini. Dengan kata lain, pembahasan secara khusus tentang PAI di PAUD tidak dibahas secara detail, seperti halnya pada jenjang pendidikan lain (pesantren, madrasah, sekolah, dan PTAI). Alasannya, untuk PAUD dalam pasal 14 Undang-undang Sisdiknas 2003 tidak disebutkan sebagai salah satu jenjang pendidikan formal. Dijelaskan bahwa “Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.” Diperjelas dalam pasal 26 ayat 3 bahwa “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan  hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.” Akan tetapi di pasal 28 ayat 2 juga dijelaskan “Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.”[13] Hal ini bukan berarti jenjang pendidikan usia dini tidak penting. Bagaimanapun, kajian tentang pengembangan PAI pada PAUD secara istemewa dibutuhkan kajian tersendiri.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan Pendidikan Agama Islam berarti suatu proses kerja cermat untuk merubah hal-hal yang terkait dengan produk (konsep dan benda) atau karya manusia dalam membangun pendidikan Islam agar menjadi lebih baik pada segala aspeknya dan lebih luas pengaruh maupun kemanfaatannya dari sebelumnya.[14] Artinya, yang dirubah dalam pembangunan PAI di sini bukan teks-teks (redaksi) sumber dan landasan pokoknya yaitu al Quran dan Hadith. Akan tetapi salah satunya melakukan reinterpretasi terhadap pemahaman ilmuwan (ulama). Khususnya tafsir ulama “pendidikan” terdahulu terhadap teks-teks yang tidak lagi relevan dengan modernitas. Atau sebaliknya, “menemukan” atau merevitalisasi[15] pemahaman dan praktik ilmuwan terdahulu yang ditinggalkan oleh ilmuwan pendidikan sakarang tapi sangat relevan dengan hari ini. Dengan demikian suatu pengembangan bukan hanya sebuah akibat tapi juga bisa menjadi sebab. Serta adanya pengembangan tidak hanya untuk memperbaiki sesuatu yang ada tapi juga untuk mencegah hal-hal negatif.

2.      Pengertian Politik dan Ilmu Politik
Menurut Isjwara antara “politik” dengan “ilmu politik” harus dibedakan. Di mana, politik dapat diartikan sebagai keamahiran, yaitu kemahiran tentang hal-hal yang mungkin. Sedangkan ilmu politik ialah suatu ilmu. Lebih lanjut, hubungan antara ilmu politik dengan politik tidak lain sebagai ilmu dengan kemahiran (keterampilan atau kecerdasan/kemampuan). Ilmu politik menyumbangkan dalil dan dasar tentang hubungan kenegaraan. Di pihak lain, politik atau politik praktis lebih menekankan pada penerapan dalil dan dasar tersebut ke ranah nyata.[16] Dalam hal ini Hidayat menekankan bahwa ““ilmu politik merupakan cabang dari ilmu-ilmu sosial lain, seperti antropologi, sosiologi, psikologi, ekonomi dan sebagainya. Sampa saat ini ilmu politik memiliki perkembangan yang sangat pesat.[17]
Adapun menurut Ibrahim mendifinisikan ilmu politik sebagai studi tentang teori kekuasaan, demokrasi dan susunan kekuasaan dan hubungan internasional.”[18] Namun menurut Rahman sebagaimana dikutip oleh Hidajat bahwa “pengertian bahwa politik adalah kekuasan adalah berbahaya sebab cenderung menuju diktator. Kekuasaan tidak identik dengan politik. Kekuasaan hanya salah satu unsur politik. Jadi politik mempunyai unsur ilmu (science) dan seni (art) untuk berbagai macam kegiatan.”[19] Dengan demikian, politik tidak harus berbicara tentang bagaimana menguasai (menghegemoni) orang lain. Mengingat zaman sudah mulai berubah, maka wilayah politik bisa bisa juga diperhalus pada kajian tentang bagaimana (strategi)[20] mempengaruhi orang lain agar ia sadar dan bertekad untuk melakukan sesuatu.
Lebih detail, menurut Surbakti sebagaiman dikutip oleh Suprayogo bahwa sekurang-kurangnya ada lima pandangan terkait politik. Diantaranya:

Pertama, politik ialah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik sebagai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga, politik sebagai segala kegiatan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.[21]

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ilmu politik merupakan suatu kajian yang membahas tentang bagaimana cara mempengaruhi masyarakat,[22] menguasai keadaan, dan terkait dengan proses dinamika hubungan struktural-formalis. Bisa dikatakan ilmu politik terkait erat dengan dunia kepemimpinan, organisasi, dan penanaman ideologi. Di mana dalam kegiatan pendidikan Islam unsur-unsur tersebut sesungguhnya telah terpenuhi. Salah satu yang paling terlihat adalah salah satu posisi pendidik di hadapan peserta didik yang bertugas sebagai pemimpin. Tentu dalam memimpini dibutuhkan strategi “politik” agar peserta didik mau untuk menerima dan menerapkan “ideologi” (ajaran) yang disampaikan oleh gurunya. Kendati demikian, strategi politik yang diterapkan dalam dunia pendidikan Islam hendaknya berasal pemikiran politik Islam[23] yang telah dikembangkan oleh ahli pendidikan.

3.      Pembelajaran Berbasis Politik pada Pendidikan Agama Islam
Keadaan “iklim” politik baik itu di dalam kelas, di lingkungan lembaga, di lingkugan masyarakat sekitar, di tingkat pemerintah daerah, pemerintah pusat, bahkan hingga perpolitikan dunia internasional sangat dimungkinkan akan mempengaruhi tujuan, materi, strategi, dan evaluasi pembelajaran PAI. Meski dalam kasus tertentu kadang kala pengaruh politik bagi PAI tersebut tidak terlalu signifikan tapi bila diabaikan begitu saja akan menjadi bom waktu yang kapan saja bisa menibulkan masalah. Bagaimanapun, menurut sebagian pendapat bahwa manusia sebagai “zoon politicon” yaitu sebagai hewan berpolitik secara naluriah sejak lahir sudah dibekali “ilmu” untuk mempertahankan diri. Tidak lain dan tidak bukan yaitu naluri untuk berpolitik sebagai cara memenuhi kebutuhan fisik, psikologi, dan bahkan hingga kebutuan ruhani.
Mengingat, kondisi masyarakat kita yang sangat majemuk dan permasalahan yang dihadapi bangsa ini yang sangat kompleks maka diperlukan suatu cara (politik) agar tujuan PAI bisa tercapai secara efisien dan efektif. Terlebih lagi kondisi intern umat Islam sendiri yang pada kenyataannya secara kultur terbagi-bagi ke dalam beberapa golongan. Secara rinci Qodir menjelaskan bahwa:

Pertarungan Islam akan terus berlangsung dalam praktik keislaman di masyarakat Indonesia, antara pihak Islam kultural berhadapan dengan Islam politik. Islam kultural lebih bergerak pada pendidikan masyasrakat melalui lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Seperti pesantren (boarding school), elementary school, secondary school, dan university. Sementara Islam politik akan merangsek masuk pada lembaga pendidikan untuk merebut mereka agar menjadi kader politik partai dan mendukung politisasi Islam dalam parlemen melalui penguatan atau pengusulan perda-perda syariat, undang-undang yang cenderung mengeliminasi kelompok tertentu, dan menyingkirnkan kelompok sosial. Akan tetapi merasa sebagai kelompok Pembela sorga bahkan pembela tuhan. Inilah fenomena Islam politik yang akan berhadapan secara langsung dengan Islam kultural seperti NU dan Muhammadiyah. Beberapa kelompok Islam politik bergerak sebagaimana Muhammadiyah dan NU melakukan aktivitas yakni membangun institusi pendidikan, membangun panti asuhan dan warung makan serta hotel, tetapi dengan dalih sebagai gerakan dakwah gerakan dakwah Islam.”[24]


Apabila merujuk pada apa yang dikatakan oleh Qodir maka dapat dikatakan bahwa lembaga pendidikan telah dipolitisasi oleh oknum pendidik bahkan bila memungkinkan juga dilakukan secara terorganisir pada lembaga tertentu yang telah dikuasi golongon politik tertentu. Paling tidak mereka mendirikan suatu lembaga pendidikan baru yang memiliki afiliasi pandangan politik tersendiri (ekslusif). Bila oknum pendidik tersebut dalam pembelajarannya memasukkan ideologi keagamaan yang selaras dengan ideologi keagamaan golongan (partai) politik tertentu maka hal ini sungguh sangat disayangkan. Seharusnya pendidik sebagai pembawa misi keislaman “mendoktrin” ajaran Islam secara universal bukan ajaran Islam yang direduksi demi kepentingan politik tertentu.
Dapat dikatakan, dalam pembelajaran PAI tidak dibenarkan menyisipkan misi-misi kepentingan golongan politik tertentu. PAI memang harus mengajarkan bagaimana berpolitik secara Islami. Akan tetapi bukan berarti PAI dimanfaatkan sebagai tangan kanan oleh golongan politik tertentu. PAI tidak boleh diseret-seret ke mana-mana. PAI merupakan milik semua umat Islam sehingga tidak boleh diintrodusir pada hal-hal yang parsial dan sektarian. Kepedulian pendidik terhadap kebutuhan konsep “mempertahankan” diri yang benar  (Islami) kepada peserta didik  sangat diperlukan. Hal ini sebagai modal mereka dalam menghadapi perialaku politik umat manusia yang semakin komplek. Baik perpolitikan dalam bidang ekonomi, politik organisasi, politik dalam dunia bisnis, politik pemerintahan, dan politik dalam bidang-bidang lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa pembelajaran PAI berbasis politik sangat dibutuhkan bagi dunia pendidikan Islam. Hal ini karena suasana pembelajaran yang kondusif dengan “iklim”[25] perpolitikan yang sejuk, anggun, elegan, dan cerdas akan berimplikasi pada kondisi psikologi yang baik bagi seluruh pelaku pengembangan PAI. Kultur islam tidak hanya dari segi ritus-ritus (prosesi ibadah), simbol, dan perkataan. Akan tetapi juga dari segi perilaku. Utamanya dalam konteks pembahasan tulisan ini adalah perilaku berpolitik seluruh pengguhni lembaga pendidikan. Bagaimana cara berpolitik antara peserta didik, peserta didik dengan guru, peserta didik dengan pengelola lembaga, antara guru dengan guru, guru dengan pengelola lembaga pendidikan, dan sebagainya. Dengan itu maka diharapkan tidak ada pihak (utamanya peserta didik dan guru) yang tekucilkan, dirugikan, termarginalkan, dan terdiskriminasi karena satu sama lain merasa saling melindungi serta mengingatkan dalam hal kebaikan dan takwa.

B.       Paradigma Baru Sistem Perpolitikan yang Tidak Bertentangan dengan Islam
Paradigma yang diturunkan dari Cartesian (Descartes) dan Newtonian menjadi penyebab munculnya paradigma tunggal (tidak utuh)[26] di dunia Barat. Dengan paradigma tunggal itu, mereka terpuruk ke lembah krisis dan penuh kontradiksi, yang menurut Capra disebabkan oleh kekeliruan pemikiran. Ahmad Tafsir sebagaimana dikutip Efendi menjelaskan bahwa yang dimaksud kekeliruan pemikiran menurut Capra adalah tidak digunakannya paradigma yang tepat dalam penyusunan kebudayaan Barat. Di mana, menurutnya budaya barat hanya disusun berdasarkan satu paradigma, yaitu paradigma sains (scientific paradigm).[27] Padahal paradigma tersebut yang positivistik[28] tidak sepenuhnya bisa melihat alam dan kehidupan ini secara utuh dan menyeluruh (wholeness), kecuali hanya melihat alam ini pada bagian yang empiris saja.[29] Oleh sebab itu, kebenaran yang dihasilkan pun sesungguhnya boleh untuk diragukan.
Dalam kajian sejarah pun para penulis Barat agaknya masih dominan mengabaikan pemikiran-pemikiran umat Islam utamanya terkait politik. Padahal, sebenarnya konsep-konsep tersebut mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kemajuan Barat. Dapat dipastikan bila nabi Muhammad tidak diutus ke dunia, maka sangat dimungkinkan keadaan dunia tidak akan menjadi sedemikian “beradabnya” seperti sekarang ini. Asumsinya, nabi Muhammad salah satu tujuan utama membawa agama Islam adalah untuk memperkenalkan suatu paradigma kehidupan yang berorientasi dalam menjaga harkat maupun martabat, menyelamatkan, dan membahagiakan manusia. Di mana paradigma kehidupan terebut bersifat komprehensif yang terkait dengan keyakinan tentang ketuhanan, kemanusiaan, alam, dan tentang cara mendapatkan kebahagiaan hidup secara sempurna.[30] Dengan demikian, paradigma politik umat Islam terutama dalam dunia pendidikan Islam seharusnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam seperti yang telah diajarkan nabi. Bagaimanapun, suatu paradigma yang diusung oleh umat Islam yang didasarkan pada nilai-nilai Islam merupakan suatu paradigma yang dianggap paling mulia dan luhur.
Paradigma yang mulia itu oleh Rasul digejawantkhkan dalam pembawaannya di kehidupan sehari-hari. Dari sejarahnya, beliau dalam “menyebarkan” paradigma baru tersebut tidaklah mudah. Hal itu karena, banyaknya penolakan dari berbagai pihak yang masih menggandrungi paradigma lama. Di satu sisi, paradigma lama memang menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga tak sedikit merugikan pihak lain. dengan kehadiran paradigma baru, tak pelak ada pihak-pihak yang dirugikan. [31] Oleh karean itu, dalam misi mendakwahkan paradigma baru (juga termasuk dakwah dalam proses kegiatan PAI) tersebut diperlukan strategi (politik) dalam mempengaruhi mereka yang merasa tidak nyaman (memusuhi). Strategi ini sangat penting digunakan tentunya  untuk meminimalisir kerugian serta agar tujuan bisa tercapai secara efektif dan efisien.
Selain dengan strategi-politik, tentu dalam menyebarkan paradigma baru itu Rasulullah dibekali oleh Allah dengan sifat-sifat yang mulia. Sebut saja sifat-sifat yang sering diketahui umat Islam yaitu siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. [32] Dengan modalitas tersebut, beliau dalam mengimplementasikan strategi-politik tentu tidak dilakukan secara serampangan, menghalalkan segala cara, dan tidak berparadigma politi-murni tanpa etika-norma agama. Lebih dari itu, kandungan nilai-nilai politik yang beliu praktikan dan ajarkan kepada sahabat merupakan sesuatu yang bisa diterapkan bagi seluruh umat manusia.[33] Artinya, kandungan tersebut bisa memberikan jaminan keselamatan dan keamanan (tanpa rasa khawatir) bagi seluruh manusia.
Namun demikian, kenyataannya menurut Engineer sebagaimana dikutip oleh Suprayogo menyatakan bahwa perkembangan teologi Islam saat ini masih bersifat metafisik dan kurang menyentuh agenda kemanusiaan modern yang dihadapi oleh umat Islam. misalnya permasalahan ketidakadilan, keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan, penindasan, dan sebagainya. Padahal bila dilihat dari makna agama secara umum sesungguhnya ada beberapa aspek yang mencakupnya. Yakni, pertama keyakinan terhadap sesuatu yang Maha Suci dan tarnsenden. Kedua, adanya ritual atau ritus-ritus sebagi pengejawantahan keyakinan. Ketiga, terdapat doktirn atau dogma yang diajarkan. Keempat, pola periaku beragama baik dalam bidang sosial maupun kosmos.[34]
Padahal, agama[35] Islam mengajarkan tentang konsep keselamatan dan tatacara dalam meraih kebahagiaan, baik itu di dunia maupun di akhirat. Konsep inilah yang tidak diterapkan oleh umat Islam secara utuh. Dalam konteks ini sebagian besar dari mereka terbelah menjadi dua. Yakni, beragama untuk menuju kebahagiaan dunia saja. Di sini lain, ada juga yang dalam beragama hanya bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan akhirat. Konsep parsial seperti inilah yang membawa keterpurukan umat islam dalam berbagai bidang kehidupan. Baik itu dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, sosial, dan sebagainya. Seharunya, keutuhan tujuan (kebahagiaan dunia hingga akhirat) perlu dipahami secara benar, objektif, dan dalam keadaan hati bersih (tidak dipenuhi ambisi yang meluap-luap). Dalam masalah ini, sesunguhnya peran pendidikan Islam sangat diperlukan. Salah satu contoh terkecil ialah mengjarkan politik “pertemanan” dengan teman sejawat. Misalnya, bagimana cara saling “memanfaatkan” teman satu sama lain yang tidak menimbulkan kerugian di salah satu pihak. INI AKU DEWE.....
Secara detail, seharusnyaa umat Islam memiliki konsep politik tersendiri yang didasarkan pada sumber hukum Islam yang jelas. Di antara beberapa konsep tersebut menurut Ibrahim ialah:
a.     Demokrasi berdasar pada musyawarah secara mufakat. Di mana, selalu berusaha untuk mencapai kesepakatan bersama.
b.    Bersifat moderat (mengambil jalan tengah yang menghasilkan paling sedikit kekecewaan atau kerugian dari berbagai pihak)
c.     Sifat-sifat seorang pemimpin harus meniru nabi yaitu jujur, amanah, cerdas (profesional), pantas jadi teladan kehidupan, adil, dan bijaksana.
d.    Ulama (cendekiawan) tidak memihak kepentingan dunia, berpikir bersih, dan terhindar dari godaan “menjual diri.”
e.     Tujuan negara ialah kesejahteraan lahir-batin (dunia hngga kahirat)
f.     Kebersamaan, kerja sama, kesatuan-persatuan, saling menghargai, dan hidup rukun dalam bingkai keberagaman.
g.     Masyarkat yang berprofesi di bidang-bidang yagn ditekuninya (ekonomi, pendidikan, politik, dll) selalu bersikap jujur, berkualitas, tanggung jawab, berjiwa mengabdi, dan ketika mencapai titik kejayaan memiliki sikap peduli terhadap “kelemahan” orang lain.
h.    Bersifat ulet, tangguh, dan mandiri dalam menghadapi kehidupan.
i.      Berpolitik adalah ibadah. Dengan asumsi, di manapun manusia berkiprah (berprofesi) merupaan bagian dari bentuk ibadah kepada Allah SWT. oleh sebab itu, dalam mengejawantahkan keahliannya tidak boleh dengan cara menghalalkan segalanya, senantiasa beretika, dan selalu yakin akan adanya pertanggungjawaban di dunia hingga akhirat. [36]

Dari pemaparan di atas, dapat dikatakan seharusnya seorang pendidik sebagai miniatur “politikus” dalam dunia pendidikan mempunyai karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam menerapkan perpolitikannya baik di ranah masyarakat, kelas pembelajaran, maupun di lembaga pendidikan. Dengan itu, diharapkan seorang pendidik mampu menyukseskan tujuan PAI yang salah satunya ialah menjaga keseimbangan antara kepentingan di kehidupan dunia dengan kepentingan akhirat. Serta mendudukan politik sebagai alat yang “suci” sehingga harus tetap terus terjaga kesuciannya. Politik bukanlah cara menggapai kepentngan dengan sebebas-bebasnya disertai kelicikan dan intrik. Paradigma berpolitik yang seperti itu harus diminimalisir jumlahnya. salah satunya dengan melalui pembudayaan politik Islam pada pembelajaran PAI.

C.      Pendidikan Agama Islam Berbudaya Politik Islami
Menurut Hasan dkk. “budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat.” Di mana keseluruhan sistem itu merupakan “hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan dalam kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya.” Lebih lanjut, Hasan dkk. menjelaskan:[37]

Manusia sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama manusia dan alam kehidupan, manusia diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus berkembang, maka yang berkembang sesungguhnya adalah sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.


Dengan adanya budaya, peserta didik bisa mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Mulai dari budaya di lingkungannya terdekat, hingga diperluas ke lingkungan yang lebih besar yaitu budaya nasional dan budaya universal umat manusia. Oleh sebab itu, peserta didik yang terasingkan oleh budaya bangsa (nasional) bahkan tidak mengenal dirinya sebagai bagian dari budaya bangsa akan sangat rentan tersegregasi (terpisah). Akibatnya, cenderung untuk menerima budaya dari luar tanpa proses pertimbangan (valueing). Fenomena ini lantaran mereka tidak memiliki norma dan nilai budaya nasional yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan. Bagaimanapun, semakin kuat peserta didik memegang dasar pertimbangan tersebut, maka semakin kuat pula tumbuh dan kembangnya menjadi warga negara yang baik. Pada akhirnya, peserta didik bisa menjadi warga negara Indonesia yang berwawasan, berpikir, bertindak, dan menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesiaannya.[38]
Lebih lanjut, dalam konteks politik sesungguhnya budaya politik memiliki ruang lingkup yang luas. Yakni, aspek cipta, rasa, karsa, dan karya manusia di dunia politik. Hal ini berarti bahwa budaya politik mencakup hal yang abstrak dan kongkrit. Kendati ditemua tiak begitu banyak manusia yang mau dan mampu menampilkan budaya politik yang demokratis, menjunjung prinsip musyawarah mufakat, budaya politik partisipasi aktif, dan menuju menjadi politikus yang menampilkan sikap keterpanggilan hingga kenegarawanan yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi panasila yang luhur.[39]
Konsep itu seiring dan sejalan dengan konsep Pendidikan Agama Islam yang salah satu fungsinya sebagai pusat penanaman nilai budaya yang luhur. Selain itu, PAI juga dapat dijadikan umat Islam sebagai pusat pembudayaan politik yang Islami. Yakni, politik yang memiliki tujuan yang mulai. Salah satu cirinya ialah tidak merugikan orang lain, tidak menyebabkan kerusakan, membawa kepada tatanan masyarakat yang damai, beretika[40] (tidak berpenyakit moral), dan manusiawi. Pada akhirnya, diharapkan umat Islam bisa menjadi umat yang toleran dan bertenggang rasa. Yakni, menjadi muslim yang kuat sebagai pelindung non muslim  yang lemah. Bisa juga dengan menjadi muslim yang mayoritas untuk pengayom terhadap minoritas dan menjadi muslim yang kokoh sebagai penjaga non muslim yang rapuh. Serta dalam jangka panjang bisa menjadi muslim yang cerdas dalam bidang ilmu pengetahuan untuk digunakan nonmuslim yang tertinggal. Memang harapan tersebut pada saat ini masih terlalu tinggi untuk digapai. Meskipun, sesungguhnya semangat seperti inilah yang telah dicontohkan nabi Muhammad.[41]
Semangat itu didasarkan pada asumsi bahwa manusia merupakan makhluk yang sadar akan tujuan. Artinya, setiap tindakan yang dilakukan senantiasa bermuatan dan disadari tujuan yang ingin diperoleh. Baik itu secara individu maupun kelompok dan yang diinginkan untuk dicapai pada masa yang pendek atau panjang. Identifikasi tujuan tersebut sangatlah penting, yaitu sebagai ukuran normatif (gambaran ideal), preskriptif (pemberi arah), dan evaluatif. Secara rinci, menurut Tobroni tujuan PAI dapat dijabarkan dalam dua perspektif, yaitu perspektif pembentukan manusia (individu) ideal dalam arti biologis, psikologis, dan spiritualitas. Selanjutnya adalah perspektif pembentukan masyarakat (makhluk sosial) ideal dalam arti sebagai warga negara atau ikatan kemasyarakatan.[42] Dari kedua perspektif tersebut, sesungguhnya Pendidikan Islam hendaknya bisa membentuk manusia yang punya kemantapan akidah, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak (etika), keluasan ilmu, dan kematangan profesional. Inilah yang disebut sebagai gambaran manusia ideal (waladun saleh) yaitu memiliki integritas dan keutuhan (insan kamil).[43]
Secara detail, agar mudah dipahami dan lebih aplikatif maka penulis membuat konsep pembudayaan perilaku politik Islami yang harus diterapkan dalam pembelajaran PAI yang digambarkan dalam tabel berikut:

Perilaku “Politik” Peserta didik
Pembudayaan Politik Islami dalam PAI
Kontrol oleh Pendidik
Menyampaikan pendapat
Tidak menipu, tidak menyesatkan, tidak merendahkan orang lain, tidak ada unsur provokasi, dan dengan intonasi yang pelan serta merdu di dengar.
Pendidik mengarahkan dan mengingatkan peserta didik agar lebih elegan, cerdas, dan berwibawa dalam mencapi tujuan berkomunikasi.
Bersilaturahim
Tidak mengucilkan orang lain, tidak pilih kasih, berkasih sayang, tidak ada intervensi, membicarakan hal-hal yang bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah baru.
Pendidik mengingatkan peserta didik bahwa bersilaturhim itu sangat penting sekali. Dengan bersilaturhim akan memperkecil jumlah “musuh.”
Hijrah (perpindahan posisi, tempat duduk atau bangku, paradigma, dan tujuan)
Tidak semata-mata hanya untuk tujuan duniawi, tidak untuk merugikan orang lain, untuk memperoleh kemaslahaan, dan dilakukan setelah melakukan sholat istikharah.
Pendidik mengingatkan bahwa setiap hijrah yang dilakukan jangan sampai hanya untuk mencapai tujuan-tujuan pragmatis.
Berbangsa dan Bernegara
Tidak menonjolkan keunggulan salah satu partai politik tertentu, tidak membawa-bawa simbol maupun “ideologi” partai tertentu di lingkungan sekolah, dan lebih mengutamakan ukhuwah Islamiyah dari pada ukhuwah golongan.
Pendidik mengarahkan dan mengingatkan bahwa partai politik itu adalah jalan bukan tujuan.
Mendominasi
Pihak mayoritas melindungi yang minoritas, pihak kuat mengayomi yang lemah, kalangan cerdas membimbing yang belum mampu, kekuasaan (pengaruh) untuk kemaslahatan bersama, dan memberikan ruang bagi orang lain untuk melakukan kontrol.
Pendidik mengarahkan dan mengingatkan bahwa satu-satunya yang berhak mendominasi kehidupan manusia ialah Sang Maha Pencipta Allah SWT.

Pengonsepan tabel yang dilakukan oleh penulis tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada agama Islam. secara rinci penjelasannya antara lain adalah:
1.      Menyampaikan pendapat, bersilaturhaim, dan perilaku mendominasi; “Islam mengajarkan agar selalu membangun silaturrahmi, mencintai sesama, saling menghargai dan selanjutnya saling tolong menolong dalam kebaikan. Hadits nabi mendorong agar umatnya saling menjalin tali silaturrahim. Dikatakan bahwa siapa saja yang ingin dibanyakkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka agar supaya selalu menjalin hubngan silaturrahim. Demikian juga agar sesama muslim saling mencintai dalam Hadits Nabi dikatakan bahwa tidak sempurna iman seseorang hingga ia mau mencintai saudaranya sesama muslim sebagiman mencintgai dirinya sendiri. Hadits itersebut memberikan tuntunan bahwa seseorang disebut sebagai beriman manakalah ada kesediaan mencintai sesamanya. Konsekuensi mencintai adalah kesediaan untuk memberikan pengorbanan.” [44] Bisa dikatakan bahwa konsep silaturahim dilakukan bukan untuk mencapai tujuan tertentu saja (rizki dan panjang umur) akan tetapi diyakini sebagai suatu proses ibadah yang harus dilakukan karena di dalamnya terkandung nilai kemuliaan. Lebih dari itu, silaturhaim tidak hanya sekedar diajarkan dan dipahami dari tataran konsep dan teori, akan tetapi juga dipraktikan dalam kehidupan nyata.
2.      Hijrah; “tentu saja banyak aspek yag dapat kita petik dari peristiwa hijrah ini. satu di antaranya saja, misalnya bahwa dalam memperjuangkan sesuatu memang harus dilakukan dengan pengorbanan dan bahkan penderitaan. Nabi, utusan Allah ini akan membangun peradaban manusia di Madinah harus melalui proses perjalanan panjang yang sedemikian berat. Dan akhirnya perjuangan itu ternyata berhasil. Dalam waktu kurang lebih hanya 10 tahun saja, Rasulullah berhasil membangun Yatsrif menjadi tatanan masyarakat yang damai dan sejahtera yang kemudian disebut dengan kota Madinah.”[45]
3.      Berbangsa dan bernegara; Dari tinjauan politik, pendidikan, ekonomi, sikap hidup, dan sebagainaya dapat dikatakan Bangsa indonesia saat ini masih mengalami ketertinggalan jauh dari bangsa-bangsa maju. Oleh sebab itu, tidak salah bila bangsa ini dikatagorikan sebagai bangsa yang miskin, korup, pemalas, tidak kreatif, tidak beretos tinggi (disiplin), dan label-label negatif lainnya. di sisi lain, kenyataannya negara ini merupakan negara yang penduduknya beragama. Bahkan, mayoritasnya berstatus berama Islam.  Di mana, dalam iSlam padanya diajarkan tentang konsep kerja keras, keadilan, kejujuran, kesalingpercayaan, berpandangan luas, rela berkorban, dan mendorong umatnya untuk menghindari perubatan jahat atau tercela. Namun, kenyataannya masih ada (bahkan tidak sedikit) yang utamanya dalam berpolitik masih jauh dari nilai-nilai mulia itu. [46] Di sinilah, timbul pertanyaan adakah yang salah dengan pendidikan islam sehingga sampai saat ini masih ada politikus beragama Islam yang bertipe korup, curang, dan murni pragmatis seperti sekarang ini.

Untuk menyukseskan misi membangun budaya politik Islami dalam pembelajaran PAI maupun pada dunia pendidikan Islam secafra umum maka diperlukan suatu konsep Pendidikan Islam yang terpadu. Asumsinya, untuk mencapai suatu kemulian harus dipadukan (dilakukan) dengan cara yang mulia, meski itu harus mengorbankan waktu, tenaga, uang, dan energi. Hal itu karena sesuatu terkadang tidak bisa dicapai secara singkat. Adakalanya butuh waktu, sehingga konsep memberikan suap untuk memperoleh kekuasaan (jabatan) dengan dalih untuk menyelamatkan sesuatu melaui jabatan itu dari kehancura merupan konsep yang salah kaprah. Sebab dalam memperoleh jabatan (sebagai kepala negara) Rasul pun sesungguhnya menempuh jalan terjal yang sangat panjang.
Bagiamanpun, Islam sebagai bagian dari sejarah kehidupan umat manusia tidak akan bisa dilepaskan begitu saja dari “perilaku” politik umatnya. Hampir mayoritas sejarah perjalanan umat Islam dari zaman Rasul hingga sekarang dapat dipastikan di dalamnya juga membahas tentang kisah politik. Oleh karena itu, mengajarkan politik pada peserta didik sangatlah penting. Tidak hanya politik dalam tataran materi yang memuat berbagai teori, hukum positif, dan sejarahnya. Akan tetapi juga pada tataran perilaku nyata terkait etika (nilai-nilai mulia) politik yang merupakan bagian terpenting. Sekali lagi, pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan tetang pentingnya berpolitik (mengapa harus berpolitik?). Akan tetapi, Islam juga menekankan tentang pembiasaan cara mengaktualisasikan berpolitik dengan benar.


DAFTAR RUJUKAN



Amin. A. Rifqi. Pengembangan Pendidikan Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner. Yogyakarta: LKiS, 2015.

--------. Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: Deepublish, 2014.

“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5, dalam http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.

Aripin, Syamsul. “Strategi Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Globalisasi,” Jurnal Tarbiya, Vol. I, No. 2, Desember 2014: 165-187, dalam http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/tarbiya/article/view/1266/1132, 24 Juni 2015.

Chapra, M. Umer. “Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam,” dalam The Future of Economics An Islamic Perspective, terj. Ikhwan Abidin Basri. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Efendi, Agus. Revolusi Kecerdasan Abad 21: Kritik MI, EI, SQ, AQ & Successful Intelligence Atas IQ. Bandung: Alfabeta, 2005.

Haamid, At-Tiijaani Abdul-Qaadir. “Pemikiran Politik dalam Al-Qur’an,” dalam Ushulul-Fikris-Siyaasi fil-Qur’aanil-Makki, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Hasan, Said Hamid. dkk. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat kurikulum Kemendiknas, 2010.

Hidajat, Imam. Teori-teori Politik. Malang: Setara Cet. iii, 2012.

Ibrahim, Amin. Pokok-pokok Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Isjwara, F. Pengantar Ilmu Politik. tanpa kota: Putra A Bardin cet. Ix, 1999.

Muhammad, Paradigma, Metodologi, dan Aplikasi Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008.

Naim, Ngainun. Teologi Kerukunan Mencari Titik Temu dalam Keragaman. Yogyakarta: Teras, 2011.

Nisa’, Khaerun. “Konstruksi Pendidikan Moral Secara Holistik (Pendekatan Baru Pengembangan Pendidikan Agama Islam),” Jurnal al-Riwayah, Vol. 5, No. 2, Agustus 2012, dalam http://digilib.unm.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=unm-digilib-unm-khaerunnis-401, 06 Juni 2014, diakses tanggal 16 Februari 2015.

Qodir, Zuly. Sosiologi Politik Islam: Kontestasi Islam Politik dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Suprayogo, Imam. Rekonstruksi Kajian Keislaman (Sebuah Tawaran Ontologi dan Epistemologis)” dalam Horizon Baru Pengembangan Pendidikan Islam (Upaya Merespon Dinamika Masyarakat Global), Ed. M. Zainuddin dan Muhammad In’am Esha. Malang: UIN, 2014.

--------. Kyai dan Politik: Membaca Citra Politik Kyai. Malang: UIN, 2009.

--------. Spirit Islam: Menuju Perubahan & Kemajuan. Malang: UIN, 2012.

Sutrisno dan Muhyidin Albarobis. Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial. Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2012.

Tobroni. Pendidikan Islam: Paradigma Teologis Filosofis, dan Spiritualitas. Malang: UMM, 2008.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya (Jakarta: Cemerlang, 2003).


[1]Dalam sejarahnya sebagaimana menurut Syariati yang dikutip oleh Prayogo bahwa para nabi terutama Rasul Ibrahimis, mulai dari Ibrahim hingga Muhammad merupkan sosok “pemberontak” terhadap struktur kekuasaan yang ada. Yakni, struktur kekuasaan yang menzalimi kaum lemah. Mereka menjadi tokoh “anti kemapanan” dan aktif melawan arus. Tatkala Ibrahim telah diutus, dia menghancurkan berhala-berhala satu demi satu sebagai simbol perlwanan terhadap ideologi kekuasaan pada waktu itu. Dengan lantang ia menyatakan perlawanan terhadap politaisme yang menjadi kepercayaan resmi penguasa pada waktu itu. Kisah hampir sama juga terjadi pada Musa. Di mana ia berani memasuki majelis Fir’aun kemudian menyatkan diri menjadi kelompok oposisi yang “melawan” Fir’aun demi menyatukan kaumnya. Begitu pula hal itu terjadi pada nabi Isa dan nabi Muhammad. Lihat, Imam Suprayogo, Kyai dan Politik: Membaca Citra Politik Kyai (Malang: UIN, 2009), hlm. 141.
[2]Kesadaran umat Islam terhadap hak dan kewajiban berpolitiknya dalam keidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara masih sangat lemah. Bahkan bisa dikatakan apatis terhadap kondisi perpolitikan di Indonesia. Diharapkan dengan hadirnya pengembangan PAI berbasis politik maka umat Islam akan berusaha seoptimal mungkin untuk berperan aktif dalam dunia politik baik secara langsung maupun tidak langsung. salah satu caranya ialah melatih perilaku dasar politik generasi muda (peserta didik) dalam proses pembelajaran PAI.
[3]“... tugas lembaga pendidikan ilsam adalah mengkaji Islam secara proporsionla dan  mengajarkan kepada anak didik bagaimaan memahami Islam yang gagah, maju, dan dinamis, sehingga ke depan, setiap anak didik merasa bangga dengan Islam, bangga dengan jatidirnya sebagai muslim dan bergaung dengan komunitas Islam yang maju dan berperadanban.” Lihat, Imam Suprayogo, Spirit Islam: Menuju Perubahan & Kemajuan (Malang: UIN, 2012), hlm. 228.
[4]Dalam al-Qur’an dijelaskan, tugas Rasullah sebagai Maha Guru adalah membimbing untuk melakukan tilawah, tazkiyah, taklim dan mengajarkan hikmah. Apa yang ia ajarkan kemudian segera dilakukan secara istiqamah. Itulah sebabnya kemudian apa yang diberikan oleh Nabi kepada para sahabatnya meginternal pada pribadi yang mendalam. Sayangnya pendidikan Islam yang dijalankan sementara ini kebanyakan baru menyentuh sisi formalnya dan bahkan hasil yang kita harapkan juga sebatas nilai hasil ujian dalam bentuk angka-angka yang kadang belum menggambarkan capaian yang sesungguhnya diinginkan.” Lihat, Suprayogo, Spirit Islam: Menuju, hlm. 219-220.
[5]“Jika pendidikan Islam ingin tetap eksis, ia harus memberikan sumbangan bagi lahirnya manusia-manusia yang dapat mewujudkan masyarakat madani. Pendidikan Islam harus mampu menghadapi tantangan yang menuntut kemandirian, kemampuan mengambil inisiatif dan siap bersaing secara kreatif dan produktif.” Lihat, Syamsul Aripin, “Strategi Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Globalisasi,” Jurnal Tarbiya, Vol. I, No. 2, Desember 2014: 165-187, dalam http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/tarbiya/article/view/1266/1132, 24 Juni 2015.
[6]Khaerun Nisa’, “Konstruksi Pendidikan Moral Secara Holistik (Pendekatan Baru Pengembangan Pendidikan Agama Islam),” Jurnal al-Riwayah, Vol. 5, No. 2, Agustus 2012, dalam http://digilib.unm.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=unm-digilib-unm-khaerunnis-401, 06 Juni 2014, diakses tanggal 16 Februari 2015.
[7]PAI selama ini masih mengurusi masalah ibadah dan egosentris keagamaan. Padahal kendala serius yang paling mengancam umat Islam dan umat manusia pada umumnya sekarang ini bukan hanya pada bagaimana cara beribadah dan cara beragamanya. Akan tetapi terletak pada bagaimana umat Islam mampu berperan serta dalam menciptakan kemaslahatan kehidupan secara universal. Yakni, tidak hanya berperan pada pembangunan moral, tapi juga berperan dalam mendorong hingga terlibat secara langsung dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan, PAI melalui berbagai bentuk pengembangan yang dilakukan idealnya pun harus bisa berperan dalam “menyelamatkan” dunia dari berbagai ancaman yang disebabkan oleh ulah manusia. Misalnya, bahaya pemanasan global (global warming), rusaknya ekosistem di alam akibat penggunaan bahan kimia berlebihan, eksploitasi sumber daya alam maupun lingkungan yang terlalu berlebihan, dan lain sebagainya. Di mana salah satu hal yang terpenting yang harus dimiliki dan dikuasai oleh umat Islam agar beberapa misi itu sukses ialah kekuatan politik.
[8]“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5, dalam http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.
[9]“kenyataan menunjukkan bahwa bangsa atau masyarakat yang (relatif) maju, (relatif) terhindar dari pemerintahan yang tidak/kurang demokratis. Ini berarti upaya mewujudkan bangsa yang maju (ataudalam istilah politik disebut civil society = masyarakat madani) perlu mendapat prioritas, terutama di negara-negara berkembang. Prasyarat maysasrakat madani itu aialah cukup cerdas (berpendidikan, cukup baik secara merata) dan  cukup sejahtera. Dengan cukup cerdas akan sadar hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dengan cukup sejahtera ia tidak gampang “dibeli” dalam arti yang luas.” Lihat, Amin Ibrahim, Pokok-pokok Pengantar Ilmu Politik (Bandung: Mandar Maju, 2009), hlm. 27.
[10]Pada pengembangan PAI harus dibumikan kembali bahwa pendidikan merupakan bagian kecil dari sistem kehidupan. Dengan demikian, secara konsep maupun praktik PAI tidak dapat berdiri sendiri. Ia senantiasa terkait dengan sistem lainnya seperti ekonomi, politik, budaya, perindustrian, dan sebagainya. Oleh karena itu, mekanisme pengembangan PAI mesti menyadari bahwa peserta didik kelak akan menjalani kehidupan “nyata” di luar lembaga pendidikan. Hal ini bukan berarti demi kesuksesan peserta didik pada setiap pengembangan yang dilakukan menghalalkan segala cara. Namun, ia dengan sekreatif mungkin mampu mengemas nilai-nilai Islam dimasukkan ke dalam sistem-sistem itu.
[11]Oleh karena itu untuk meangangkat dan sekaligus berusaha menjadikan pelajaran agama Islam menarik di sepanjang zaman- sekarang apalagi di masa yang akan datang yaitu pada zaman di mana dunia semakin modern dan global, maka perlu ada keberanian melakukan rekonstruksi terhadap rumusan isi pelajaran agama Islam. apa yang sudah dijalankan selama ini kiranya tidak perlu ditinggalkan secara total, tetapi mungkin perlu dirumuskan kembali bahan ajar yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits Nabi yang lebih relevan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin maju.”Lihat, Suprayogo, Spirit Islam: Menuju, hlm. 215.
[12]Sutrisno dan Muhyidin Albarobis, Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2012), hlm. 51.
[13]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya (Jakarta: Cemerlang, 2003).
[14]A. Rifqi Amin, Pengembangan Pembelajaran PAI: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner (Yogyakarta: LKiS, 2015), hlm. 7.
[15]Pengembangan di sini bukan berarti suatu tindakan yang anti konservatif. Sebaliknya, suatu pengembangan kadang kala diadakan dalam misi penyuksesan fungsi konservasi (penyelamatan). Yakni, menjaga dan memunculkan kembali nilai-nilai agama Islam  yang luhur serta universal dari penyimpangan (pemahama parsial) dan penenggelaman.
[16] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik (tanpa kota: Putra A Bardin cet. Ix, 1999), hlm. 13.
[17]Imam Hidajat, Teori-teori Politik (Malang: Setara Cet. iii, 2012), hlm. 1.
[18]Ibrahim, Pokok-pokok Pengantar, hlm. 5.
[19]Hidajat, Teori-teori Politik, hlm. 2.
[20]Menurut Hidayat Strategi politik bisa digunakan bagi seseorang (menurut penulis juga oleh pendidik) untuk “menguasai” lawannya (peserta didik). Lebih lanjut ia menyatakan bahwa “...strategi politik bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu, membuat dan menyelesaikan konflik, mengacaukan situasi atau untuk memperkuat posisi kekuatan serta menciptakan stabilitas nasional. sedangkan dalam dunia politik, srategi politik bisa menjadi fungsional bagi masyarakat apabila masyararkat diuntungkan. Suatu strategi politik bisa saja berbentuk penyimpangan terhadap apa yang dianggap masyarakat bukan penyimpangan. Namun semuanya dialakukan secara fungsional terhadap masyarakat itu sendiri.” Lihat, Hidajat, Teori-teori Politik, hlm. 117.
[21]Suprayogo, Kyai dan Politik:, hlm. 44-45.
[22]Menurut Quinton sebagaimana dikuti Haamid bahwa “suatu masyarakat dikatakan sebagai masyarakat politik jika ia mempunya lembaga kekuasaan yang khusus, yang dapat menetapkan hukum dan undang-undang, yang ia buat atau ia adopsi, yang mengatur perilaku masyarakat. kemudian hukum dan undang-udang itu, ia aplikasikan kepada masyasrakat dan memaksa mereka untuk mematuhinya. Lalu undang-undang itu dipatuh secara umum oleh masyarakat dan diakui mempunyai kekuatan dengan sukarela atau terpaksa, juga ia diakui sebagai kekuasaan tertinggi dalam masyarakat itu dan yang dapat memberikan hukuman material.” At-Tiijaani Abdul-Qaadir Haamid, “Pemikiran Politik dalam Al-Qur’an,” dalam Ushulul-Fikris-Siyaasi fil-Qur’aanil-Makki, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 3.
[23]Secara sederhana pemikiran politik menurut pandangan Islam ada dua dimensi: (a) merupakan proses kekuasaan demi mengharumkan agama Islam dan masyarakatnya. (b) pelaksanaan kekuasaannya harus didasarkan etika Al Quran dan Al hadits... Sedangkan jika ditinjau dari sisi keilmuan, politik dalam Islam dapat kita kategorikan sebagai berikut: (a) ilmu politik praktis (siasah alamiyah), yakni ilmu yang membahas masalah teknik dan kebijaksanaan pemerintah (public policy), serta (b) ilmu politik teoritis (siasah nazhariyah), yakni ilmu yang membahas masalah kenegaraan dan apsek-aspeknya.” Hidajat, Teori-teori Politik, hlm.133.
[24]Zuly Qodir, Sosiologi Politik Islam: Kontestasi Islam Politik dan Demokrasi di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), 128.
[25]Suprayogo berpendapat bahwa “jangan-jangan masih ada yang salah dengan pelaksanaan pendidikan Islam ini, baik materi, pendekatan maupun kurikulumnya. Islam yang seharusnya menarik, berisi ajaran tentang kehidupan nyata sehari-hari yang indah, tetapi justru membosankan bagi para siswa karena mereka tidak bisa menagkap keindahan yang ada di dalam ajarannya. ...sementara ini, saya selalu membayangkan alangkah menariknya jika pendidkan islam tidak saja dikemas dalam bentuk pealajran tauhid, fiqh, akhlak, al-Qur’an dan haidts serta tarikh sebagaimaan berjalan selam ini, tetapi terintegrasi dalam semua pealjaran dan bahkan kehdidupan sekolah secara keseluruhan. Guru agama tetap diperlukan, tetapi sifatnya sebagai koordinatif, guidane dan kontrol. Agam seharunya dipadnan sebagai keseluruhan kehidupan., mulai yang sederhana misalnya membiasakan para siswa berdisplin, -- baik dalam kehadarina, berpakakian, berbicara, bergaul, berlaku jujur dan tidak pernah bohong, saling kasih saya dan menghormati sesama sreta selalu tolong menolong dalam kebaikan. Nilai-nilai islam diberikan tidak sja olh guru agama melainkan oleh semua, baik kepala sekolah, guru dan bahan pematu atau tukan gkpeng dan satpamnya sekalipun.” Suprayogo, Spirit Islam: Menuju, hlm. 289-290.
[26]Selain itu, para ilmuwan dalam memandang realitas sebagai objek kajian ilmu hanya mengakui adanya objek kebendaan (materi). Adapun aspek yang tidak teramati (unobservable) tidak diterima sebagai kebenaran. pandangan tersebut dalam perspektif tauhid tidak dapat diterima, karena realitas itu sendiri memiliki susuanan yang berbeda disebabkan perbedaan derajatnya. Kendati demikian, realaitas yang ada senantiasa bersifat mutually inclusive, bukan entitas yang berdiri 1secara sendiri-sendiri. Lihat, Muhammad, Paradigma, Metodologi, dan Aplikasi Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008), hlm. 41.
[27]Sekalipun sains dan agama berbicara tentang dua tingkatan realitas yang berbeda, tetapi tujuan utama kedua institusi ini sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan manusia. sebenarnya, jika aspek spiritual dan materiil kesejahteraan yang akan diberikan oleh kedua institusi ini penting dan juga saling berkaitan, sains dan agama akan dapat melayani umat manusia secara lebih efektif dengan melakukan kerja sama dan koordinasi yang lebih besar di anara mereka. sains memungkinkan manusisa meningkatkan kepenguasaannya terhadap lingkungan fisik, sedangkan agama dapat membantu mengembangkan potensi manusia yang dapat mempergunakan pengetahuan dan kekuatan yang diberikan oleh sains untuk kesejahteraan, bukannya penghancuran, umat manusia. Agama dapat menyediakan perspektif yang benar kepada sains, sehingga sains tidak lupa akan keterbatasannya atau tujuan-tujuan pokoknya. Sains dapat membantu agama menjadi lebih efektif dalam mewujudkan “apa seharusnya” dengan melakukan analisis yang lebih baik tentang “apa”, memberikan fasilitas kepada prediksi, menyediakan teknologi yang lebih baik, dan memungkinkan penggunaan sumber-sumber daya yang ada lebih efisien.” Lihat, M. Umer Chapra, “Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam,” dalam The Future of Economics An Islamic Perspective, terj. Ikhwan Abidin Basri (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 72.
[28]Sebagaimana pernyataan Muhammad, “...pangkal dari segala kebingunan dan krisis keilmuan moderen adalah kesalahgunaan epistemologi natural science yang positivistik ke dalam wilayah social science yang subjektif. Arogansii epistemologis, pada gilirannya melahirkan counter balanace, arus penyeimbang. (halaman 26) Moten (1990) misalnya, secara tegas menolak positivisme yang mengkalim diri sebagai satu-satunya epistemologi keilmuan yang  memiliki validitas tinggi dan kebenaran tunggal. ia mengusulkan perlunya epistemologi keilmuan baru, yang memandang kehidupan manusia sebagai satu kesatuan organik, mengintegrasikan nilai-nilai moral dan ideal-ideal sosial.” Muhammad, Paradigma, Metodologi, dan, hlm. 26-27.
[29]Agus Efendi, Revolusi Kecerdasan Abad 21: Kritik MI, EI, SQ, AQ & Successful Intelligence Atas IQ (Bandung: Alfabeta, 2005), hlm. 22-23.
[30]Suprayogo, Spirit Islam: Menuju, hlm. 7.
[31]Ibid.
[32]Ibid.
[33]Sebagaimana menurut Paryogo bahwa konsep keuniversalan ajaran Islam itu meliputi petunjuk tentang ketuhanan, penciptaan, perkenalan tentang manusia, alam semesta, dan konsep penyelamatan alam semesta beserta isinya. Lihat, Suprayogo, Spirit Islam: Menuju, hlm. 8
[34]Imam Suprayogo, Rekonstruksi Kajian Keislaman (Sebuah Tawaran Ontologi dan Epistemologis)” dalam Horizon Baru Pengembangan Pendidikan Islam (Upaya Merespon Dinamika Masyarakat Global), Ed. M. Zainuddin dan Muhammad In’am Esha (Malang: UIN, 2014), hlm. 15.
[35]“... Marshall Mcluhan dan Quentin Fiore telah berhasil meramalkan bahwa elektronik dan otomatiasi akan membuat orang harus menyesuaikan diri terhadap lingkungan sosial politik global, sehingga penduduk internasional benar-benar menjadi bagian the global village. Penganut paham ini dengan optimis berpendapat tukar-menukar kebudayaan dan kontak melalui komunikasi elektronik akan melawan prasangka, stereotip, dan misinfomrasi. Pendek kata penganjur globalisasi juga mengabaikan peran agama dalam kegiatan masyarakat lokal maupun kegiatan antar bangsa. Tetapi fakta belakangan ini menunjukkan bahwa sekulerisasi sebagai proses modernisasi dan globalisasi, dalam gambaran lebih besar adalah bersifat cyclical, bukan unilinier. Ternyata agama tidak terpinggirkan oleh proses modernisasi dan globalisasi. Di berbagai negara terlihat agama muncul dan memainkan peran dalam berbagai kegiatan sosial politik, dan pada tingkat global, agama tetaap membandel untuk disingkirkan.” Lihat, Hidajat, Teori-teori Politik, hlm. 55-56.
[36]Ibrahim, Pokok-pokok Pengantar, hlm. 20-21.
[37]Said Hamid Hasan, dkk. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat kurikulum Kemendiknas, 2010), hlm. 3.
[38]Hasan, dkk. Pengembangan Pendidikan Budaya, hlm 5.
[39]Ibrahim, Pokok-pokok Pengantar, hlm. 70-71.
[40]Beberapa prinsip etika dalam al Qur’an menurut Hendar Riyadi sebagaimana dikutip Naim terkait hubungan sosial antar umat beragama meliputi, egalitarianisme, prinsip keadilan, prinsip toleransi, prinsip saling menghormati (bekerjasama dan berteman), prinsip ko-eksistensi damai, dan dialog yang arif-konstruktif-transformatif. Lihat, Ngainun Naim, Teologi Kerukunan Mencari Titik Temu dalam Keragaman (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 53-55.
[41]A. RIfqi Amin, Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (Yogyakarta: Deepublish, 2014).
[42]Tobroni, Pendidikan Islam: Paradigma Teologis Filosofis, dan Spiritualitas (Malang: UMM, 2008), hlm. 49-50.
[43]Ibid., hlm. 153.
[44]Suprayogo, Spirit Islam: Menuju, hlm. 41.
[45]Ibid., hlm. 123.
[46]Ibid., hlm. 44-45.




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Pengembangan Pendidikan Agama Islam berbasis Ilmu Politik"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*